Empat Kepala Sekolah (Kasek) di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, terpidana dalam kasus korupsi anggaran rehab sekolah dasar mengajukan banding atas vonis pengadilan
Bima, KS.- Empat Kepala Sekolah (Kasek) di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, terpidana dalam kasus korupsi anggaran rehab sekolah dasar mengajukan banding atas vonis pengadilan terhadap mereka. Masing-masing Murtalib (Kepala SDN Inpres Laju), Abubakar (Kepala SDN Laju), Muhammad (Kepala SDN Inpres Pasir Putih) dan Jamaludin (Kepala SDN UPT Laju) sebelumnya telah divonis satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
Ilustrasi Penjara
Upaya banding dilakukan keempat terpidana karena menilai vonis terhadap mereka terlalu berat dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. “Empat terpidana telah mengajukan banding atas vonis tersebut,” kata Kajari Raba Bima melalui Kasi Intel, Lalu Muhammad Rasyidi, SH, Senin (18/5) kemarin.
Menurut Rasyidi, pengajuan banding tersebut sah-sah saja karena memang diberikan ruang oleh hukum. Namun bagi pihaknya, apapun langkah banding terpidana yang sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mataram tersebut, menerima saja. "Itu hak mereka, kami tidak bisa mengintervensinya. Tapi kami akan mempersiapkan kebutuhan banding itu," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, keempat Kasek divonis masing-masing satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Rasyidi mengaku, sesuai putusan vonis terhadap empat terdakwa tidak sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya masing-masing emapt tahun penjara. Namun, paska putusan itu, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hasil putusan ini akan dilaporkan ke pimpinan.
Menurut dia, putusan vonis Majelis Hakim sesuai pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Atas putusan Majelis Hakim, sebagai uang pengganti dalam pertimbangan hakim dibebankan kepada masing masing terdakwa Rp.50 juta subsider tiga bulan. Dia menggambarkan, para Kasek menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana rehab sekolah masing-masing di Kecamatan Langgudu yang sumber anggarannya dari APBN senilai Rp 1,2 Miliar tahun 2012 lalu. (KS-05)
Ilustrasi Penjara
Upaya banding dilakukan keempat terpidana karena menilai vonis terhadap mereka terlalu berat dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. “Empat terpidana telah mengajukan banding atas vonis tersebut,” kata Kajari Raba Bima melalui Kasi Intel, Lalu Muhammad Rasyidi, SH, Senin (18/5) kemarin.
Menurut Rasyidi, pengajuan banding tersebut sah-sah saja karena memang diberikan ruang oleh hukum. Namun bagi pihaknya, apapun langkah banding terpidana yang sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mataram tersebut, menerima saja. "Itu hak mereka, kami tidak bisa mengintervensinya. Tapi kami akan mempersiapkan kebutuhan banding itu," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, keempat Kasek divonis masing-masing satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Rasyidi mengaku, sesuai putusan vonis terhadap empat terdakwa tidak sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya masing-masing emapt tahun penjara. Namun, paska putusan itu, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hasil putusan ini akan dilaporkan ke pimpinan.
Menurut dia, putusan vonis Majelis Hakim sesuai pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Atas putusan Majelis Hakim, sebagai uang pengganti dalam pertimbangan hakim dibebankan kepada masing masing terdakwa Rp.50 juta subsider tiga bulan. Dia menggambarkan, para Kasek menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana rehab sekolah masing-masing di Kecamatan Langgudu yang sumber anggarannya dari APBN senilai Rp 1,2 Miliar tahun 2012 lalu. (KS-05)
COMMENTS