Sebagai dasar acuan pemecatan tiga terpidana kasus korupsi anggaran pendistribusian air bersih di BPBD Kabupaten Bima senilai Rp.337 Juta Tahun 2013 lalu.
Bupati Bima hingga kini masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram sebagai dasar acuan pemecatan tiga terpidana kasus korupsi anggaran pendistribusian air bersih di BPBD Kabupaten Bima senilai Rp.337 Juta Tahun 2013 lalu. Kasus itu menyeret Drs. Sulhan, Drs. Jaharuddin dan Irianto alias Toto.
Bupati Bima, Drs, H.Syafrudin, HM.Nur,M.Pd
Bupati Bima melalui Kasubag Informasi dan Pemberitaan Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Yan Suryadin mengungkapkan, dipecat atau tidaknya tiga terpidana itu, sampai saat ini belum dibahas oleh Bupati Bima, BKD Kabupaten Bima, Inspektorat Kabupaten Bima dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima. Masalahnya, belum ada salinan putusan dari PN Tipikor Mataram yang diterima. "Salinan putusan dari PN Tipikor Mataram itu, hingga saat ini belum kami kantongi,"ungkapnya, kemarin.
Menurut Yan, perlunya salinan putusan itu diterima terlebih dahulu oleh Bupati Bima agar pemerintah bisa mempelajari dan menindaklanjutinya. Sebab tidak mungkin, Pemerintah mengambil keputusan kalau tidak dilandasi dengan dasar putusan PN Tipikor Mataram itu. "Pemerintah tidak akan mengambil putusan tanpa mempelajarinya terlebih dulu," jelasnya.
Apakah ketiganya akan dipecat? Yan menegaskan, pemerintah terlebih dahulu akan mempelajarinya dan membahas secara tuntas untuk memastikan apakah sudah layak dipecat atau belum. "Yang mempelajari nanti, yakni BKD Inspektoran dan Bagian hukum," katanya.
Setelah salinan putusan itu diterima dan sudah dibahas oleh tiga lembaga Pemerintah itu, maka baru bisa sikeluarkan putusan apakah ketiga terpidana itu dipecat atau tidak."Kami tidak bisa berandai-andai soal ini,"tuturnya.
Peraturan Pemerintah (PP) 10 dan PP 35, akan masuk dalam pembahasan ketiga terpidana korupsi tersebut. Sebelumnya, ada juga PNS yang dipecat, tapi dalam kasus pembunuhan."Dari 10 kasus Tahun 2013 lalu, ada satu orang yang dupecat karena tersangkut kasus pembunuhan,"sebutnya.
Pihaknya berharap, salinan putusan dari PN Tipikor itu segera sikirim ke Pemkab Bima, agar bisa dibahas secepatnya."Kami akan coba lakukan komunikasi dengan pihak PN Tipikor Mataram,"pungkasnya. (KS-05)
Bupati Bima, Drs, H.Syafrudin, HM.Nur,M.Pd
Bupati Bima melalui Kasubag Informasi dan Pemberitaan Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Yan Suryadin mengungkapkan, dipecat atau tidaknya tiga terpidana itu, sampai saat ini belum dibahas oleh Bupati Bima, BKD Kabupaten Bima, Inspektorat Kabupaten Bima dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima. Masalahnya, belum ada salinan putusan dari PN Tipikor Mataram yang diterima. "Salinan putusan dari PN Tipikor Mataram itu, hingga saat ini belum kami kantongi,"ungkapnya, kemarin.
Menurut Yan, perlunya salinan putusan itu diterima terlebih dahulu oleh Bupati Bima agar pemerintah bisa mempelajari dan menindaklanjutinya. Sebab tidak mungkin, Pemerintah mengambil keputusan kalau tidak dilandasi dengan dasar putusan PN Tipikor Mataram itu. "Pemerintah tidak akan mengambil putusan tanpa mempelajarinya terlebih dulu," jelasnya.
Apakah ketiganya akan dipecat? Yan menegaskan, pemerintah terlebih dahulu akan mempelajarinya dan membahas secara tuntas untuk memastikan apakah sudah layak dipecat atau belum. "Yang mempelajari nanti, yakni BKD Inspektoran dan Bagian hukum," katanya.
Setelah salinan putusan itu diterima dan sudah dibahas oleh tiga lembaga Pemerintah itu, maka baru bisa sikeluarkan putusan apakah ketiga terpidana itu dipecat atau tidak."Kami tidak bisa berandai-andai soal ini,"tuturnya.
Peraturan Pemerintah (PP) 10 dan PP 35, akan masuk dalam pembahasan ketiga terpidana korupsi tersebut. Sebelumnya, ada juga PNS yang dipecat, tapi dalam kasus pembunuhan."Dari 10 kasus Tahun 2013 lalu, ada satu orang yang dupecat karena tersangkut kasus pembunuhan,"sebutnya.
Pihaknya berharap, salinan putusan dari PN Tipikor itu segera sikirim ke Pemkab Bima, agar bisa dibahas secepatnya."Kami akan coba lakukan komunikasi dengan pihak PN Tipikor Mataram,"pungkasnya. (KS-05)
COMMENTS