Gang umum bernama Gang Sama Kai yang berlokasi di RT. 09 dan RT. 10 RW. 05 Lingkungan Nggaro Lo Kelurahan Penanae Kecamatan Raba Kota Bima terpaksa ditutup
Kota Bima, KS.- Gang umum bernama Gang Sama Kai yang berlokasi di RT. 09 dan RT. 10 RW. 05 Lingkungan Nggaro Lo Kelurahan Penanae Kecamatan Raba Kota Bima terpaksa ditutup oleh beberapa oknum warga setempat sejak tahun 2011 lalu. Penutupan itu dipicu persoalan sepele akibat cekcok mulut antara kedua warga bertetangga sehingga berimbas pada kepentingan umum. Walaupun pihak Kelurahan Penanae berencana mempertemukan kedua pihak untuk islah, namun hal itu belum terealisasi.
Pada 2 Maret 2015 sebanyak 19 warga membuat surat resmi yang dikirim Pemerintahan Kelurahan Penanae tembusan ke Camat Raba, Polsek Rasanae Timur, Danramil dan Babinsa. Perihal permohonan untuk pembukaan kembali gang yang beberapa tahun lalu ditutup oleh dua warga setempat.
Salah seorang warga, Nurnaningsih, S.Pd kepada wartawan Kamis (21/5) mengatakan, pada tahun 2011 silam salah seorang putri dari M. Yusuf bernisial SM datang main voli di halaman rumahnya. Namun dirinya menyesalkan sikap SM yang merusak panggar rumahnya karena SM tidak masuk melalui pintu gerbang, tapi melakukan pengrusakan. “Akibat perbuatan SM itu langsung saya tegur, namun akhirnya ribut dan saling adu mulut,” ceritanya saat ditemui di kediamannya.
Bermula dari keributan sepele itu, permasalahan yang dialaminya dengan SM diangkat hingga ke tingkat Ketua RT dan RW. Namun keduanya diketahui saling mempertahankan egonya masing-masing sehingga belum didamaikan oleh pihak terkait. Sehingga sejak tahun 2011 itu Gang Sama Kai selebar tiga meter dan panjang sekitar 60 Meter ditutup M Yusuf dari arah Utara dan pertengahan bulan Mei 2015 ini juga warga lainnya yang bernama Adiansah, S.Pd adiknya Nurnaningsih melakukan hal yang sama dengan menutup gang dari arah Selatan.
Ketua RT. 09 Jaharudin Akher yang dikomfirmasi oleh wartawan menyesalkan sikap salah seorang oknum warganya yang keberatan dengan rencana membuka kembali gang yang sudah ditutup tersebut. “Saya heran dengan sikap oknum warga memanggari gang umum tersebut dan oknum tersebut apa alasan yang mendasari yang bersangkutan untuk menutup gang,” ujarnya.
Dari surat pernyataan dibuat Abd. Rajak Yusuf (63) yang dikutip media ini tertanggal (24/3) menerangkan, bahwa tanah yang ditempati M. Yusuf sebelumnya adalah tanah miliknya (selaku pihak tangan pertama) sebelumnya telah diwafakan kepada masyarakat tanah sepanjang 10 meter dan lebar 75 sentimeter untuk keperluan gang. Namun setelah tanah itu dibayar oleh M. Yunus kini sudah ditutup oleh M. Yusuf akibat persoalan sepele dengan Nurnaningsih yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Sementara itu, Lurah Penanae Iskandar, S.Sos pada wartawan Jum’at (22/5) menjelaskan, bersama polsek Rasanae Timur, Camat Raba, Koramil, Babinsa, Babinkamtimsa serta Sekcam telah bertamu kediaman M. Yusuf dan dalam pertemuan tersebut M. Yusuf siap menerima kehadiran Nurnaningsih untuk berkunjung kerumah M. Yusuf untuk saling memaafkan. “Nurnaningsih tidak menerima permintaan dari pihak terkait tersebut dan memilih untuk diselesaikan persoalan sepele yang berimbas kepentingan umum untuk diselesaikan di kediaman ketua RT, RW atau di Kantor Lurah sesuai permintaan Nurnaningsih,” terang Iskandar.
