Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor).
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor). Kali ini, dua tersangka inisial SP dan Yd diringkus. Kedua pelaku diketahui masih pelajar, diamankan bersama empat unit sepeda motor dan kunci leter T.
SP dan YD dibekuk Polisi usai mengambil sepeda motor Beat warna ungu di salah satu SMA di Kecamatan Langgudu. Kehilangan sepeda motor tersebut, menjadi dasar Polisi membongkar jaringan para sindikat. "Kami menerima laporan dari korban. Setelah itu kami langsung melakukan pengintaian,’’ ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Yerry T Putra Senin (23/3) di Kantornya.
Sejak awal lanjut Kasat, mereka sudah mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Ia pun menempatkan sejumlah anggota Buru Sergap (Burser) ditempati dilokasi dugaan sementara itu. Pihaknya melihat ada tiga orang pemuda usia muda keluar dari Desa Rompo."Kami membekuk kedua pelaku itu, Minggu kemarin sekitar pujul 13.30 Wita saat mereka membawa sepeda motor. Termasuk motor Beat yang sudah kami ketahui ciri-cirinya,’’jelasnya.
Saat itu, mereka berusaha menahan para tersangka tersebut. Hanya saja, dua orang berhasil diamankan. Sementara satu orang berhasil kabur dari sergapan."Kami mengamankan dua orang berinisial SP dan YD warga Desa Laju, Kecamatan Langgudu. Ditangan dua tersangka ini, kami mendapatkan dua unit barang bukti lain serta kuci T,’’ungkapnya.
Dua sepeda motor jenis Zupiter Z dan Vixsion, juga berhasil diamankan dari hasil pengembangan. Selain sepeda motor Zupiter MX dan Beat yang diamankan saat hendak dibawah keluar."Dua tersangka ini mengaku sudah melakuka curanmor lebih dari satu kali. Bahkan mereka sering mengambil sepeda motor diwilayah hukum Polsek Rasanae Barat,’’tuturnya.
Dua tersangka yang diketahui masih duduk di bangku SMA itu, sudah diamanakan di Sel Mapolres Bima Kota. Mereka tetap akan diproses atas perbuatannya."Karena mereka masih dibawah umur bukan berarti menghilangkan proses pidana. Nanti kita bisa lihat bersama,’’ cetusnya. (KS-05)
SP dan YD dibekuk Polisi usai mengambil sepeda motor Beat warna ungu di salah satu SMA di Kecamatan Langgudu. Kehilangan sepeda motor tersebut, menjadi dasar Polisi membongkar jaringan para sindikat. "Kami menerima laporan dari korban. Setelah itu kami langsung melakukan pengintaian,’’ ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Yerry T Putra Senin (23/3) di Kantornya.
Sejak awal lanjut Kasat, mereka sudah mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Ia pun menempatkan sejumlah anggota Buru Sergap (Burser) ditempati dilokasi dugaan sementara itu. Pihaknya melihat ada tiga orang pemuda usia muda keluar dari Desa Rompo."Kami membekuk kedua pelaku itu, Minggu kemarin sekitar pujul 13.30 Wita saat mereka membawa sepeda motor. Termasuk motor Beat yang sudah kami ketahui ciri-cirinya,’’jelasnya.
Saat itu, mereka berusaha menahan para tersangka tersebut. Hanya saja, dua orang berhasil diamankan. Sementara satu orang berhasil kabur dari sergapan."Kami mengamankan dua orang berinisial SP dan YD warga Desa Laju, Kecamatan Langgudu. Ditangan dua tersangka ini, kami mendapatkan dua unit barang bukti lain serta kuci T,’’ungkapnya.
Dua sepeda motor jenis Zupiter Z dan Vixsion, juga berhasil diamankan dari hasil pengembangan. Selain sepeda motor Zupiter MX dan Beat yang diamankan saat hendak dibawah keluar."Dua tersangka ini mengaku sudah melakuka curanmor lebih dari satu kali. Bahkan mereka sering mengambil sepeda motor diwilayah hukum Polsek Rasanae Barat,’’tuturnya.
Dua tersangka yang diketahui masih duduk di bangku SMA itu, sudah diamanakan di Sel Mapolres Bima Kota. Mereka tetap akan diproses atas perbuatannya."Karena mereka masih dibawah umur bukan berarti menghilangkan proses pidana. Nanti kita bisa lihat bersama,’’ cetusnya. (KS-05)
COMMENTS