Tim Buru Sergab (Buser) Polres setempat berhasil mengamankan Miras jenis Bir Bintang sebanyak 33 Dus milik SF, Pengelola Cafe Madona di Lingkungan Ule.
Kota Bima, KS.- Satuan Narkoba Polres Bima Kota, terus bergerak memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) dan Narkoba. Setelah beberapa hari lalu berhasil mengamankan Sabu-sabu serta pemiliknya yakni Basri warga Kelurahan Melayu, kali ini Tim Buru Sergab (Buser) Polres setempat berhasil mengamankan Miras jenis Bir Bintang sebanyak 33 Dus milik SF, Pengelola Cafe Madona di Lingkungan Ule.
Miras jenis Bir sebanyak 33 Dus hasil operasi pekat Rabu malam
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Sat Narkoba AKP. H. Taufik, SH mengungkapkan, Miras sebanyak 393 botol milik SF (37) warga lingkungan Pelita Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima itu, dibekuk oleh Tim Buser dibawa Komando Kanit Dua Bripka Abdul Hafid bersama barang miliknya, pada Rabu (27/5) sekitar pukul 18.00 Wita.
Pelaku dibekuk di depan Pertamina Lingkungan Wadu Mbolo Kelurahan Dara Kecamatan Rasana'e Barat Kota Bima. Saat itu pelaku sedang pulang dari Lakey Kabupaten Dompu untuk mengambil miras menggunakan mobil Avanza warna abu-abu Nomor Polisi (Nopol) AD 9355 TB. "Saat dibekuk, pemilik Miras tidak melakukan perlawanan. Diapun langsung digelandang ke Sat Narkona, untuk dimintai katerangan,"ungkap Kasat Rabu malam di kantornya.
Dari keterangan SF lanjutnya, miras tersebut akan dijualnya di cafe yang dikelolanya di Ule. Penangkapan miras jenis bir ini, berdasarkan informasi dari masyarakat yang memang merasa sangat resah dengan beredar bebasnya miras di Kota Bima. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan. "Laporan dari masyarakat itu, kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan pengintaian dan penggrebekan,"ujarnya.
Penangkapan Miras ini katanya, merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar secara serentak diseluruh Indonesia. Pemilik Miras ini dikenakan dengan sanksi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 8 tentang peredaran miras. Setelah dimintai keterangannya, pelaku akan dipulangkan. "Namun akan dikenakan wajib lapor," tambahnya.
Ia meminta dan mengajak seluruh masyarakat Kota Bima, agar senantiasa mau bekerjasama dengan Polisi untuk memberikan informasi terkait adanya transaksi Miras apalagi Narkoba."Laporkan segera jika mengetahui hal itu, kami akan menerima laporannya dan akan melakukan penindakan terhadap pelaku,"ajaknya. (KS-05)
Miras jenis Bir sebanyak 33 Dus hasil operasi pekat Rabu malam
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Sat Narkoba AKP. H. Taufik, SH mengungkapkan, Miras sebanyak 393 botol milik SF (37) warga lingkungan Pelita Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima itu, dibekuk oleh Tim Buser dibawa Komando Kanit Dua Bripka Abdul Hafid bersama barang miliknya, pada Rabu (27/5) sekitar pukul 18.00 Wita.
Pelaku dibekuk di depan Pertamina Lingkungan Wadu Mbolo Kelurahan Dara Kecamatan Rasana'e Barat Kota Bima. Saat itu pelaku sedang pulang dari Lakey Kabupaten Dompu untuk mengambil miras menggunakan mobil Avanza warna abu-abu Nomor Polisi (Nopol) AD 9355 TB. "Saat dibekuk, pemilik Miras tidak melakukan perlawanan. Diapun langsung digelandang ke Sat Narkona, untuk dimintai katerangan,"ungkap Kasat Rabu malam di kantornya.
Dari keterangan SF lanjutnya, miras tersebut akan dijualnya di cafe yang dikelolanya di Ule. Penangkapan miras jenis bir ini, berdasarkan informasi dari masyarakat yang memang merasa sangat resah dengan beredar bebasnya miras di Kota Bima. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan. "Laporan dari masyarakat itu, kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan pengintaian dan penggrebekan,"ujarnya.
Penangkapan Miras ini katanya, merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar secara serentak diseluruh Indonesia. Pemilik Miras ini dikenakan dengan sanksi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 8 tentang peredaran miras. Setelah dimintai keterangannya, pelaku akan dipulangkan. "Namun akan dikenakan wajib lapor," tambahnya.
Ia meminta dan mengajak seluruh masyarakat Kota Bima, agar senantiasa mau bekerjasama dengan Polisi untuk memberikan informasi terkait adanya transaksi Miras apalagi Narkoba."Laporkan segera jika mengetahui hal itu, kami akan menerima laporannya dan akan melakukan penindakan terhadap pelaku,"ajaknya. (KS-05)
COMMENTS