Dalam keputusan tersebut, Muhammad Aminurllah, SE yang sebelumnya duduk di Komisi II akan dipindahkan ke Komisi I, dengan berbagai alasan dan pertimbangan.
Beberapa hari lalu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan rapat internal, yang memutuskan adanya pergeseran anggota fraksi untuk ditempatkan ke Komisi lain. Dalam keputusan tersebut, Muhammad Aminurllah, SE yang sebelumnya duduk di Komisi II akan dipindahkan ke Komisi I, dengan berbagai alasan dan pertimbangan.
Muhammad Aminurllah, SE
Rencana Fraksi PAN itu nampaknya mendapat hambatan dari Ketua Komisi I Sulaiman MT. Pasalnya, wacana pemindahan M. Aminurllah dari Komisi II ke Komisi I DPRD Kabupaten Bima ditolak oleh Ketua Komisi I karena menyalahi Tata Tertib (Tatib) Dewan Nomor 1 Tahun 2014.
Sulaiman MT, mengatakan, dalam Tatib Dewan sudah jelas mengamanatkan tentang pemindahan anggota Komisi Dewan. Diantaranya mengamanatkan jumlah anggota Komisi diupayakan jumlahnya sama dengan komisi lain, serta pemindahan anggota Komisi ke Komisi lain dilakukan setiap awal tahun anggaran, bukan pada pertengahan tahun. "Itu amanat Tatib. Tinggal dikaji dan dipahami saja," terangnya. “Tatib itu mengatur tentang alat kelengkapan Dewan. Salah satu alat kelengkapan Dewan adalah Komisi," sambungnya.
Menurut dia, berdasar amanat Tatib tersebut, fraksi tidak boleh melakukan pergeseran atau perpindahan anggota komisi sekehendak hati. "Boleh melakukan tapi merujuk amanat aturan tersebut," tambahnya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima saat ini berjumlah 9 orang. Penempatan anggota komisi adalah hak fraksi. Tapi menurutnya, tidak boleh bertentangan dengan Tatib."Patut kita pertanyakan dalam paripurna, apakah dasar perpindahan dan penempatan ini berdasar Tatib kita atau tidak. Sepanjang penempatan maupun perpindahan anggota komisi, tidak menabrak Tatib tidak ada alasan kita untuk menolak. Kalau menabrak Tatib, mau tidak mau kita tolak," tukasnya.
Apakah sekarang awal tahun anggaran? Menurut dia, dikatakan awal tahun pada Januari dan dinamakan akhir tahun adalah Desember. “Semua orang tahu kok, kapan awal tahun dan kapan akhir tahun,” jelasnya. (KS-02)
Muhammad Aminurllah, SE
Rencana Fraksi PAN itu nampaknya mendapat hambatan dari Ketua Komisi I Sulaiman MT. Pasalnya, wacana pemindahan M. Aminurllah dari Komisi II ke Komisi I DPRD Kabupaten Bima ditolak oleh Ketua Komisi I karena menyalahi Tata Tertib (Tatib) Dewan Nomor 1 Tahun 2014.
Sulaiman MT, mengatakan, dalam Tatib Dewan sudah jelas mengamanatkan tentang pemindahan anggota Komisi Dewan. Diantaranya mengamanatkan jumlah anggota Komisi diupayakan jumlahnya sama dengan komisi lain, serta pemindahan anggota Komisi ke Komisi lain dilakukan setiap awal tahun anggaran, bukan pada pertengahan tahun. "Itu amanat Tatib. Tinggal dikaji dan dipahami saja," terangnya. “Tatib itu mengatur tentang alat kelengkapan Dewan. Salah satu alat kelengkapan Dewan adalah Komisi," sambungnya.
Menurut dia, berdasar amanat Tatib tersebut, fraksi tidak boleh melakukan pergeseran atau perpindahan anggota komisi sekehendak hati. "Boleh melakukan tapi merujuk amanat aturan tersebut," tambahnya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima saat ini berjumlah 9 orang. Penempatan anggota komisi adalah hak fraksi. Tapi menurutnya, tidak boleh bertentangan dengan Tatib."Patut kita pertanyakan dalam paripurna, apakah dasar perpindahan dan penempatan ini berdasar Tatib kita atau tidak. Sepanjang penempatan maupun perpindahan anggota komisi, tidak menabrak Tatib tidak ada alasan kita untuk menolak. Kalau menabrak Tatib, mau tidak mau kita tolak," tukasnya.
Apakah sekarang awal tahun anggaran? Menurut dia, dikatakan awal tahun pada Januari dan dinamakan akhir tahun adalah Desember. “Semua orang tahu kok, kapan awal tahun dan kapan akhir tahun,” jelasnya. (KS-02)
COMMENTS