Kendati para supir angkot tetap tidak menerima soal penertiban stiker kaca mobil yang dinilai mengancam keselamatan
Kendati para supir angkot tetap tidak menerima soal penertiban stiker kaca mobil yang dinilai mengancam keselamatan, namun Kepala Dinas Hubkominfo Kota Bima H. Syahrullah, SH, MH menegaskan kebijakan itu tetap harus dijalankan. “Ya mungkin awal – awalnya tidak terima. Tapi kami tetap akan terus menjalankan kebijakan itu. Secara perlahan – lahan juga akan kami berikan pemahaman,” ujarnya, Senin (11/3).
Kepala Dinas Hubkominfo Kota Bima, H. Syahrullah SH, MH
Kata dia, pada prinsipnya kebijakan itu demi kebaikan bersama. Karena hampir seluruh Angkot di Kota Bima, memasang stiker dibagian seluruh kaca mobil, terutama di kaca depan, yang sangat menganggu pandangan. “Stiker banyak dan besar berada di kaca depan mobil. Bagaimana bisa melihat dengan jelas kendaraan yang berada di depan dan samping jika kaca sudah dipenuhi stiker,” katanya.
Untuk itu, menurutnya, demi keselamatan berkendara, pencabutan stiker di kaca mobil harus tetap dilakukan. Jika terus dibiarkan, maka pihaknya sama halnya membiarkan potensi kecelakaan terjadi. “Saya paham dengan reaksi dan keberatan para sopir angkot, tapi saya yakin pelan pelan juga mereka akan memahami tujuan kebijakan ini,” paparnya.
Diakui Syahrullah, setelah didatangi Supir Angkot beberapa hari lalu, pihaknya telah memberikan waktu Selama lima hari untuk ditertibkan sendiri stiker dikaca mobil. Dan kini, setelah waktu berakhir, masih juga ada mobil yang belum mematuhinya. “Ya kita biarkan dulu. Karena bulan depan juga tetap akan kita gelar razia lagi. Rencananya, di tiap bulan, kami tetap menggelar razia stiker,” ucapnya.
Menjawab permintaan ganti rugi para supir jika stiker dicabut, Syahrullah mengaku tidak bisa memenuhi tuntutan itu. Seperti dilansir media ini sebelumnya, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Hubkominfo) Kota Bima kini menerapkan aturan pelarangan angkutan kota (angkot) memasang stiker pada kaca. Tujuan pelarangan itu adalah untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada penumpang. Serta menghindari terjadinya kasus kejahatan di atas angkot, seperti di Kota Bima yang kerap menimpa penumpang.
Aturan baru itu mulai disosialisasikan kepada para sopir angkot. Bahkan, mulai menggelar razia dan penertiban stiker angkot pekan ini. Razia dimulai dari Angkutan Jalur D, atau dari Kelurahan Jatibaru hingga ke Terminal Dara. “Razia pertama kami sudah menertibkan dua Angkot. Kita copot semua stiker yang memenuhi kaca mobil. Ini sangat membahayakan,” ujar Kepala Dinas Hubkominfo Kota Bima, H. Syahrullah SH, MH, di ruangannya, Rabu (4/3).
Pihaknya pilih memulai di lajur D, karena jumlah angkot yang terbilang sedikit. Setelah semua tertib, maka pihaknya memulai merazia Angkot di laur A dan B serta C. “Rencananya razia ini sekali dalam dua bulan. Kita juga sudah keluarkan surat perintah penertiban khusus angkot ini,” katanya.
Diakui Syahrullah, Angkot di Kota Bima banyak tidak memenuhi persyaratan tekhnis dan laik jalan. Salah satu contoh, kaca yang dipenuhi stiker. Padahal stiker tersebut sangat menganggu pandangan dan mengabaikan keselamatan umum. Karena menurut Kepmen Nomor 35 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang dan barang, angkot harus punya ciri, tercantum tulisan Angkot sesuai jenis jalur, kemudian ada nama perusahaan.
