Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima menyorot terlambatnya penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilu (DP4) oleh Pemerintah Daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Bima, KS.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima menyorot terlambatnya penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilu (DP4) oleh Pemerintah Daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima. Padahal, pada 11 Juni 2015 ini sudah dimulai tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
"Harusnya DP4 sudah diserahkan saat ini karena tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan sudah dimulai," sorot Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH.
Diakuinya, DP4 perlu segera diserahkan karena akan menjadi acuan kevalidan jumlah penduduk di Kabupaten Bima dari pendataan terbaru. Tentu, data itu juga akan digunakan untuk mengetahui berapa jumlah pemilih, apakah berkurang atau bertambah.
Meski begitu kata dia, Data Agregat Kependudukan Perkecamatan (DAK2) telah diserahkan Pemerintah Daerah lebih awal pada April 2015 lalu. Data itu tetap bisa digunakan sebagai acuan untuk melihat persebaran dukungan calon perseorangan. "Untuk mengetahui jumlah pemilih kan tidak bisa kita memperkirakan, harus ada data terbaru yang digunakan karena perubahan jumlah pemilih pasti ada," terang Ebit (sapa'an akrab).
Untuk itu diharapkannya, Pemerintah Kabupaten Bima segera berkoordinasi dengan KPU terkait penyerahan DP4 tesebut. Sebab, tahapan yang berjalan tidak mungkin bisa diundur lagi karena itu jadwal yang dikeluarkan KPU Pusat. "Kami juga akan berkoordinasi dengan KPU menanyakan hal itu. Jangan sampai tahapan terganggu karena DP4 belum diserahkan," tandasnya. (KS-13)
"Harusnya DP4 sudah diserahkan saat ini karena tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan sudah dimulai," sorot Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH.
Diakuinya, DP4 perlu segera diserahkan karena akan menjadi acuan kevalidan jumlah penduduk di Kabupaten Bima dari pendataan terbaru. Tentu, data itu juga akan digunakan untuk mengetahui berapa jumlah pemilih, apakah berkurang atau bertambah.
Meski begitu kata dia, Data Agregat Kependudukan Perkecamatan (DAK2) telah diserahkan Pemerintah Daerah lebih awal pada April 2015 lalu. Data itu tetap bisa digunakan sebagai acuan untuk melihat persebaran dukungan calon perseorangan. "Untuk mengetahui jumlah pemilih kan tidak bisa kita memperkirakan, harus ada data terbaru yang digunakan karena perubahan jumlah pemilih pasti ada," terang Ebit (sapa'an akrab).
Untuk itu diharapkannya, Pemerintah Kabupaten Bima segera berkoordinasi dengan KPU terkait penyerahan DP4 tesebut. Sebab, tahapan yang berjalan tidak mungkin bisa diundur lagi karena itu jadwal yang dikeluarkan KPU Pusat. "Kami juga akan berkoordinasi dengan KPU menanyakan hal itu. Jangan sampai tahapan terganggu karena DP4 belum diserahkan," tandasnya. (KS-13)
COMMENTS