Mengajukan permohonan bantuan tentang pendidikan harus mengajukannya ke Dinas Dikpora untuk dilakukan verifikasi.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima, Drs. H. Alwi Yasin, M.Ap meminta kepada semua elemen masyarakat maupun pihak terkait yang mengajukan permohonan bantuan tentang pendidikan harus mengajukannya ke Dinas Dikpora untuk dilakukan verifikasi. Aturan itu dikeluarkan mengingat adanya sejumlah oknum yang mencari keuntungan pribadi dari bantuan tersebut dengan tidak mencantumkan identitas asli dan tidak mengatas namakan kelompok atau organisasi.
Alwi menjelaskan, apabila pihaknya sudah memberikan lembar disposisi, maka proposal tersebut akan diajukan kepada Dinas Pendapatan dan Pengolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bima. Diakuinya, hingga awal April ini pihaknya sudah melakukan verifikasi permohonan bantuan hingga ribuan proposal. “Kita belum bisa memastikan apakah akan dicairkan oleh pihak DPPKAD selaku Satuan Kerja (Satker) pengelolah keuangan di Pemerintah Kota Bima,” katanya, Senin (6/4) lalu.
Verifikasi permohonan bantuan terkait pendidikan itu dilakukan kata dia, agar bisa diketahui keabsahannya secara faktual. Pasalnya, ada sebagian oknum yang mencari keuntungan pribadi dari bantuan tersebut dengan tidak mencantumkan identitas asli dan tidak mengatas namakan kelompok atau organisasi tetapi justru atas nama perorangan (individu). “Sejak sudah instruksikan pada elemen masyarakat maupun pihak terkait yang meminta bantuan pendidikan, harus mengajukan proposalnya pada Dinas Dikpora agar bisa dipertimbangan untuk dibantu,” ujarnya.
Lanjutnya, apabila permohonan dari elemen masyarakat dan organisasi disetujui, maka Dikpora akan melanjutkan proposal itu kepada pihak DPPKAD untuk diusulkan agar dibayar. Hanya saja, sebelum verifikasi proposal, akan melihat standar administrasi yang dikeluarkan DPPPKAD sesuai Peraturan Walikota (Perwali) tentang Bantuan Sosial. Seperti domisili yang jelas dari pihak pemohon, keberadaan oganisasi, nilai yang diajukan apakah wajar atau tidak serta akan diverifikasi penerima bantuan apakah kelompok masyarakat atau individu. Peran Dinas Dikpora hanya melakukan verifikasi kelayakan atau tidaknya proposal tersebut dan DPPKAD selaku pihak eskekusi bayar. “Yang jelas mengenai bayar atau tidaknya itu keputusan DPKKAD,” kata Alwi.
Sementara terkait bantuan kegiatan kemahasiswaan, Alwi menganjurkan agar mengajukan langsung proposal kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bima atau Walikota Bima. Sebab pihaknya tidak bisa memberikan bantuan berupa materi terkait kegiatan kemahasiswaan. Hanya berupa ide atau gagasan, seperti sharing program sesuai yang direncanakan dalam kegiatan kemahasiswaan tersebut. (KS-04)
Alwi menjelaskan, apabila pihaknya sudah memberikan lembar disposisi, maka proposal tersebut akan diajukan kepada Dinas Pendapatan dan Pengolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bima. Diakuinya, hingga awal April ini pihaknya sudah melakukan verifikasi permohonan bantuan hingga ribuan proposal. “Kita belum bisa memastikan apakah akan dicairkan oleh pihak DPPKAD selaku Satuan Kerja (Satker) pengelolah keuangan di Pemerintah Kota Bima,” katanya, Senin (6/4) lalu.
Verifikasi permohonan bantuan terkait pendidikan itu dilakukan kata dia, agar bisa diketahui keabsahannya secara faktual. Pasalnya, ada sebagian oknum yang mencari keuntungan pribadi dari bantuan tersebut dengan tidak mencantumkan identitas asli dan tidak mengatas namakan kelompok atau organisasi tetapi justru atas nama perorangan (individu). “Sejak sudah instruksikan pada elemen masyarakat maupun pihak terkait yang meminta bantuan pendidikan, harus mengajukan proposalnya pada Dinas Dikpora agar bisa dipertimbangan untuk dibantu,” ujarnya.
Lanjutnya, apabila permohonan dari elemen masyarakat dan organisasi disetujui, maka Dikpora akan melanjutkan proposal itu kepada pihak DPPKAD untuk diusulkan agar dibayar. Hanya saja, sebelum verifikasi proposal, akan melihat standar administrasi yang dikeluarkan DPPPKAD sesuai Peraturan Walikota (Perwali) tentang Bantuan Sosial. Seperti domisili yang jelas dari pihak pemohon, keberadaan oganisasi, nilai yang diajukan apakah wajar atau tidak serta akan diverifikasi penerima bantuan apakah kelompok masyarakat atau individu. Peran Dinas Dikpora hanya melakukan verifikasi kelayakan atau tidaknya proposal tersebut dan DPPKAD selaku pihak eskekusi bayar. “Yang jelas mengenai bayar atau tidaknya itu keputusan DPKKAD,” kata Alwi.
Sementara terkait bantuan kegiatan kemahasiswaan, Alwi menganjurkan agar mengajukan langsung proposal kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bima atau Walikota Bima. Sebab pihaknya tidak bisa memberikan bantuan berupa materi terkait kegiatan kemahasiswaan. Hanya berupa ide atau gagasan, seperti sharing program sesuai yang direncanakan dalam kegiatan kemahasiswaan tersebut. (KS-04)
COMMENTS