$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Ada Mafia Tender Proyek di ULP Dokumen Penawaran Bocor, Kontraktor Kecewa

Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bima, diduga lalai karena dengan sengaja membocorkan dokumen penawaran milik salah satu perusahaan yang juga peserta tender di ULP.

Bima.KS.- Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bima, diduga lalai karena dengan sengaja membocorkan dokumen penawaran milik salah satu perusahaan yang juga peserta tender di ULP. Kebocoran dokumen perusahaan tersebut diduga kuat karena intervensi oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima dalam proses tender pembangunan jalan tambak di Kecamatan Lambu.

Ilustrasi
Ilustrasi

Hal tersebut disampaikan salah satu Kontraktor, Gunawan kepada koran ini, Rabu (22/07) di kediamannya. Dirinya kecewa dengan sikap oknum anggota DPRD Kabupaten Bima yang terlalu jauh mengintervensi proses tender di ULP. Pasalanya, intervensi oknum anggota DPRD Edy Muhlis bersama rekannya SM dan oknum ketua Parpol, mengakibatkan dokumen milik salah satu perusahaan diketahui orang luar alias bocor, dan sudah berada ditangan oknum anggota DPRD.

“Dokumen perusahaan peserta tender yang menjadi rahasia negara dan masih dalam proses tender kok bisa bocor. Dokumen kami kok bisa ada ditangan oknum Anggota DPRD. Padahal yang punya kewenangan untuk mengetahui dokumen perusahaan kami hanya ULP dan Pokja,” ujarnya kesal.

Lanjutnya, selaku kontraktor, dirinya cukup resah dengan ulah oknum tersebut yang terlalu jauh mengintervensi proses tender. Padahal menurutnya, tugas seorang anggota DPRD hanya mengawasi pelaksanaanya saja, bukan mengintervensi sampai harus memeriksa dokumen pada saat proses tender berlangsung. “Ini sudah terlalu jauh, dan kebocoran dokumen perusahaan kami berupa Sertifikat Keterampilan Tenaga Tekhnis (SKT) itu merupakan tindak pidana yang wajib diproses secara hukum. ULP harus bertanggungjawab atas kebocoran dokumen tersebut, karena kami dirugikan atas itu,”tuturnya.

Jika ULP sudah membocorkan dokumen peserta tender, maka itu merupakan tindak pidana karena telah melanggar ketentuan yang ada. Dan proses tender yang dilakukan di ULP Kabupaten Bima bisa diambil alih oleh LPJK NTB. Dirinya berharap, agar proses tender berjalan sesuai aturan yang ada, bukan dibawah tekanan oknum anggota DPRD yang punya kepentingan dibalik keterlibatannya dalam proses tender. “Kalau ada kesalahan dalam proses tender, dan ada laporan yang mereka terima, barulah mereka bisa memanggil ULP dan pokja untuk klarifikasi dengan membawa serta dokumen pelelangan, itupun setelah proses tender selesai, bukan turun langsung pada saat proses tender berlangsung,”katanya.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis S.Sos yang dikonfirmasi terkait dugaan intervensi yang dilakukannya terhadap proses tender pembangunan jalan tambak dengan pagu dana Rp.400 juta tersebut, dengan tegas membantah jika dirinya mengintervensi proses tender tersebut. Dirinya hanya melakukan pengawasan sesuai tupoksi komisinya. “Saya melakukan pengawasan sesuai tugas saya, tidak mengintervensi. Karena saya mendapat laporan dari salah satu kontraktor, bahwa ada perusahaan yang mengikuti tender dengan menyertakan SKT palsu yang discaner. Atas dasar itu saya melakukan pengawasan terhadap tender yang dilakukan ULP,” bantahnya.

Sesuai tupoksi Komisi III, dirinya mengaku ingin meluruskan dan membongkar tindakan konspirasi di ULP yang terjadi pada setiap proses tender. Dijelaskannya, bahwa setelah ULP mengumumkan pemenang lelang tersebut, ada oknum kontraktor yang mendatanginya dengan membawa bukti SKT yang digunakan CV.SM selaku pemenang tender adalah palsu. Artinya Komplain salah satu kontraktor tersebut setelah proses tender berlangsung atau setelah pembuktian dokumen. Kemenagang CV.SM tersebut sudah disanggah oleh CV. DP. “Makanya diketahuilah ada perusahaan yang menggunakan SKT palsu dalam tender tersebut, bukan saya mengintervensi apalagi sampai meminta dokumen di ULP. Polisi dan jaksa saja tidak punya kewenangan meminta dokumen pada saat tender berlangsung, apalagi saya hanya anggota DPRD yang punya tugas mengawasi,”imbuhnya.

Dikatakannya, memenangkan perusahaan yang menggunakan SKT palsu dalam proses tender merupakan kesalahan besar yang dilakukan oleh ULP. Dan pemalsuan SKT tersebut merupakan tindak pidana yang wajib diproses secara hukum. “Ada pengakuan pemilik SKT diatas materai, bahwa SKT yang mereka ajukan itu merupakan hasil scanner. Pengakuan ini merupakan bukti untuk diproses secara hukum,” ancamnya.

Sementara itu, Kepala ULP Kabupaten Bima, Taufik ST, MT membantah jika ada kebocoran dokumen di ULP. Pasalnya dokumen berupa SKT salah satu perusahaan yang dipegang oleh salah satu anggota DPRD itu bukan diambil pada saat proses tender berlangsung. “Tidak ada dokumen yang bocor. Proses tender sudah selesai, makanya dokumen berupa SKT itu ada ditangan Anggota DPRD, karena memang prosesnya sudah selesai,” ujarnya.

Edi WD yang juga peserta tender yang berada pada posisi penawaran keempat, mengakui telah mengajukan sanggahan atas kemenangan CV.SM tersebut. Dirinya mengajukan sanggahan karena SKT yang dilakukan oleh perusahaan pemenang tersebut bukan yang asli. “Saya memang mengajukan sanggahan, karena SKT yang mereka gunakan itu bukan yang asli,” akunya.

SKT milik CV.SM tersebut diketahui dipinjam oleh salah satu oknum Ketua Parpol untuk mengikuti tender dan sampai hari ini belum dikembalikan kepada pemilik aslinya, yakni M.Tayeb tenaga tehnis CV.SM. Sehingga pada saat pembuktian dokumen, CV.SM tidak bisa menunjukan SKT yang asli. Oknum Ketua Parpol diduga kuat berada dalam posisi kedua dalam penawaran itu, sehingga mempertahankan untuk tidak mengembalikan SKT milik Oknum berinisial MT yang dipinjamnya itu. (KS-02)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Ada Mafia Tender Proyek di ULP Dokumen Penawaran Bocor, Kontraktor Kecewa
Ada Mafia Tender Proyek di ULP Dokumen Penawaran Bocor, Kontraktor Kecewa
Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bima, diduga lalai karena dengan sengaja membocorkan dokumen penawaran milik salah satu perusahaan yang juga peserta tender di ULP.
http://4.bp.blogspot.com/-F3s8--aUViw/VPBvBULZxqI/AAAAAAAAA_Y/GtseWpnDS64/s400/Keterbukaan%2Binformasi.jpg
http://4.bp.blogspot.com/-F3s8--aUViw/VPBvBULZxqI/AAAAAAAAA_Y/GtseWpnDS64/s72-c/Keterbukaan%2Binformasi.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/07/ada-mafia-tender-proyek-di-ulp-dokumen.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/07/ada-mafia-tender-proyek-di-ulp-dokumen.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy