$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Empat Terpidana Korupsi Ajukan Banding

Empat Kepala Sekolah (Kasek) di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, terpidana dalam kasus korupsi anggaran rehab sekolah dasar mengajukan banding atas vonis pengadilan

Bima, KS.- Empat Kepala Sekolah (Kasek) di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, terpidana dalam kasus korupsi anggaran rehab sekolah dasar mengajukan banding atas vonis pengadilan terhadap mereka. Masing-masing Murtalib (Kepala SDN Inpres Laju), Abubakar (Kepala SDN Laju), Muhammad (Kepala SDN Inpres Pasir Putih) dan Jamaludin (Kepala SDN UPT Laju) sebelumnya telah divonis satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.

Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara

Upaya banding dilakukan keempat terpidana karena menilai vonis terhadap mereka terlalu berat dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. “Empat terpidana telah mengajukan banding atas vonis tersebut,” kata Kajari Raba Bima melalui Kasi Intel, Lalu Muhammad Rasyidi, SH, Senin (18/5) kemarin.

Menurut Rasyidi, pengajuan banding tersebut sah-sah saja karena memang diberikan ruang oleh hukum. Namun bagi pihaknya, apapun langkah banding terpidana yang sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mataram tersebut, menerima saja. "Itu hak mereka, kami tidak bisa mengintervensinya. Tapi kami akan mempersiapkan kebutuhan banding itu," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, keempat Kasek divonis masing-masing satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Rasyidi mengaku, sesuai putusan vonis terhadap empat terdakwa tidak sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya masing-masing emapt tahun penjara. Namun, paska putusan itu, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hasil putusan ini akan dilaporkan ke pimpinan.

Menurut dia, putusan vonis Majelis Hakim sesuai pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Atas putusan Majelis Hakim, sebagai uang pengganti dalam pertimbangan hakim dibebankan kepada masing masing terdakwa Rp.50 juta subsider tiga bulan. Dia menggambarkan, para Kasek menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana rehab sekolah masing-masing di Kecamatan Langgudu yang sumber anggarannya dari APBN senilai Rp 1,2 Miliar tahun 2012 lalu. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Empat Terpidana Korupsi Ajukan Banding
Empat Terpidana Korupsi Ajukan Banding
Empat Kepala Sekolah (Kasek) di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, terpidana dalam kasus korupsi anggaran rehab sekolah dasar mengajukan banding atas vonis pengadilan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTs7K7BLTjgtVVfvpmS0PP8GBmKV_CAfYVG3CtOWhmLHgMEqnVI8CQt-vsZIrM8aG5RuI_s8AR7fhuWKS72xkJJMhR-cKtqoVyM-WdPcfBeh2e_g18KNcZovL-lrX8UwwO8FPnDC09JhIw/s1600/ilustrasi_penjara.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTs7K7BLTjgtVVfvpmS0PP8GBmKV_CAfYVG3CtOWhmLHgMEqnVI8CQt-vsZIrM8aG5RuI_s8AR7fhuWKS72xkJJMhR-cKtqoVyM-WdPcfBeh2e_g18KNcZovL-lrX8UwwO8FPnDC09JhIw/s72-c/ilustrasi_penjara.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/05/empat-terpidana-korupsi-ajukan-banding.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/05/empat-terpidana-korupsi-ajukan-banding.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy