Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek dam di Sape Tahun 2013 dengan anggaran Rp. 4,5 Miliyar, hingga saat ini belum ada kepastian hukumnya.
Bima, KS.- Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek dam di Sape Tahun 2013 dengan anggaran Rp. 4,5 Miliyar, hingga saat ini belum ada kepastian hukumnya. Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sape (FKMS), Ridwan, S.Pdi selaku pelapor kasus itu pun mempertanyakan sejauh mana penyelidikan terhadap kasus tersebut. Karena tak ada kabar, Ia menduga Penyidik Tipikor Polres Bima Kota telah bermain mata dengan oknum pengusaha yang mengerjakan proyek itu.
Ilustrasi
Ridwan mengungkapkan, tidak jelasnya penanganan atau tidak berlanjutnya kasus dugaan korupsi proyek dam sape senilai Rp.4,5 Miliar Tahun 2013 lalu itu patut dipertanyakan. Sebab masyarakat secara umum dan pihaknya selaku pelapor wajib mengetahui kepastian hukumnya. "Kami patut pertanyakan. Kami juga menduga, Penyidik telah main mata soal kasus itu," duganya saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (6/7).
Dugaan itu muncul lanjutnya, setelah dia mendengar pengakuan penyidik, bahwa kasus itu telah dialihkan penanganannya ke Polda NTB. Padahal, lokus perkara kasus itu ada di wilayah hukum Polres Bima Kota. "Ngapain kasus itu dilimpahkan ke Polda. Apa penyidik disini tidak bisa tangani," tanya Ridwan.
Ridwan mengaku, sekitar sebulan yang lalu pernah ke Sat Reskrim penyidik tipikor untuk menanyakan kejelasan kasus itu. Dengan tujuan, agar dia melapor kembali kasus itu dengan fakta terbaru hasil penelusuran. Hanya saja, ia enggan menyebutkan fakta itu karena kasus ini belum jelas. "Bahkan, saat saya ingin melaporkan kasus itu soal fakta barunya, ada oknum penyidik yang melarang saya melapor," katanya.
Ia meminta, agar Polisi memberikan kepastian hukum atas kasus itu. Kalau tidak, pihaknya akan melakukan unjuk rasa secara besar-beaaran. Tujuan dilaporkannya kasus itu, agar Polisi segera menyelesaikan, bukan malah mendiaminya. "Kami minta, segera tuntaskan kasus itu. Kalau tidak, kami akan melakukan tindakan yang menurut kami benar," ancamnya.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU. Yerry T. Putra yang dikonfirmasi mengungkapkan, kasus itu saat ini masih dalam proses lidik. "Siapa bilang kasus itu terhenti, kita lagi melakukan penyelidikan," katanya singkat melalui sambungan telepon seluler, Senin. (KS-05)
Ilustrasi
Ridwan mengungkapkan, tidak jelasnya penanganan atau tidak berlanjutnya kasus dugaan korupsi proyek dam sape senilai Rp.4,5 Miliar Tahun 2013 lalu itu patut dipertanyakan. Sebab masyarakat secara umum dan pihaknya selaku pelapor wajib mengetahui kepastian hukumnya. "Kami patut pertanyakan. Kami juga menduga, Penyidik telah main mata soal kasus itu," duganya saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (6/7).
Dugaan itu muncul lanjutnya, setelah dia mendengar pengakuan penyidik, bahwa kasus itu telah dialihkan penanganannya ke Polda NTB. Padahal, lokus perkara kasus itu ada di wilayah hukum Polres Bima Kota. "Ngapain kasus itu dilimpahkan ke Polda. Apa penyidik disini tidak bisa tangani," tanya Ridwan.
Ridwan mengaku, sekitar sebulan yang lalu pernah ke Sat Reskrim penyidik tipikor untuk menanyakan kejelasan kasus itu. Dengan tujuan, agar dia melapor kembali kasus itu dengan fakta terbaru hasil penelusuran. Hanya saja, ia enggan menyebutkan fakta itu karena kasus ini belum jelas. "Bahkan, saat saya ingin melaporkan kasus itu soal fakta barunya, ada oknum penyidik yang melarang saya melapor," katanya.
Ia meminta, agar Polisi memberikan kepastian hukum atas kasus itu. Kalau tidak, pihaknya akan melakukan unjuk rasa secara besar-beaaran. Tujuan dilaporkannya kasus itu, agar Polisi segera menyelesaikan, bukan malah mendiaminya. "Kami minta, segera tuntaskan kasus itu. Kalau tidak, kami akan melakukan tindakan yang menurut kami benar," ancamnya.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU. Yerry T. Putra yang dikonfirmasi mengungkapkan, kasus itu saat ini masih dalam proses lidik. "Siapa bilang kasus itu terhenti, kita lagi melakukan penyelidikan," katanya singkat melalui sambungan telepon seluler, Senin. (KS-05)
COMMENTS