Lembaga Legislatif Kota Bima memberikan perhatian terhadap maraknya lokasi dan penambang Galian C ilegal atau liar di Kota Bima.
Kota Bima, KS.- Lembaga Legislatif Kota Bima memberikan perhatian terhadap maraknya lokasi dan penambang Galian C ilegal atau liar di Kota Bima. Pemerintah Kota Bima didesak untuk menertibkan para penambang ilegal tersebut dan segera menetapkan lokasi galian agar tidak berdampak terhadap kerusakan lingkungan. “Apapun namanya, sesuatu yang dapat merugikan orang banyak itu harus ditindak dengan tegas,” kata Anggota DPRD Kota Bima, Najamudin, Senin (25/5) kemarin.
Lokasi dan penambang Galian C ilegal
Namun Politisi PKPI ini memberikan catatan, bahwa penindakan tidak menjamin untuk menyelesaikan masalah. Sebab, penambangan Galian C juga menyangkut kelangsungan hidup masyarakat. Karena itu, hal terpenting yang mesti dilakukan adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak lingkungan dan apa saja yang harus dimiliki jika ingin melakukan penambangan.
“Sosialisasi merupakan kewajiban moral bagi pemerintah, agar masyarakat tahu apa saja syarat yang mesti dipenuhi dan lokasi mana saja yang bisa dilakukan penambangan,” ungkapnya.
Sebab menurutnya, tidak semua lokasi berdampak buruk bagi lingkungan. Seperti lokasi Galian C di Kelurahan Rontu yang telah ditetapkan setelah melalui analisa dampak lingkungan dari SKPD terkait. “Masyarakat harus diarahkan agar paham. Badan Lingkungan Hidup (BLh) juga harus respon untuk segera melakukan verifikasi dan analisa mengenai dampak lingkungan,” tuturnya.
Sementara terkait sulitnya masyarakat mengurus ijin karena sudah dikembalikan ke Propinsi, Najamudin meminta agar Pemerintah Daerah segera berkoordinasi agar mekanisme perijinan tersebut dikembalikan lagi ke daerah. Sehingga tidak menyulitkan masyarakat.
Anggota DPRD Kota Bima lainnya, Alvian Indrawirawan, S.Adm menegaskan, dirinya sudah pernah meminta dinas terkait untuk menertibkan penambangan Galian C liar. Serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera mengurus ijin bila ingin melakukan penambangan. “Sekarang kita menunggu ketegasan pemerintah untuk menyikapi masalah tersebut,” tegasnya Ketua Komisi III ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari sekian banyak penambang Galian C di Kota Bima ternyata hanya satu orang yang sudah memiliki ijin. Sisanya merupakan penambang liar dan ilegal. Tak hanya itu, sejumlah lokasi pengerukan hasil alam di Kota Bima juga belum mengantongi ijin meski itu merupakan lahan pribadi masyarakat. (KS-13)
Lokasi dan penambang Galian C ilegal
Namun Politisi PKPI ini memberikan catatan, bahwa penindakan tidak menjamin untuk menyelesaikan masalah. Sebab, penambangan Galian C juga menyangkut kelangsungan hidup masyarakat. Karena itu, hal terpenting yang mesti dilakukan adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak lingkungan dan apa saja yang harus dimiliki jika ingin melakukan penambangan.
“Sosialisasi merupakan kewajiban moral bagi pemerintah, agar masyarakat tahu apa saja syarat yang mesti dipenuhi dan lokasi mana saja yang bisa dilakukan penambangan,” ungkapnya.
Sebab menurutnya, tidak semua lokasi berdampak buruk bagi lingkungan. Seperti lokasi Galian C di Kelurahan Rontu yang telah ditetapkan setelah melalui analisa dampak lingkungan dari SKPD terkait. “Masyarakat harus diarahkan agar paham. Badan Lingkungan Hidup (BLh) juga harus respon untuk segera melakukan verifikasi dan analisa mengenai dampak lingkungan,” tuturnya.
Sementara terkait sulitnya masyarakat mengurus ijin karena sudah dikembalikan ke Propinsi, Najamudin meminta agar Pemerintah Daerah segera berkoordinasi agar mekanisme perijinan tersebut dikembalikan lagi ke daerah. Sehingga tidak menyulitkan masyarakat.
Anggota DPRD Kota Bima lainnya, Alvian Indrawirawan, S.Adm menegaskan, dirinya sudah pernah meminta dinas terkait untuk menertibkan penambangan Galian C liar. Serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera mengurus ijin bila ingin melakukan penambangan. “Sekarang kita menunggu ketegasan pemerintah untuk menyikapi masalah tersebut,” tegasnya Ketua Komisi III ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari sekian banyak penambang Galian C di Kota Bima ternyata hanya satu orang yang sudah memiliki ijin. Sisanya merupakan penambang liar dan ilegal. Tak hanya itu, sejumlah lokasi pengerukan hasil alam di Kota Bima juga belum mengantongi ijin meski itu merupakan lahan pribadi masyarakat. (KS-13)
COMMENTS