Pemeriksaan pasangan suami istri ini terkait kasus dugaan korupsi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Diskoperindag Kota Bima. Keduanya diperiksa secara terpisah dan waktu berbeda.
Bima, KS.- Kepolisian Resort Bima Kota, memeriksa Direktur Utama (Dirut) CV. Putri Duta Liberti, Wahidah dan Wakil Direktur Utama (Wadirut), Ahmad Yani H. Abidin. Pemeriksaan pasangan suami istri ini terkait kasus dugaan korupsi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Diskoperindag Kota Bima. Keduanya diperiksa secara terpisah dan waktu berbeda.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Yerry T. Putra
Pemeriksaan terlebih dahulu dilakukan pada Wahidah, Senin (25/5) lalu. Sementera Ahmad Yani pada Selasa (26/5) lalu mulai pukul 8.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita. Hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah mengerjakan proyek tersebut. "Iya, mereka mengakui proyek itu dikerjakan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Yerry T. Putra di Kantornya Rabu (27/5).
Dalam proyek itu sambung Kasat, ada empat CV yang mengerjakan. Tiga CV lainnya, telah dipanggil dan dimintai keterangan lebih dulu terkait kasus dugaan korupsi tersebut, termasuk CV. Putri Duta Liberti. "Masih ada satu lagi CV yang akan kami panggil untuk dimintai keterangannya," jelas Kasat.
Setelah semua pemilik CV yang mengerjakan proyek itu selesai diperiksa katanya, giliran Jumhariah dan suaminya Kadis Diskoperindag Kota Bima, Drs. Kaharudin yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Tipikor. "Ya paling lambat pekan depan, Jumhariah dan Kaharudin sudah kami periksa,"katanya.
Kasus ini diakuinya, memang mengarah pada tindak pidana korupsi. Namun untuk kepastiannya, penyidik akan terus melakukan penyelidikan dan memeriksa semua saksi yang ada kaitannya dengan proyek itu. "Untuk auditnya, kita akan ekspos ke BPKP Mataram setelah semua saksi diperiksa," tuturnya.
Pihaknya, akan terus berkomitmen untuk terus memberantas kasus korupsi yang ada diwilayah hukumnya tanpa mengenal siap pelakunya. Setiap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia mengajak semua masyarakat, agar mau sama-sama memberantas korupsi yang memang sangat meresahkam masyarakat banyak dan merugikan masyarakat."Mari kita berantas korupsi hingga ke akar-akarnya,"ajaknya. (KS-05)
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Yerry T. Putra
Pemeriksaan terlebih dahulu dilakukan pada Wahidah, Senin (25/5) lalu. Sementera Ahmad Yani pada Selasa (26/5) lalu mulai pukul 8.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita. Hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah mengerjakan proyek tersebut. "Iya, mereka mengakui proyek itu dikerjakan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Yerry T. Putra di Kantornya Rabu (27/5).
Dalam proyek itu sambung Kasat, ada empat CV yang mengerjakan. Tiga CV lainnya, telah dipanggil dan dimintai keterangan lebih dulu terkait kasus dugaan korupsi tersebut, termasuk CV. Putri Duta Liberti. "Masih ada satu lagi CV yang akan kami panggil untuk dimintai keterangannya," jelas Kasat.
Setelah semua pemilik CV yang mengerjakan proyek itu selesai diperiksa katanya, giliran Jumhariah dan suaminya Kadis Diskoperindag Kota Bima, Drs. Kaharudin yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Tipikor. "Ya paling lambat pekan depan, Jumhariah dan Kaharudin sudah kami periksa,"katanya.
Kasus ini diakuinya, memang mengarah pada tindak pidana korupsi. Namun untuk kepastiannya, penyidik akan terus melakukan penyelidikan dan memeriksa semua saksi yang ada kaitannya dengan proyek itu. "Untuk auditnya, kita akan ekspos ke BPKP Mataram setelah semua saksi diperiksa," tuturnya.
Pihaknya, akan terus berkomitmen untuk terus memberantas kasus korupsi yang ada diwilayah hukumnya tanpa mengenal siap pelakunya. Setiap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia mengajak semua masyarakat, agar mau sama-sama memberantas korupsi yang memang sangat meresahkam masyarakat banyak dan merugikan masyarakat."Mari kita berantas korupsi hingga ke akar-akarnya,"ajaknya. (KS-05)
COMMENTS