Kapolres pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memiliki, membuat dan menyimpan Senjata Api (Senpi) dengan bentuk apapun.
Maraknya aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Bima Kota akhir-akhir ini, ternyata membuat Kapolres waspada. Apalagi, dengan sudah terjadinya perang antar kampung yang terjadi beberapa waktu lalu. Melihat kondisi tersebut, Kapolres pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memiliki, membuat dan menyimpan Senjata Api (Senpi) dengan bentuk apapun.
Warga yang berada diseluruh wilayah hukum Polres Bima Kota diimbau agar tidak menyimpan, menguasai, membuat dan menfasilitasi pembuatan dan atau menggunakan Senpi ilegal seperti senjata jenis kelereng, peluru atau bahan peledak lainnya. Apalagi, ada warga yang memiliki air suftgan tanpa mengantongi izin yang syah.
"Secara otomatis, ketika warga miliki senpi rakitan tanpa izin. Maka akan dikenakan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, Denda kurungan penjara paling sedikit 20 tahun dan maksimal seumur hidup," ujar Kapolres Bima Kota AKBP Andri Syahri, S. Ik, SH M. Hum di kantornya, Senin (2/3) pagi.
Dia berharap, masyarakat yang memilikinya, segera menyerahkan secara sukarela kepada pihak Polres Bima Kota atau Polsek terdekat. Apabila masyarakat menyerahkannya secara sukarela, maka tidak dilakukan proses hukum. Sebaliknya, kalau masyarakat tidak menyerahkannya, maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap yang menyimpan meguasai, maupun menfasilitasi pembuatan senpi ilegal. "Langkah ini harus kami tegakkan, agar Kota Bima tidak lagi mengalami perang kampung," jelasnya.
Selain itu, apabila ada masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan kepemilikan Senpi atau pembuatan senpi rakitan secara ilegal. Maka segeralah informasikan ke Polisi. "Warga yang menginformasikan, Kami jamin kerahasiaan dan identitasnya akan dilindungi,” janjinya. (KS-05)
Warga yang berada diseluruh wilayah hukum Polres Bima Kota diimbau agar tidak menyimpan, menguasai, membuat dan menfasilitasi pembuatan dan atau menggunakan Senpi ilegal seperti senjata jenis kelereng, peluru atau bahan peledak lainnya. Apalagi, ada warga yang memiliki air suftgan tanpa mengantongi izin yang syah.
"Secara otomatis, ketika warga miliki senpi rakitan tanpa izin. Maka akan dikenakan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, Denda kurungan penjara paling sedikit 20 tahun dan maksimal seumur hidup," ujar Kapolres Bima Kota AKBP Andri Syahri, S. Ik, SH M. Hum di kantornya, Senin (2/3) pagi.
Dia berharap, masyarakat yang memilikinya, segera menyerahkan secara sukarela kepada pihak Polres Bima Kota atau Polsek terdekat. Apabila masyarakat menyerahkannya secara sukarela, maka tidak dilakukan proses hukum. Sebaliknya, kalau masyarakat tidak menyerahkannya, maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap yang menyimpan meguasai, maupun menfasilitasi pembuatan senpi ilegal. "Langkah ini harus kami tegakkan, agar Kota Bima tidak lagi mengalami perang kampung," jelasnya.
Selain itu, apabila ada masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan kepemilikan Senpi atau pembuatan senpi rakitan secara ilegal. Maka segeralah informasikan ke Polisi. "Warga yang menginformasikan, Kami jamin kerahasiaan dan identitasnya akan dilindungi,” janjinya. (KS-05)
COMMENTS