Penyidik Tipikor Polres Bima Kota saat ini masih melengkapi berkas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Penaraga Kota Bima, H Syahrullah, SH, MH.
Kota Bima, KS.- Penyidik Tipikor Polres Bima Kota saat ini masih melengkapi berkas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Penaraga Kota Bima, H Syahrullah, SH, MH. Berkas itu sempat dikembalikan Jaksa Peneliti dan diminta untuk dilengkapi kembali karena masih dianggap kurang. “Berkasnya sudah di P-19, tapi kami tengah melengkapinya sesuai dengan petunjuk yang ada," ungkap Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra, Kamis (25/6).
H. Syahrullah, SH MH
Pekan ini juga lanjutnya, berkas tahap satunya akan dikirim lagi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk diteliti selama 14 hari ke depannya lagi. Kalau Jaksa peneliti nyatakan berkas itu lengkap, maka pihaknya sesuai dengan prosedur hukum akan melanjutkan prosesnya. "Ya kita akan lengkapi berkas tahap duanya serta tersangkanya dan kirim ke Kejari," ujarnya.
Namun sebaliknya, kalau berkas tahap satu yang kedua kalinya dikirim dan masih saja di P19, maka pihaknya juga akan melengkapi selama 14 hari kedepan, pasca berkas di P19. "Kita ikuti prosedur hukum yang berlaku saja," katanya.
Ia berharap, berkas tahap satu kasus dugaan korupsi itu cepat di P21 oleh Jaksa peneliti. Dengan begitu, kasus-kasus korupsi lainnya juga akan duselesaikan prosesnya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan ini."Semoga saja berkasnya di P21, agar kami bisa segera limpahkan berkas tahap duanya,"harapnya. (KS-05)
H. Syahrullah, SH MH
Pekan ini juga lanjutnya, berkas tahap satunya akan dikirim lagi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk diteliti selama 14 hari ke depannya lagi. Kalau Jaksa peneliti nyatakan berkas itu lengkap, maka pihaknya sesuai dengan prosedur hukum akan melanjutkan prosesnya. "Ya kita akan lengkapi berkas tahap duanya serta tersangkanya dan kirim ke Kejari," ujarnya.
Namun sebaliknya, kalau berkas tahap satu yang kedua kalinya dikirim dan masih saja di P19, maka pihaknya juga akan melengkapi selama 14 hari kedepan, pasca berkas di P19. "Kita ikuti prosedur hukum yang berlaku saja," katanya.
Ia berharap, berkas tahap satu kasus dugaan korupsi itu cepat di P21 oleh Jaksa peneliti. Dengan begitu, kasus-kasus korupsi lainnya juga akan duselesaikan prosesnya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan ini."Semoga saja berkasnya di P21, agar kami bisa segera limpahkan berkas tahap duanya,"harapnya. (KS-05)
COMMENTS