Sebanyak empat Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima aat ini harus dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Bima, KS.- Sebanyak empat Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, masing-masing SDN Inpres Laju, SDN Laju, SDN Inpres Pasir Putih dan SDN UPT Laju, saat ini harus dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Pasalnya, empat Kepala Sekolah (Kasek) sebelumnya, yakni Murtalib, Abubakar, Muhammad dan Jamaludin harus menjalani hukuman selama satu tahun enam bulan atas kasus korupsi rehap sekolah.
Sekretaris Dikpora Kabupaten Bima, H. Nasrullah, S.sos mengungkapkan, karena empat orang Kasek itu telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram beberapa waktu lalu. Saat ini, akan melaporkan terlebih dahulu ke pimpinan terkait lowongnya posisi dimaksud."Mengenai tekhnis apakah langsung ditunjuk Kepsek baru atau mengangkat pelaksana tugas belum diketahui. Namun, kita akan minta petunjuknya dari atasan,"ungkapnya Jum'at (22/5).
Tapi ketika Kepsek berhalangan lanjutnya, tentu ada Wakasek walaupun tidak ada Surat Keputusan (SK) atau menunjuk guru senior sebagai pimpinan. "Untuk masalah ini, pihaknya akan segera mengambil sikap dengan melaporkan ke Kadispora," ujarnya.
Apakah empat Kasek itu akan dipecat? Nasrullah mengaku, untuk saat ini belum bisa memastikan nasib keempat Kasek itu. Sebab, pihaknya harus melihat berapa besar kesalahan dan dampak bagi isntitusi atas pelanggaran yang dilakukannya."Untuk menindak empat oknum kepsek itu, ada mekanisme yang harus dilalui dan diambil oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD),"tuturnya.
Apakah keempatnya akan dikenakan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) atau tidak, belum diketahui secara pasti."Begitu juga masalah gaji dan tunjangan mereka. Tehnisnya, nanti BKD yang akan menanganinya,"katanya. (KS-05)
Sekretaris Dikpora Kabupaten Bima, H. Nasrullah, S.sos mengungkapkan, karena empat orang Kasek itu telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram beberapa waktu lalu. Saat ini, akan melaporkan terlebih dahulu ke pimpinan terkait lowongnya posisi dimaksud."Mengenai tekhnis apakah langsung ditunjuk Kepsek baru atau mengangkat pelaksana tugas belum diketahui. Namun, kita akan minta petunjuknya dari atasan,"ungkapnya Jum'at (22/5).
Tapi ketika Kepsek berhalangan lanjutnya, tentu ada Wakasek walaupun tidak ada Surat Keputusan (SK) atau menunjuk guru senior sebagai pimpinan. "Untuk masalah ini, pihaknya akan segera mengambil sikap dengan melaporkan ke Kadispora," ujarnya.
Apakah empat Kasek itu akan dipecat? Nasrullah mengaku, untuk saat ini belum bisa memastikan nasib keempat Kasek itu. Sebab, pihaknya harus melihat berapa besar kesalahan dan dampak bagi isntitusi atas pelanggaran yang dilakukannya."Untuk menindak empat oknum kepsek itu, ada mekanisme yang harus dilalui dan diambil oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD),"tuturnya.
Apakah keempatnya akan dikenakan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) atau tidak, belum diketahui secara pasti."Begitu juga masalah gaji dan tunjangan mereka. Tehnisnya, nanti BKD yang akan menanganinya,"katanya. (KS-05)
COMMENTS