PNS secara tegas dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik, tapi mereka memiliki hak pilih. Karenanya, PNS selalu menjadi sasaran janji-janji muluk partai, janji calon kepala daerah, atau janji calon presiden.
Bima, KS.- Pada setiap pemilu, isu netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu topik yang hangat diperbincangkan. Seiring juga dengan isu netralitas TNI/POLRI. Namun berbeda dengan TNI/POLRI yang memang secara jelas sesuai undang-undang diharuskan netral tanpa hak pilih, PNS ada di area abu-abu. PNS secara tegas dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik, tapi mereka memiliki hak pilih. Karenanya, PNS selalu menjadi sasaran janji-janji muluk partai, janji calon kepala daerah, atau janji calon presiden.
Suara para PNS menjadi rebutan palagi jika PNS bersangkutan bisa membawa keluarga dan kenalannya untuk memberikan dukungan yang sama dengan pilihannya. Maka dari itu merebut dukungan para PNS selalu menjadi agenda setiap partai politik, calon kepala daerah, calon presiden atau stakeholder politik lainnya pada setiap pemilu dan pemilukada.
Larangan keterlibatan PNS dalam berkampanye politik juga diperkuat Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang pada pasal 41 ayat 2 yang secara tegas melarang Pegawai Negeri Sipil menjadi pelaksana kampanye politik.
Ketau Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah SH kepada koran ini menyebutkan, bahwa selain PP dan UU tersebut, juga ada surat edaran darin Menpan tentang netralitas PNS. “Kita berharap agar PNS tidak ikut dalam politik praktis, termasuk hadir dalam pendaftaran pasangan calon ke KPU. Kalau ditemukan ada PNS yang hadir dalam pendaftaran pasangan calon maka akan kami proses sesuai aturan,”tegasnya.
Selain itu, pihak panwas juga sudah mengeluarkan surat himbauan kepada Daerah atau kepala PNS di daerah, agar tidak ada PNS yang terlibat dalam politik praktis. “kita sudah mengeluarkan surat himbauan untuk seluruh PNS di Kabupaten Bima, kami sudah menyurati Bupati langsung,”akunya.
Selain Undang-undang dan PP tersebut di atas, netralitas PNS juga diatur oleh Surat Edaran MENPAN Nomor 07 Tahun 2009 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Umum yang pada dasarnya adalah penjabaran dari aturan-aturan di atasnya. Namun pada Surat Edaran MENPAN ini dimuat aturan yang memperbolehkan PNS menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam kegiatan pemilu dengan disertai adanya izin dari atasan langsung. (KS-02)
Suara para PNS menjadi rebutan palagi jika PNS bersangkutan bisa membawa keluarga dan kenalannya untuk memberikan dukungan yang sama dengan pilihannya. Maka dari itu merebut dukungan para PNS selalu menjadi agenda setiap partai politik, calon kepala daerah, calon presiden atau stakeholder politik lainnya pada setiap pemilu dan pemilukada.
Larangan keterlibatan PNS dalam berkampanye politik juga diperkuat Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang pada pasal 41 ayat 2 yang secara tegas melarang Pegawai Negeri Sipil menjadi pelaksana kampanye politik.
Ketau Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah SH kepada koran ini menyebutkan, bahwa selain PP dan UU tersebut, juga ada surat edaran darin Menpan tentang netralitas PNS. “Kita berharap agar PNS tidak ikut dalam politik praktis, termasuk hadir dalam pendaftaran pasangan calon ke KPU. Kalau ditemukan ada PNS yang hadir dalam pendaftaran pasangan calon maka akan kami proses sesuai aturan,”tegasnya.
Selain itu, pihak panwas juga sudah mengeluarkan surat himbauan kepada Daerah atau kepala PNS di daerah, agar tidak ada PNS yang terlibat dalam politik praktis. “kita sudah mengeluarkan surat himbauan untuk seluruh PNS di Kabupaten Bima, kami sudah menyurati Bupati langsung,”akunya.
Selain Undang-undang dan PP tersebut di atas, netralitas PNS juga diatur oleh Surat Edaran MENPAN Nomor 07 Tahun 2009 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Umum yang pada dasarnya adalah penjabaran dari aturan-aturan di atasnya. Namun pada Surat Edaran MENPAN ini dimuat aturan yang memperbolehkan PNS menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam kegiatan pemilu dengan disertai adanya izin dari atasan langsung. (KS-02)
COMMENTS