Selama 14 hari menggelar Operasi Patuh Gatarin, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bima Kota, berhasil menilang 904 kendaraan bermotor.
Kota Bima, KS.- Selama 14 hari menggelar Operasi Patuh Gatarin, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bima Kota, berhasil menilang 904 kendaraan bermotor. Sebanyak 902 unit kendaraan roda dua dan dua unit mobil. Dalam operasi yang digelar secara nasional itu, Sat Lantas pun menggandeng beberapa instansi terkait seperti TNI, Brimob, Pol-PP, Dispenda dan Dishubkominfo.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Lantas, AKP Aditya Pandita Wibisono mengatakan, operasi yang dimulai sejak tanggal 27 Mei hingga 9 Juni itu, secara keseluruhan ada 904 unit kendaraan berhasil ditilang. Kendaraan yang terjaring didominasi kendaraan roda dua. Sebab, hasil data Satuan Lantas ada 102 pelanggar roda dua dan dua unit dari kendaraan roda empat. "Kendaraan yang ditilang itu, sebagian besarnya telah diambil kembali pemiliknya setelah membawa kelengkapan surat-suratnya,"ungkap dia, Jum'at (12/6).
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara lanjutnya, antaranya tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM dan tidak memiliki surat kendaraan dan perlengkapan kendaraan."Pelanggaran didominasi oleh pengedara roda dua,”ujarnya.
Semua pengendara yang melanggar katanya, telah diberikan surat tilang untuk sebagai konsekuensinya saat melanggar. Bagi, pelanggar berat, sepertin tidak mengantongi surat seperti STNK dan Sim, motor-nya disita."Kebanyakan pelanggaran kasat mata, yakni tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan kaca spion,”katanya.
Operasi patuh gatarin ini, pihaknya pun menggerakkan seluruh personil disetiap titik, baik di jalur rawan kecelakaan, rawan macet dan rawan pelanggaran lalulintas."Operasi ini untuk memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat,”tuturnya.
Dia mengajak, agar masyarakat memperhatikan keselamatan dalam perjalanan. “Gunakan helm, kantongi SIM, STNK dan lengkapi surat dan perlengkapan kendaraan lainnya. Agar dalam perjalanan, masyarakat menjadi pelopor keselamatan,”ajaknya. (KS-05)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Lantas, AKP Aditya Pandita Wibisono mengatakan, operasi yang dimulai sejak tanggal 27 Mei hingga 9 Juni itu, secara keseluruhan ada 904 unit kendaraan berhasil ditilang. Kendaraan yang terjaring didominasi kendaraan roda dua. Sebab, hasil data Satuan Lantas ada 102 pelanggar roda dua dan dua unit dari kendaraan roda empat. "Kendaraan yang ditilang itu, sebagian besarnya telah diambil kembali pemiliknya setelah membawa kelengkapan surat-suratnya,"ungkap dia, Jum'at (12/6).
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara lanjutnya, antaranya tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM dan tidak memiliki surat kendaraan dan perlengkapan kendaraan."Pelanggaran didominasi oleh pengedara roda dua,”ujarnya.
Semua pengendara yang melanggar katanya, telah diberikan surat tilang untuk sebagai konsekuensinya saat melanggar. Bagi, pelanggar berat, sepertin tidak mengantongi surat seperti STNK dan Sim, motor-nya disita."Kebanyakan pelanggaran kasat mata, yakni tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan kaca spion,”katanya.
Operasi patuh gatarin ini, pihaknya pun menggerakkan seluruh personil disetiap titik, baik di jalur rawan kecelakaan, rawan macet dan rawan pelanggaran lalulintas."Operasi ini untuk memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat,”tuturnya.
Dia mengajak, agar masyarakat memperhatikan keselamatan dalam perjalanan. “Gunakan helm, kantongi SIM, STNK dan lengkapi surat dan perlengkapan kendaraan lainnya. Agar dalam perjalanan, masyarakat menjadi pelopor keselamatan,”ajaknya. (KS-05)
COMMENTS