“Yang kami temukan hanya dipenuhi dengan stiker-stiker yang justru memprovokasi dan tidak mendidik. Mestinya sesuai aturan, seluruh kaca harus transparan dan tidak boleh ditempel stiker,” tegasnya. (KS-13)
Kepala Dinas Hubkominfo Kota Bima, H. Syahrullah SH, MH
Kata dia, pada prinsipnya kebijakan itu demi kebaikan bersama. Karena hampir seluruh Angkot di Kota Bima, memasang stiker dibagian seluruh kaca mobil, terutama di kaca depan, yang sangat menganggu pandangan. “Stiker banyak dan besar berada di kaca depan mobil. Bagaimana bisa melihat dengan jelas kendaraan yang berada di depan dan samping jika kaca sudah dipenuhi stiker,” katanya.
Untuk itu, menurutnya, demi keselamatan berkendara, pencabutan stiker di kaca mobil harus tetap dilakukan. Jika terus dibiarkan, maka pihaknya sama halnya membiarkan potensi kecelakaan terjadi. “Saya paham dengan reaksi dan keberatan para sopir angkot, tapi saya yakin pelan pelan juga mereka akan memahami tujuan kebijakan ini,” paparnya.
Diakui Syahrullah, setelah didatangi Supir Angkot beberapa hari lalu, pihaknya telah memberikan waktu Selama lima hari untuk ditertibkan sendiri stiker dikaca mobil. Dan kini, setelah waktu berakhir, masih juga ada mobil yang belum mematuhinya. “Ya kita biarkan dulu. Karena bulan depan juga tetap akan kita gelar razia lagi. Rencananya, di tiap bulan, kami tetap menggelar razia stiker,” ucapnya.
Menjawab permintaan ganti rugi para supir jika stiker dicabut, Syahrullah mengaku tidak bisa memenuhi tuntutan itu. Seperti dilansir media ini sebelumnya, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Hubkominfo) Kota Bima kini menerapkan aturan pelarangan angkutan kota (angkot) memasang stiker pada kaca. Tujuan pelarangan itu adalah untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada penumpang. Serta menghindari terjadinya kasus kejahatan di atas angkot, seperti di Kota Bima yang kerap menimpa penumpang.
Aturan baru itu mulai disosialisasikan kepada para sopir angkot. Bahkan, mulai menggelar razia dan penertiban stiker angkot pekan ini. Razia dimulai dari Angkutan Jalur D, atau dari Kelurahan Jatibaru hingga ke Terminal Dara. “Razia pertama kami sudah menertibkan dua Angkot. Kita copot semua stiker yang memenuhi kaca mobil. Ini sangat membahayakan,” ujar Kepala Dinas Hubkominfo Kota Bima, H. Syahrullah SH, MH, di ruangannya, Rabu (4/3).
Pihaknya pilih memulai di lajur D, karena jumlah angkot yang terbilang sedikit. Setelah semua tertib, maka pihaknya memulai merazia Angkot di laur A dan B serta C. “Rencananya razia ini sekali dalam dua bulan. Kita juga sudah keluarkan surat perintah penertiban khusus angkot ini,” katanya.
Diakui Syahrullah, Angkot di Kota Bima banyak tidak memenuhi persyaratan tekhnis dan laik jalan. Salah satu contoh, kaca yang dipenuhi stiker. Padahal stiker tersebut sangat menganggu pandangan dan mengabaikan keselamatan umum. Karena menurut Kepmen Nomor 35 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang dan barang, angkot harus punya ciri, tercantum tulisan Angkot sesuai jenis jalur, kemudian ada nama perusahaan.
“Yang kami temukan hanya dipenuhi dengan stiker-stiker yang justru memprovokasi dan tidak mendidik. Mestinya sesuai aturan, seluruh kaca harus transparan dan tidak boleh ditempel stiker,” tegasnya. (KS-13)
COMMENTS