Setelah kurang lebih dua tahun melakukan penambangan emas liar di Kawasan Hutan Desa Ntori Kecamatan Wawo Kabupaten Bima
Bima, KS.- Setelah kurang lebih dua tahun melakukan penambangan emas liar di Kawasan Hutan Desa Ntori Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, sekitar 60 orang yang tengah menggali tambang emas tersebut secara tradisional terpaksa dihentikan oleh Anggota Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Sebelum penghentian penambangan emas ilegal oleh warga dari berbagai daerah itu, Kepolisian lebih dulu mendatangi untuk menghimbau agar warga meninggalkan tempat itu karena akan membahayakan keselamatan mereka sendiri. "60 glondong itu, datang dari Sumbawa, Jawa, Lombok dan penduduk asli Wawo," ungkap Kasat Reserse Kriminal Polres Bima Kota, IPTU Yerry T. Putra, Kamis (25/6) di Kantornya.
Tempat penambangan emas itu lanjutnya, sangat jauh dari penukiman warga sekitar. Baru bisa sampai ke lokasi, pihaknya harus berjalan kaki sejauh delapan kilometer. Sebab, kendaraan tidak bisa masuk ke lokasi karena belum ada jalan. Hanya jalan setapak saja yang bisa dilalui.
Untuk menghentikan kegiatan penambangan liar itu, pihaknya membentuk tim dan melakukan pengecekan. Setelah dicek, ternyata benar ada kegiatan penambangan secara tradisional yang dilakukan warga itu. "Kita telah memberikan waktu selama sepekan, agar para warga meninggalkan tempat penambangan sekaligus membawa peralatan penbangannya," katanya.
Kalau para warga itu tidak mengindahkan apa yang telah disampaikan, maka pihaknya harus memaksa warga untuk tinggalkan tempat itu. Selain merusak lingkungan, penambangan emas juga akan menimbulkan limbah lumpur yang dicemari melalui sungai. "Para penambang menggunakan air raksa untuk melihat emas. Itu yang akan membahayakan," ungkapnya. (KS-05)
Sebelum penghentian penambangan emas ilegal oleh warga dari berbagai daerah itu, Kepolisian lebih dulu mendatangi untuk menghimbau agar warga meninggalkan tempat itu karena akan membahayakan keselamatan mereka sendiri. "60 glondong itu, datang dari Sumbawa, Jawa, Lombok dan penduduk asli Wawo," ungkap Kasat Reserse Kriminal Polres Bima Kota, IPTU Yerry T. Putra, Kamis (25/6) di Kantornya.
Tempat penambangan emas itu lanjutnya, sangat jauh dari penukiman warga sekitar. Baru bisa sampai ke lokasi, pihaknya harus berjalan kaki sejauh delapan kilometer. Sebab, kendaraan tidak bisa masuk ke lokasi karena belum ada jalan. Hanya jalan setapak saja yang bisa dilalui.
Untuk menghentikan kegiatan penambangan liar itu, pihaknya membentuk tim dan melakukan pengecekan. Setelah dicek, ternyata benar ada kegiatan penambangan secara tradisional yang dilakukan warga itu. "Kita telah memberikan waktu selama sepekan, agar para warga meninggalkan tempat penambangan sekaligus membawa peralatan penbangannya," katanya.
Kalau para warga itu tidak mengindahkan apa yang telah disampaikan, maka pihaknya harus memaksa warga untuk tinggalkan tempat itu. Selain merusak lingkungan, penambangan emas juga akan menimbulkan limbah lumpur yang dicemari melalui sungai. "Para penambang menggunakan air raksa untuk melihat emas. Itu yang akan membahayakan," ungkapnya. (KS-05)
COMMENTS