Tersangka yang telah membunuh Burhanudin (45) alias Buru warga Kelurahan Oi Foo Kecamatan Rasanae Timur (9/4) lalu terancam pidana penjara lebih kurang 12 tahun
Kota Bima, KS.- KMD (27) warga Rabadompu Timur, tersangka yang telah membunuh Burhanudin (45) alias Buru warga Kelurahan Oi Foo Kecamatan Rasanae Timur (9/4) lalu terancam pidana penjara lebih kurang 12 tahun. Sebab, berdasarkan pengakuan tersangka, korban dibunuh menggunakan senjata tajam (sajam) secara individu (sendiri). Hal itu berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan di Jembatan Sambina’e Kota Bima.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T Putra mengaku, berdasarkan pengakuan tersangka, bekas bosnya dibunuh sendiri KMD. Sehingga sesuai dengan undang undang pidana, tersangka dijerat dengan pasal 338 subsider 351 ancaman penjara lebih kurang dua belas tahun. “Kami jerat tersangka dengan ancaman pidana penjara selama lebih kurang dua belas tahun,” ungkap Kasat melalui telepon seluler, Senin (27/7).
Sambil menunggu pemberkasan tahap dua, Senin ini pihaknya telah melakukan Rekonstruksi peristiwa di Jembatan Kelurahan Sambina’e. Dalam rekonstruksi tersebut tersangka membunuh bekas bosnya dengan menggunakan parang sendiri, di sekitar jembatan Rabadompu Barat. Sedangkan empat rekannya memang tidak ikut serta karena sudah pergi ke acara orgen tunggal, seusai pesta miras di kebun sekitar TKP.
”Saat reka adegan, tersangka diperagakan sendiri oleh KMD. Sedangkan korban diganti oleh anggota. Termasuk saksi berinisial M teman bonceng korban diperankan oleh Personil Reskrim,” ujarnya.
Kenapa memilih jembatan Sambinae sebagai tempat Rekonstruksi, hal itu kata Yerry guna keamanan tersangka dan kelancaran rekonstruksi. Rekonstrksi dihadiri oleh KBO, Penyidik Sat Reskrim dan unsur dari Kejaksaan Negeri raba Bima. “Waktu rekonstruksi dilaksanakan pada pukul 10 30 wita sampai 11.30 wita. Tersangka masih tahanan Kepolisian,” tambahnya. (KS-17)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T Putra mengaku, berdasarkan pengakuan tersangka, bekas bosnya dibunuh sendiri KMD. Sehingga sesuai dengan undang undang pidana, tersangka dijerat dengan pasal 338 subsider 351 ancaman penjara lebih kurang dua belas tahun. “Kami jerat tersangka dengan ancaman pidana penjara selama lebih kurang dua belas tahun,” ungkap Kasat melalui telepon seluler, Senin (27/7).
Sambil menunggu pemberkasan tahap dua, Senin ini pihaknya telah melakukan Rekonstruksi peristiwa di Jembatan Kelurahan Sambina’e. Dalam rekonstruksi tersebut tersangka membunuh bekas bosnya dengan menggunakan parang sendiri, di sekitar jembatan Rabadompu Barat. Sedangkan empat rekannya memang tidak ikut serta karena sudah pergi ke acara orgen tunggal, seusai pesta miras di kebun sekitar TKP.
”Saat reka adegan, tersangka diperagakan sendiri oleh KMD. Sedangkan korban diganti oleh anggota. Termasuk saksi berinisial M teman bonceng korban diperankan oleh Personil Reskrim,” ujarnya.
Kenapa memilih jembatan Sambinae sebagai tempat Rekonstruksi, hal itu kata Yerry guna keamanan tersangka dan kelancaran rekonstruksi. Rekonstrksi dihadiri oleh KBO, Penyidik Sat Reskrim dan unsur dari Kejaksaan Negeri raba Bima. “Waktu rekonstruksi dilaksanakan pada pukul 10 30 wita sampai 11.30 wita. Tersangka masih tahanan Kepolisian,” tambahnya. (KS-17)
COMMENTS