Berkas tahap satu kasus aborsi melibatkan tersangka oknum mahasiswi salah satu kampus swasta di Bima berinisial FT dan kekasihnya berinisial AW saat ini masih dalam proses penelitian Jaksa.
Kota Bima, KS.- Berkas tahap satu kasus aborsi melibatkan tersangka oknum mahasiswi salah satu kampus swasta di Bima berinisial FT dan kekasihnya berinisial AW saat ini masih dalam proses penelitian Jaksa. Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terhadap FT telah diterima pihaknya 29 April 2015 lalu. Sedangkan berkas tahap satunya diterima pada 5 Mei 2015 lalu.
Kasi Pidana Umum (Pidum), I Gusti Gede Agung Puger, SH
"Berkas tahap satu ini, masih dalam proses penelitian Jaksa peneliti," ungkap Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), I Gusti Ngurah Agung Puger, SH, Rabu (27/5) di kantornya.
Sedangkan SPDP AW lanjut I Gusti, diterima pada 11 Mei 2015 dan disusul berkas tahap satunya pada 7 Mei 2015 lalu. "Kami belum bisa memastikan apakah berkas kasus ini ditetapkan langsung (P21, red) atau di kembalikan lagi ke Penyidik (P19, red) untuk dilengkapi,” ujarnya.
Apabila berkas keduanya di P19 katanya, maka sesuai dengan perintah undang-undang penyidik harus melengkapinya selama 14 hari pasca berkas tersebut dikembalikan. Namun jika langsung di P21 berkasnya, maka penyidik langsung mempersiapkan berkas tahap dua sekaligus melimpahkan tersangka aborsi itu.
Kedua tersangka tambahnya, dijerat dengan Pasal 349 sub 346 KuHP jo 340 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 atas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tengang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (KS-05)
Kasi Pidana Umum (Pidum), I Gusti Gede Agung Puger, SH
"Berkas tahap satu ini, masih dalam proses penelitian Jaksa peneliti," ungkap Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), I Gusti Ngurah Agung Puger, SH, Rabu (27/5) di kantornya.
Sedangkan SPDP AW lanjut I Gusti, diterima pada 11 Mei 2015 dan disusul berkas tahap satunya pada 7 Mei 2015 lalu. "Kami belum bisa memastikan apakah berkas kasus ini ditetapkan langsung (P21, red) atau di kembalikan lagi ke Penyidik (P19, red) untuk dilengkapi,” ujarnya.
Apabila berkas keduanya di P19 katanya, maka sesuai dengan perintah undang-undang penyidik harus melengkapinya selama 14 hari pasca berkas tersebut dikembalikan. Namun jika langsung di P21 berkasnya, maka penyidik langsung mempersiapkan berkas tahap dua sekaligus melimpahkan tersangka aborsi itu.
Kedua tersangka tambahnya, dijerat dengan Pasal 349 sub 346 KuHP jo 340 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 atas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tengang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (KS-05)
COMMENTS