Rahmat Hidayat dan Jainul Arifin menyayangkan putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima masing-masing 20 Tahun Penjara terhadap keduanya.
Bima, KS.- Penasehat Hukum (PH), Casman, SH dua terpidana kasus pembunuhan Kaur Desa Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima, yakni Rahmat Hidayat dan Jainul Arifin menyayangkan putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima masing-masing 20 Tahun Penjara terhadap keduanya.
Penasehat Hukum (PH), Casman, SH
Casman menilai, putusan tidak mempertimbangkan keluarga terpidana terlebih dahulu. Padahal keduanya, masih mempunyai anak dan isteri untuk dinafkahi. "Harusnya, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa kedua terpidana ini masih memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan nafkah dan kasis sayang seorang ayah, sebelum memutuskan," sesalnya saat diwawancarai usai sidang di PN Raba Bima Kamis (2/7).
Walaupun, keterangan saksi yang meringankan keduanya dalam kasus itu telah diabaikan lanjutnya, tapi ia rasa, hal yang meringankan keduanya agar Majelis Hakim memutuskan kedua kliennya dengan seringan-ringannya dan seadil-adilnya adalah mempertimbangkan kelangsungan hidup keluarga, yang menjadi tanggungjawab kedua terpidana selaku tulang punggung. "Harapan itulah yang kita minta, sehingga pada saat sidang dengan agenda tuntutan. Kami minta agar Majelis Hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," jelasnya.
Mengenai kelanjutan kasus ini katanya, pihaknya masih pikir-pikir selama tujuh hari kedepannya, agar bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. "Kita lihat dulu, sebelum hari ke tujuh kami akan nyatakan sikap,"katanya.
Humas PN Raba Bima Dedy Harianto, SH yang dikonfirmasi mengungkapkan, itu hal yang biasa. "Kalau memang merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim, silahkan ajukan banding," ujarnya santai.
Putusan yang dijatuhkan Hakim tambahnya, sudah berdasarkan fakta sidang yang ada. Hakim, tidak bisa diintervensi oleh siapapun dengan keadaan apapun. "Kalau itu fakta sidangnya, sesuai ketentuan yang ada Hakim melakukan putusan," tambahnya. (KS-05)
Penasehat Hukum (PH), Casman, SH
Casman menilai, putusan tidak mempertimbangkan keluarga terpidana terlebih dahulu. Padahal keduanya, masih mempunyai anak dan isteri untuk dinafkahi. "Harusnya, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa kedua terpidana ini masih memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan nafkah dan kasis sayang seorang ayah, sebelum memutuskan," sesalnya saat diwawancarai usai sidang di PN Raba Bima Kamis (2/7).
Walaupun, keterangan saksi yang meringankan keduanya dalam kasus itu telah diabaikan lanjutnya, tapi ia rasa, hal yang meringankan keduanya agar Majelis Hakim memutuskan kedua kliennya dengan seringan-ringannya dan seadil-adilnya adalah mempertimbangkan kelangsungan hidup keluarga, yang menjadi tanggungjawab kedua terpidana selaku tulang punggung. "Harapan itulah yang kita minta, sehingga pada saat sidang dengan agenda tuntutan. Kami minta agar Majelis Hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," jelasnya.
Mengenai kelanjutan kasus ini katanya, pihaknya masih pikir-pikir selama tujuh hari kedepannya, agar bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. "Kita lihat dulu, sebelum hari ke tujuh kami akan nyatakan sikap,"katanya.
Humas PN Raba Bima Dedy Harianto, SH yang dikonfirmasi mengungkapkan, itu hal yang biasa. "Kalau memang merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim, silahkan ajukan banding," ujarnya santai.
Putusan yang dijatuhkan Hakim tambahnya, sudah berdasarkan fakta sidang yang ada. Hakim, tidak bisa diintervensi oleh siapapun dengan keadaan apapun. "Kalau itu fakta sidangnya, sesuai ketentuan yang ada Hakim melakukan putusan," tambahnya. (KS-05)
COMMENTS