Hingga berita ini naik cetak pihak M. Yusuf belum bisa dikomfirmasi, karena yang bersangkutan bertugas di Kecamatan Tambora sebagai Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bima. (KS-04)
Pada 2 Maret 2015 sebanyak 19 warga membuat surat resmi yang dikirim Pemerintahan Kelurahan Penanae tembusan ke Camat Raba, Polsek Rasanae Timur, Danramil dan Babinsa. Perihal permohonan untuk pembukaan kembali gang yang beberapa tahun lalu ditutup oleh dua warga setempat.
Salah seorang warga, Nurnaningsih, S.Pd kepada wartawan Kamis (21/5) mengatakan, pada tahun 2011 silam salah seorang putri dari M. Yusuf bernisial SM datang main voli di halaman rumahnya. Namun dirinya menyesalkan sikap SM yang merusak panggar rumahnya karena SM tidak masuk melalui pintu gerbang, tapi melakukan pengrusakan. “Akibat perbuatan SM itu langsung saya tegur, namun akhirnya ribut dan saling adu mulut,” ceritanya saat ditemui di kediamannya.
Bermula dari keributan sepele itu, permasalahan yang dialaminya dengan SM diangkat hingga ke tingkat Ketua RT dan RW. Namun keduanya diketahui saling mempertahankan egonya masing-masing sehingga belum didamaikan oleh pihak terkait. Sehingga sejak tahun 2011 itu Gang Sama Kai selebar tiga meter dan panjang sekitar 60 Meter ditutup M Yusuf dari arah Utara dan pertengahan bulan Mei 2015 ini juga warga lainnya yang bernama Adiansah, S.Pd adiknya Nurnaningsih melakukan hal yang sama dengan menutup gang dari arah Selatan.
Ketua RT. 09 Jaharudin Akher yang dikomfirmasi oleh wartawan menyesalkan sikap salah seorang oknum warganya yang keberatan dengan rencana membuka kembali gang yang sudah ditutup tersebut. “Saya heran dengan sikap oknum warga memanggari gang umum tersebut dan oknum tersebut apa alasan yang mendasari yang bersangkutan untuk menutup gang,” ujarnya.
Dari surat pernyataan dibuat Abd. Rajak Yusuf (63) yang dikutip media ini tertanggal (24/3) menerangkan, bahwa tanah yang ditempati M. Yusuf sebelumnya adalah tanah miliknya (selaku pihak tangan pertama) sebelumnya telah diwafakan kepada masyarakat tanah sepanjang 10 meter dan lebar 75 sentimeter untuk keperluan gang. Namun setelah tanah itu dibayar oleh M. Yunus kini sudah ditutup oleh M. Yusuf akibat persoalan sepele dengan Nurnaningsih yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Sementara itu, Lurah Penanae Iskandar, S.Sos pada wartawan Jum’at (22/5) menjelaskan, bersama polsek Rasanae Timur, Camat Raba, Koramil, Babinsa, Babinkamtimsa serta Sekcam telah bertamu kediaman M. Yusuf dan dalam pertemuan tersebut M. Yusuf siap menerima kehadiran Nurnaningsih untuk berkunjung kerumah M. Yusuf untuk saling memaafkan. “Nurnaningsih tidak menerima permintaan dari pihak terkait tersebut dan memilih untuk diselesaikan persoalan sepele yang berimbas kepentingan umum untuk diselesaikan di kediaman ketua RT, RW atau di Kantor Lurah sesuai permintaan Nurnaningsih,” terang Iskandar.
Hingga berita ini naik cetak pihak M. Yusuf belum bisa dikomfirmasi, karena yang bersangkutan bertugas di Kecamatan Tambora sebagai Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bima. (KS-04)
COMMENTS