$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Empat Terpidana Korupsi Bantah Ajukan Banding

Empat orang terpidana kasus korupsi rehap sekolah di Kecamatan Langgudu, dengan membantah jika pihaknya mengajukan banding pasca divonis beberapa waktu lalu.

Bima, KS.- Empat orang terpidana kasus korupsi rehab sekolah di Kecamatan Langgudu, dengan membantah jika pihaknya mengajukan banding pasca divonis beberapa waktu lalu. Mereka mengaku, tidak pernah berkeinginan untuk ajukan banding tersebut.

Ilustrasi Persidangan
Ilustrasi Persidangan

Salah satu terpidana, Abubakar mengungkapkan, tidak pernah memberikan pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan mengenai keinginan mereka untuk mengajukan banding terhadap vonis satu tahun enam bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram beberapa waktu lalu. Pasalnya, vonis itu telah menerima dengan lapang dada. "Kami tidak pernah menyampaikan statetem untuk naik banding. Kata siapa naik banding, kami sudah divonis," bantahnya dihubungi via handphone, Rabu (20/5).

Abubakar juga telah ihlas menerima putusan Majelis Hakim dan tidak ingin lagi memperkeruh suasana yang sehingga menyulitkan dirinya sendiri. Ia juga menegaskan, jika saja pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa, sebaiknya ditanyakan kembali kepada yang bersangkutan. Pasalnya, setahu dia Jaksa yang akan naik banding atas putusan Majelis Hakim bukan dari pihaknya. "Kami merasa informasinya sudah miring," ungkapnya.

Mestinya kata Abubakar, pernyataan itu harus keluar dari pihaknya. Karena, pernyataan Jaksa tersebut memperkeruh suasana. Apalgi sekarang, Ia bersama tiga rekannya telah ditahan di Lapas Mataram. "Beri kami ketenangan. Saya ulangi lagi kami tidak pernah naik banding. Sebenarnya yang naik banding adalah Jaksa,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, masing-masing terpidana mendapatkan vonis satu tahun enam bulan dari Pengadilan Tipikor Mataram. Namun belakangan, Kajari Raba Bima melalui Kasi Intel Lalu Muhammad Rasyidi, SH mengaku empat Kepsek tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tipikor. Vonis Majelis Hakim sesuai pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 undang –undang tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001. Atas putusan majelis hakim, sebagai uang pengganti dalam pertimbangan hakim dibebankan kepada masing masing terdakwa Rp.50 Juta. subsider tiga bulan."Para terdakwa tengah mengajukan banding,”ujarnya. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Empat Terpidana Korupsi Bantah Ajukan Banding
Empat Terpidana Korupsi Bantah Ajukan Banding
Empat orang terpidana kasus korupsi rehap sekolah di Kecamatan Langgudu, dengan membantah jika pihaknya mengajukan banding pasca divonis beberapa waktu lalu.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmgKOtT9rixGWpbzlxRRwhFFq7bDr2iUrciKYjNt6GF6zRUWDKb0CfclzNBR6Zxe2InuCtd5Ga22OOUIC2O0-AvPhlzGUvPx6kxKBL1Klt6ds_8i5JAq3jUoLsAMEiEaoa35AbN9082Pyy/s1600/ilustrasi-sidang-di-pengadilan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmgKOtT9rixGWpbzlxRRwhFFq7bDr2iUrciKYjNt6GF6zRUWDKb0CfclzNBR6Zxe2InuCtd5Ga22OOUIC2O0-AvPhlzGUvPx6kxKBL1Klt6ds_8i5JAq3jUoLsAMEiEaoa35AbN9082Pyy/s72-c/ilustrasi-sidang-di-pengadilan.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/05/empat-terpidana-korupsi-bantah-ajukan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/05/empat-terpidana-korupsi-bantah-ajukan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy