Masih diberlakukannya penerapan jalur Bus dari Sape ke Terminal Dara melalui jalur Gajah Mada saat ini, mendapatkan kritikan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bima
Masih diberlakukannya penerapan jalur Bus dari Sape ke Terminal Dara melalui jalur Gajah Mada saat ini, mendapatkan kritikan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bima. Dishubkominfo dinilai tidak maksimal dalam menjalankan tugas, bahkan dituding hanya “tidur”.
Ketua Organda Kota Bima, Ayani
Dinas setempat juga dituding sama sekali tidak merealisasikan Peraturan Walikota Bima (Perwali) Nomor dua Tahun 2011 lalu. Padahal sejak saat itu, semua Bis dari Sape ke Terminal Dara tidak diperbolehkan lagi untuk melintasi atau mengambil penumpang serta menurunkan penumpang di jalur Jalan Gajah Mada Kota Bima itu. "Tapi yang terjadi hingga saat ini, larangan itu tetap dilakukan. Lalu dimana Dishubkominfo Kota Bima ini, jangan hanya jadi tukang tidur dong," sorot Ketua Organda Kota Bima, Ayani di RSUD Bima Jum'at (13) pagi.
Sesuai Perwali itu lanjutnya, sebenarnya bus itu hanya diperbolehkan melintasi jalur selatan Kota Bima. Kalau secara terus menerus Bis itu melintasi jalur Gajah Mada, maka selain telah melanggar aturan. Juga akan merugikan para pengusaha angkot, Ojek dan Benhur."Semua ini terjadi, karena tidak adanya pengawasan dari Dinas setempat,"ungkapnya.
Ia mempertanyakan, ada apa sehingga Dishubkominfo Kota Bima tidak merealisasikan Perwali yang dikeluarkan itu. Sebenarnya, pendapatan para pengusaha Angot di Kota Bima ini cukup menjanjikan, jika bus yang dari Sape ke Termunal Dara itu tidak melintasi jalur Gajah Mada."Dishubkominfo Kota Bima, jangan hanya bisa lempar tanggungjawab. Kerja, hangan hanya jari tukang tidur saja," kritiknya.
Seharusnya kata Ayani, bus-bus itu harus ditilang dan diberikan saksi karena telah menaikan dan menurunkan penumpabg di jalur utara jalan gajah mada seperti di pasar Kota Bima itu."Kami, pekan depan ini akan masukkan surat ke Walikota Bima agar bisa meninjau kembali soal Perwali yang dikeluarkannya itu,"katanya.
Pengusaha Angkot, Syarifudin (50) berharap kepada Dishubkominfo Kota Bima, agar menahan puluhan mobil Pik-Up yang keluar masuk pelabuhan Bima saat kapal masuk."Kalu mobil-mibil itu masuk, maka kami yang usahanya di Angkot Biru jalur pelabuhan Bima rugi besar. Jadi kami minta, tolong ditertibkan,"harpnya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishubkominfo Kota Bima Tasrif, S. Sos yang dikonfirmasi mengaku, sesuai dengan Perwali Nomor 2 Tahun 2011, bahwa angkutan barang yang melintasi Kota Bima dan trayek Dara-Sape dan Sape-Dara harus melintasi jalur selatan. “Namun, yang kita tuangkan dalam trayek itu, berdasrakan keputusan Perwali bahkan sudah dipasang rambu-rambubdi terminal Kumbe,"jelasnya.
Sebenarnya lanjut dia, pelanggaran rambu-rambu itu bukan kewenangan Dishubkominfo Kota Bima, melainkan itu kewenangan Sat Lantas Polres Bima Kota. Pihaknya hanya menancap rabu-rambu larangan saja."Memang jalur gajah mada, tidak boleh dilintasi bus penumpang. Tapi itu ranahnya Polisi yang berhak melakukan tindakan atau memberikan saksi tilang,"ujarnya.
