Pelaku pengancaman warawan Koran Stabilitas, Syafruddin alias Noval, akhirnya dibekuk anggota Polsek Asakota Polres Bima Kota
Kinerja aparat Polsek Asakota Polres Bima Kota dibawa komando IPTU. H. Eban, patut diacungkan jempol. Hal tersebut, harus dikatakan karena telah berhasil membekuk pelaku yang telah melakukan tindakan kriminalitas terhadap kuli tinta di Bima ini. Setelah bebera pekan terakhir kasus tersebut diproses, pelaku pengancaman warawan Koran Stabilitas, Syafruddin alias Noval, akhirnya dibekuk anggota Polsek Asakota Polres Bima Kota Kamis (19/3) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolsek Asakota IPTU. H. Eban yang dihubungi membenarkan, jika pelaku pengancaman, Andri warga lingkungan Gindi Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima telah dibekuk oleh anggota. Pihaknya membekuk pelaku, karena telah memenuhi unsur dalam tingkat penyidikan."Iya kami sudah tangkap pelakunya, sekarang pelaku telah kami titip di sel Polres Bima Kota,"ujarnya Kamis (19/3) melalui telepon seluler.
Pelaku dibekuk di kediamannya di Lingkungan Gindi, saat pelaku duduk dengan rekan-rekannya. Saat dibekuk, pelaku sempat berontak. Tapi karena anggota lebih dulu memegang pelaku, pelakupun tidak bisa berbuat apa-apa."Usai dibekuk, pelaku langasung dibawa ke Polres Bima Kota,"jelasnya.
Pekan depan ini katanya, Polsek akan mengirim berkas tahap satu kasus pengancaman Noval, wartawan Hukum Kriminal (Hukrim) tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Selanjutnya, pihaknya akan menunggu pihak Jaksa melakukan penelitian terhadap berkas perkara itu."Kalau Jaksa menetapkan berkas kasus itu, maka kami akan menyerahkan berkas dan Barang Bukti (BB) sebilah parang milik pelaku, berkas serta tersangka sendiri. Tapi akalu di P19, kita akan perbaiki berkasnya sesuai dengan petunjuk Jaksa setempat,"katanya.
Ia berharap, proses kasus tersebut cepat selesai dilakukan. Polisi akan terus bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku, karena memang sudah menjadi tugas dan kewajiban."Memberantas kejahatan sudah menjadi kewajiban kami. Semoga kasus ini cepat diselesaikan,"harapnya. (KS-05/KS-13)
Kapolsek Asakota IPTU. H. Eban yang dihubungi membenarkan, jika pelaku pengancaman, Andri warga lingkungan Gindi Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima telah dibekuk oleh anggota. Pihaknya membekuk pelaku, karena telah memenuhi unsur dalam tingkat penyidikan."Iya kami sudah tangkap pelakunya, sekarang pelaku telah kami titip di sel Polres Bima Kota,"ujarnya Kamis (19/3) melalui telepon seluler.
Pelaku dibekuk di kediamannya di Lingkungan Gindi, saat pelaku duduk dengan rekan-rekannya. Saat dibekuk, pelaku sempat berontak. Tapi karena anggota lebih dulu memegang pelaku, pelakupun tidak bisa berbuat apa-apa."Usai dibekuk, pelaku langasung dibawa ke Polres Bima Kota,"jelasnya.
Pekan depan ini katanya, Polsek akan mengirim berkas tahap satu kasus pengancaman Noval, wartawan Hukum Kriminal (Hukrim) tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Selanjutnya, pihaknya akan menunggu pihak Jaksa melakukan penelitian terhadap berkas perkara itu."Kalau Jaksa menetapkan berkas kasus itu, maka kami akan menyerahkan berkas dan Barang Bukti (BB) sebilah parang milik pelaku, berkas serta tersangka sendiri. Tapi akalu di P19, kita akan perbaiki berkasnya sesuai dengan petunjuk Jaksa setempat,"katanya.
Ia berharap, proses kasus tersebut cepat selesai dilakukan. Polisi akan terus bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku, karena memang sudah menjadi tugas dan kewajiban."Memberantas kejahatan sudah menjadi kewajiban kami. Semoga kasus ini cepat diselesaikan,"harapnya. (KS-05/KS-13)
COMMENTS