Sebanyak 7 personil Anggota Buru Sergap (Buser) dari Polres Bima Kota diinterogasi oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres setempat.
Bima, KS.- Sebanyak 7 personil Anggota Buru Sergap (Buser) dari Polres Bima Kota diinterogasi oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres setempat. Interogasi itu dilakukan untuk mengetahui apakah penembakan Usman, Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Sape hingga tewas sudah sesuai prosedur atau SOP.
Dalam keterangan persnya, Kasi Propam Polres Bima Kota, IPDA Luthfi, Rabu (26/8) kemarin mengaku, pemeriksaan terhadap 7 Buser itu untuk menindaklanjuti laporan dari keluarga korban ke Polres Bima Kota. Dalam laporan itu, keluarga korban menuding adanya pelanggaran SOP dalam proses penangkapan dan penembakan Usman hingga tewas.
Lutfi mengaku kasus ini, juga telah ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota untuk menyelidiki adanya tindakan melawan hukum dalam melakukan penangkapan terhadap Usman. Jika ditemukan, maka Propam akan mengambil sikap tegas untuk menindak oknum anggota yang tidak bekerja sesuai aturan. “Kalau ada bukti dari reskrim ada pelanggaran, kita akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dari hasil interogasi lanjutnya, 7 Buser mengaku menjalankan tugas penangkapan terhadap Usman. Karena ada usaha perlawanan dari tersangka, Buser langsung mengeluarkan tembakan peringatan. Karena terus melawan, akhirnya Buser mengarahkan peluru tajam itu ke betis dan di tulang iga depan hingga tembus dada kiri. Akhirnya Usman tewas dalam lubang pembuatan batu bata. “Sementara itu hasil pengakuan para Anggota Buser, Reskrim juga akan melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” katanya.
Pihak Propam belum bisa menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh tim Buser. Menurutnya, menembak mati tersangka bisa dilakukan jika nyawa Polisi terancam. “Ada juga ada SOP untuk menembak mati tersangka jika mengancam keselamatan Polisi yang hendak menangkap,” pungkasnya.
Bahkan barang bukti berupa golok yang diduga milik Usman sudah diamankan di Reskrim Bima Kota. “Benar ada golok yang kami amankan dari tangan usman,” tandasnya. (KS-17)
Dalam keterangan persnya, Kasi Propam Polres Bima Kota, IPDA Luthfi, Rabu (26/8) kemarin mengaku, pemeriksaan terhadap 7 Buser itu untuk menindaklanjuti laporan dari keluarga korban ke Polres Bima Kota. Dalam laporan itu, keluarga korban menuding adanya pelanggaran SOP dalam proses penangkapan dan penembakan Usman hingga tewas.
Lutfi mengaku kasus ini, juga telah ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota untuk menyelidiki adanya tindakan melawan hukum dalam melakukan penangkapan terhadap Usman. Jika ditemukan, maka Propam akan mengambil sikap tegas untuk menindak oknum anggota yang tidak bekerja sesuai aturan. “Kalau ada bukti dari reskrim ada pelanggaran, kita akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dari hasil interogasi lanjutnya, 7 Buser mengaku menjalankan tugas penangkapan terhadap Usman. Karena ada usaha perlawanan dari tersangka, Buser langsung mengeluarkan tembakan peringatan. Karena terus melawan, akhirnya Buser mengarahkan peluru tajam itu ke betis dan di tulang iga depan hingga tembus dada kiri. Akhirnya Usman tewas dalam lubang pembuatan batu bata. “Sementara itu hasil pengakuan para Anggota Buser, Reskrim juga akan melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” katanya.
Pihak Propam belum bisa menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh tim Buser. Menurutnya, menembak mati tersangka bisa dilakukan jika nyawa Polisi terancam. “Ada juga ada SOP untuk menembak mati tersangka jika mengancam keselamatan Polisi yang hendak menangkap,” pungkasnya.
Bahkan barang bukti berupa golok yang diduga milik Usman sudah diamankan di Reskrim Bima Kota. “Benar ada golok yang kami amankan dari tangan usman,” tandasnya. (KS-17)
COMMENTS