Mengenai tudingan Ketua Organda Kota Bima terhadap Dishub yang mengatakan "Tukang Tidur" dibantahnya. "Justeru, yang protes itu yang melanggar," ujarnya. (KS-05)
Ketua Organda Kota Bima, Ayani
Dinas setempat juga dituding sama sekali tidak merealisasikan Peraturan Walikota Bima (Perwali) Nomor dua Tahun 2011 lalu. Padahal sejak saat itu, semua Bis dari Sape ke Terminal Dara tidak diperbolehkan lagi untuk melintasi atau mengambil penumpang serta menurunkan penumpang di jalur Jalan Gajah Mada Kota Bima itu. "Tapi yang terjadi hingga saat ini, larangan itu tetap dilakukan. Lalu dimana Dishubkominfo Kota Bima ini, jangan hanya jadi tukang tidur dong," sorot Ketua Organda Kota Bima, Ayani di RSUD Bima Jum'at (13) pagi.
Sesuai Perwali itu lanjutnya, sebenarnya bus itu hanya diperbolehkan melintasi jalur selatan Kota Bima. Kalau secara terus menerus Bis itu melintasi jalur Gajah Mada, maka selain telah melanggar aturan. Juga akan merugikan para pengusaha angkot, Ojek dan Benhur."Semua ini terjadi, karena tidak adanya pengawasan dari Dinas setempat,"ungkapnya.
Ia mempertanyakan, ada apa sehingga Dishubkominfo Kota Bima tidak merealisasikan Perwali yang dikeluarkan itu. Sebenarnya, pendapatan para pengusaha Angot di Kota Bima ini cukup menjanjikan, jika bus yang dari Sape ke Termunal Dara itu tidak melintasi jalur Gajah Mada."Dishubkominfo Kota Bima, jangan hanya bisa lempar tanggungjawab. Kerja, hangan hanya jari tukang tidur saja," kritiknya.
Seharusnya kata Ayani, bus-bus itu harus ditilang dan diberikan saksi karena telah menaikan dan menurunkan penumpabg di jalur utara jalan gajah mada seperti di pasar Kota Bima itu."Kami, pekan depan ini akan masukkan surat ke Walikota Bima agar bisa meninjau kembali soal Perwali yang dikeluarkannya itu,"katanya.
Pengusaha Angkot, Syarifudin (50) berharap kepada Dishubkominfo Kota Bima, agar menahan puluhan mobil Pik-Up yang keluar masuk pelabuhan Bima saat kapal masuk."Kalu mobil-mibil itu masuk, maka kami yang usahanya di Angkot Biru jalur pelabuhan Bima rugi besar. Jadi kami minta, tolong ditertibkan,"harpnya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishubkominfo Kota Bima Tasrif, S. Sos yang dikonfirmasi mengaku, sesuai dengan Perwali Nomor 2 Tahun 2011, bahwa angkutan barang yang melintasi Kota Bima dan trayek Dara-Sape dan Sape-Dara harus melintasi jalur selatan. “Namun, yang kita tuangkan dalam trayek itu, berdasrakan keputusan Perwali bahkan sudah dipasang rambu-rambubdi terminal Kumbe,"jelasnya.
Sebenarnya lanjut dia, pelanggaran rambu-rambu itu bukan kewenangan Dishubkominfo Kota Bima, melainkan itu kewenangan Sat Lantas Polres Bima Kota. Pihaknya hanya menancap rabu-rambu larangan saja."Memang jalur gajah mada, tidak boleh dilintasi bus penumpang. Tapi itu ranahnya Polisi yang berhak melakukan tindakan atau memberikan saksi tilang,"ujarnya.
Mengenai tudingan Ketua Organda Kota Bima terhadap Dishub yang mengatakan "Tukang Tidur" dibantahnya. "Justeru, yang protes itu yang melanggar," ujarnya. (KS-05)
COMMENTS