$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

PH Jainul dan Rahmat Sayangkan Sikap Hakim

Rahmat Hidayat dan Jainul Arifin menyayangkan putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima masing-masing 20 Tahun Penjara terhadap keduanya.

Bima, KS.- Penasehat Hukum (PH), Casman, SH dua terpidana kasus pembunuhan Kaur Desa Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima, yakni Rahmat Hidayat dan Jainul Arifin menyayangkan putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima masing-masing 20 Tahun Penjara terhadap keduanya.

Penasehat Hukum (PH), Casman, SH
Penasehat Hukum (PH), Casman, SH

Casman menilai, putusan tidak mempertimbangkan keluarga terpidana terlebih dahulu. Padahal keduanya, masih mempunyai anak dan isteri untuk dinafkahi. "Harusnya, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa kedua terpidana ini masih memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan nafkah dan kasis sayang seorang ayah, sebelum memutuskan," sesalnya saat diwawancarai usai sidang di PN Raba Bima Kamis (2/7).

Walaupun, keterangan saksi yang meringankan keduanya dalam kasus itu telah diabaikan lanjutnya, tapi ia rasa, hal yang meringankan keduanya agar Majelis Hakim memutuskan kedua kliennya dengan seringan-ringannya dan seadil-adilnya adalah mempertimbangkan kelangsungan hidup keluarga, yang menjadi tanggungjawab kedua terpidana selaku tulang punggung. "Harapan itulah yang kita minta, sehingga pada saat sidang dengan agenda tuntutan. Kami minta agar Majelis Hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," jelasnya.

Mengenai kelanjutan kasus ini katanya, pihaknya masih pikir-pikir selama tujuh hari kedepannya, agar bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. "Kita lihat dulu, sebelum hari ke tujuh kami akan nyatakan sikap,"katanya.

Humas PN Raba Bima Dedy Harianto, SH yang dikonfirmasi mengungkapkan, itu hal yang biasa. "Kalau memang merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim, silahkan ajukan banding," ujarnya santai.

Putusan yang dijatuhkan Hakim tambahnya, sudah berdasarkan fakta sidang yang ada. Hakim, tidak bisa diintervensi oleh siapapun dengan keadaan apapun. "Kalau itu fakta sidangnya, sesuai ketentuan yang ada Hakim melakukan putusan," tambahnya. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1631,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1277,Sosial Ekonomi,2606,
ltr
item
Koran Stabilitas: PH Jainul dan Rahmat Sayangkan Sikap Hakim
PH Jainul dan Rahmat Sayangkan Sikap Hakim
Rahmat Hidayat dan Jainul Arifin menyayangkan putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima masing-masing 20 Tahun Penjara terhadap keduanya.
http://2.bp.blogspot.com/-qVHbQcoEYbg/VZim8i6x_lI/AAAAAAAAB24/jhsBtAf2o9k/s400/Penasehat%2BHukum%2B%2528PH%2529%252C%2BCasman%252C%2BSH.jpg
http://2.bp.blogspot.com/-qVHbQcoEYbg/VZim8i6x_lI/AAAAAAAAB24/jhsBtAf2o9k/s72-c/Penasehat%2BHukum%2B%2528PH%2529%252C%2BCasman%252C%2BSH.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/07/ph-jainul-dan-rahmat-sayangkan-sikap.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/07/ph-jainul-dan-rahmat-sayangkan-sikap.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy