Empat dari Lima pelaku yang diringkus tim Buser Narkoba Polres Bima Kota beberapa waktu lalu dikenakan pasal berlapis.
Kota Bima, KS.- Empat dari Lima pelaku yang diringkus tim Buser Narkoba Polres Bima Kota beberapa waktu lalu dikenakan pasal berlapis. Pasal tersebut dikenakan karena selain memiliki 11 poket Sabu-sabu, keempat tersangka tersebut juga positif menggunakan Sabu-sabu.
Keempat tersangka tersebut yakni, AIPDA Saiful Harhap (41), Jumhana (41), Ardi Humaidir (24) dan Haidir Arif (32). Mereka akan dikenakan pasal 112 ayat 1 tentang kepemilikan narkotika dan pasal 127 tentang pemakai. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. “Kami akan menggunakan pasal itu untuk menjerat para tersangka,” terang Kasat Narkoba, AKP. H. Taufik, SH, Jumat (14/8).
Sedangkan untuk Yana Putri Aris (19), diancam pasal 127 tentang pemakai. Empat pelaku lainnya saat ini sedang di inapkan di Rutan Bima, sedangkan Yana Putri Aris telah dikembalikan ke orang tuanya.
Pasal yang dikenakan kepada lima pelaku tersebut sesuai penyelidikan dan hasil uji laboratorium 11 poket sabu sudah dinyatakan positif, pada Kamis (13/8). Begitupun dengan hasil tes urin, semuanya positif mengkomsumsi sabu.
“Dengan dasar itu, kami kenakan empat orang dengan pasal berlapis dan satunya pemakai, saat ini mereka diinapkan di rutan dan satu di kembalikan ke orang tuanya,” ujar
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kelima pelaku ditangkap saat menggelar pesta sabu-sabu di salah satu kos-kosan di Kelurahan Dara, Kamis (7/8) malam lalu. Tepatnya di belakang SDN 55 Kota Bima. Satu dari lima pelaku tersebut yakni oknum anggota Polisi Aktif yang sedang bertugas di Polres Dompu. (KS-17)
Keempat tersangka tersebut yakni, AIPDA Saiful Harhap (41), Jumhana (41), Ardi Humaidir (24) dan Haidir Arif (32). Mereka akan dikenakan pasal 112 ayat 1 tentang kepemilikan narkotika dan pasal 127 tentang pemakai. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. “Kami akan menggunakan pasal itu untuk menjerat para tersangka,” terang Kasat Narkoba, AKP. H. Taufik, SH, Jumat (14/8).
Sedangkan untuk Yana Putri Aris (19), diancam pasal 127 tentang pemakai. Empat pelaku lainnya saat ini sedang di inapkan di Rutan Bima, sedangkan Yana Putri Aris telah dikembalikan ke orang tuanya.
Pasal yang dikenakan kepada lima pelaku tersebut sesuai penyelidikan dan hasil uji laboratorium 11 poket sabu sudah dinyatakan positif, pada Kamis (13/8). Begitupun dengan hasil tes urin, semuanya positif mengkomsumsi sabu.
“Dengan dasar itu, kami kenakan empat orang dengan pasal berlapis dan satunya pemakai, saat ini mereka diinapkan di rutan dan satu di kembalikan ke orang tuanya,” ujar
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kelima pelaku ditangkap saat menggelar pesta sabu-sabu di salah satu kos-kosan di Kelurahan Dara, Kamis (7/8) malam lalu. Tepatnya di belakang SDN 55 Kota Bima. Satu dari lima pelaku tersebut yakni oknum anggota Polisi Aktif yang sedang bertugas di Polres Dompu. (KS-17)
COMMENTS