Empat orang terpidana kasus korupsi rehap sekolah di Kecamatan Langgudu, dengan membantah jika pihaknya mengajukan banding pasca divonis beberapa waktu lalu.
Bima, KS.- Empat orang terpidana kasus korupsi rehab sekolah di Kecamatan Langgudu, dengan membantah jika pihaknya mengajukan banding pasca divonis beberapa waktu lalu. Mereka mengaku, tidak pernah berkeinginan untuk ajukan banding tersebut.
Ilustrasi Persidangan
Salah satu terpidana, Abubakar mengungkapkan, tidak pernah memberikan pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan mengenai keinginan mereka untuk mengajukan banding terhadap vonis satu tahun enam bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram beberapa waktu lalu. Pasalnya, vonis itu telah menerima dengan lapang dada. "Kami tidak pernah menyampaikan statetem untuk naik banding. Kata siapa naik banding, kami sudah divonis," bantahnya dihubungi via handphone, Rabu (20/5).
Abubakar juga telah ihlas menerima putusan Majelis Hakim dan tidak ingin lagi memperkeruh suasana yang sehingga menyulitkan dirinya sendiri. Ia juga menegaskan, jika saja pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa, sebaiknya ditanyakan kembali kepada yang bersangkutan. Pasalnya, setahu dia Jaksa yang akan naik banding atas putusan Majelis Hakim bukan dari pihaknya. "Kami merasa informasinya sudah miring," ungkapnya.
Mestinya kata Abubakar, pernyataan itu harus keluar dari pihaknya. Karena, pernyataan Jaksa tersebut memperkeruh suasana. Apalgi sekarang, Ia bersama tiga rekannya telah ditahan di Lapas Mataram. "Beri kami ketenangan. Saya ulangi lagi kami tidak pernah naik banding. Sebenarnya yang naik banding adalah Jaksa,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, masing-masing terpidana mendapatkan vonis satu tahun enam bulan dari Pengadilan Tipikor Mataram. Namun belakangan, Kajari Raba Bima melalui Kasi Intel Lalu Muhammad Rasyidi, SH mengaku empat Kepsek tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tipikor. Vonis Majelis Hakim sesuai pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 undang –undang tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001. Atas putusan majelis hakim, sebagai uang pengganti dalam pertimbangan hakim dibebankan kepada masing masing terdakwa Rp.50 Juta. subsider tiga bulan."Para terdakwa tengah mengajukan banding,”ujarnya. (KS-05)
Ilustrasi Persidangan
Salah satu terpidana, Abubakar mengungkapkan, tidak pernah memberikan pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan mengenai keinginan mereka untuk mengajukan banding terhadap vonis satu tahun enam bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram beberapa waktu lalu. Pasalnya, vonis itu telah menerima dengan lapang dada. "Kami tidak pernah menyampaikan statetem untuk naik banding. Kata siapa naik banding, kami sudah divonis," bantahnya dihubungi via handphone, Rabu (20/5).
Abubakar juga telah ihlas menerima putusan Majelis Hakim dan tidak ingin lagi memperkeruh suasana yang sehingga menyulitkan dirinya sendiri. Ia juga menegaskan, jika saja pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa, sebaiknya ditanyakan kembali kepada yang bersangkutan. Pasalnya, setahu dia Jaksa yang akan naik banding atas putusan Majelis Hakim bukan dari pihaknya. "Kami merasa informasinya sudah miring," ungkapnya.
Mestinya kata Abubakar, pernyataan itu harus keluar dari pihaknya. Karena, pernyataan Jaksa tersebut memperkeruh suasana. Apalgi sekarang, Ia bersama tiga rekannya telah ditahan di Lapas Mataram. "Beri kami ketenangan. Saya ulangi lagi kami tidak pernah naik banding. Sebenarnya yang naik banding adalah Jaksa,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, masing-masing terpidana mendapatkan vonis satu tahun enam bulan dari Pengadilan Tipikor Mataram. Namun belakangan, Kajari Raba Bima melalui Kasi Intel Lalu Muhammad Rasyidi, SH mengaku empat Kepsek tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tipikor. Vonis Majelis Hakim sesuai pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 undang –undang tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001. Atas putusan majelis hakim, sebagai uang pengganti dalam pertimbangan hakim dibebankan kepada masing masing terdakwa Rp.50 Juta. subsider tiga bulan."Para terdakwa tengah mengajukan banding,”ujarnya. (KS-05)
COMMENTS