Saat ini tengah memroses tahap dua atas dua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka itu, yakni Isnaini warga Desa Naru dan Kus alias Sahbudin warga Desa Tente
Penyidik Satuan Narkoba (Satnar) Polres Bima Kabupaten, saat ini tengah memroses tahap dua atas dua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka itu, yakni Isnaini warga Desa Naru dan Kus alias Sahbudin warga Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Sat Narkoba Iptu. Prayit Hariyanto, SH mengaku, saat ini pihaknya tengah lakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, dalam rangka merampungkan berkad tahap dua kasus tersebut."Sekarang kami tengah proses tahap dua kasus sabu itu”ujarnya di Kejari Raba Bima, Kamis (5/2) pagi.
Kedua tersangka itu lanjutnya, disergap Tim Buser di tempat yang berbeda. Isnaini, ditangkap di kediamannya di Desa Naru dan ditemukan barang bukti (BB) narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 1,3 Kg serta senjata api (senpi) rakitan, sedangkan Sahbudin di tangkap di Desa Tente dan ditemukan BB 2,3 Kg. "Untuk kasus penangkapan Senpi rakitan sudah dilimpahkan ke Reskrim,” jelasnya.
Tahap satu kedua tersangka itu katanya, telah dilakukan beberapa hari yang lalu. Untuk mempercepat pelimpahan tahap dus kasus ini. Pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Raba Bima. "Semoga saja dalam waktu dekat, berkas tahap duanya bisa dilakukan," harapnya.
Untuk sangkaan yang dikenakan kepada kedua tersangka narkoba jenis sabu itu, yakni pasal 111,112 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hukuman maksimal 12 Tahun penjara, denda paling sedikit Rp. 1 Miliyar paling banyak Rp. 10 Miliyar.
Secara terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Igusti Murah Agung Peger, SH MH mengaku, pihaknya belum bisa memastikan kapan tahap dua kasus itu bisa dilakukan. Sebab, berkasnya masih dirampungkan. "Kita lihat dulu perkembangannya," jelasnya. (KS-05)
Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Sat Narkoba Iptu. Prayit Hariyanto, SH mengaku, saat ini pihaknya tengah lakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, dalam rangka merampungkan berkad tahap dua kasus tersebut."Sekarang kami tengah proses tahap dua kasus sabu itu”ujarnya di Kejari Raba Bima, Kamis (5/2) pagi.
Kedua tersangka itu lanjutnya, disergap Tim Buser di tempat yang berbeda. Isnaini, ditangkap di kediamannya di Desa Naru dan ditemukan barang bukti (BB) narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 1,3 Kg serta senjata api (senpi) rakitan, sedangkan Sahbudin di tangkap di Desa Tente dan ditemukan BB 2,3 Kg. "Untuk kasus penangkapan Senpi rakitan sudah dilimpahkan ke Reskrim,” jelasnya.
Tahap satu kedua tersangka itu katanya, telah dilakukan beberapa hari yang lalu. Untuk mempercepat pelimpahan tahap dus kasus ini. Pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Raba Bima. "Semoga saja dalam waktu dekat, berkas tahap duanya bisa dilakukan," harapnya.
Untuk sangkaan yang dikenakan kepada kedua tersangka narkoba jenis sabu itu, yakni pasal 111,112 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hukuman maksimal 12 Tahun penjara, denda paling sedikit Rp. 1 Miliyar paling banyak Rp. 10 Miliyar.
Secara terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Igusti Murah Agung Peger, SH MH mengaku, pihaknya belum bisa memastikan kapan tahap dua kasus itu bisa dilakukan. Sebab, berkasnya masih dirampungkan. "Kita lihat dulu perkembangannya," jelasnya. (KS-05)
COMMENTS