Sadli Muhammad, S.Kep, Ners mengaku keberatan dengan keputusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima yang mengabulkan usulan Dewi Megawati, A.Md.Kep untuk menggugat cerai dirinya.
Bima, KS.- Sadli Muhammad, S.Kep, Ners mengaku keberatan dengan keputusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima yang mengabulkan usulan Dewi Megawati, A.Md.Kep untuk menggugat cerai dirinya. Sehingga surat rekomendasi Bupati Bima keluar menyetujui usulan tersebut.
Ilustrasi
Sadli mengaku, bukan menolak untuk cerai tetapi keberatan diceraikan dalam posisi istrinya meninggalkan banyak hutang yang tak diketahuinya. Alhasil, semua hutang-hutang istrinya itu terpaksa harus ditanggungnya sendiri. Dia dan istrinya sejak 26 November 2014 lalu mengabdi di Puskesmas Kecamatan Wera Kabupaten Bima. Dewi akunya, terlibat banyak hutang untuk bersama anaknya karena alasan tidak pernah dinafkahinya.
“Saya keberatan dengan sikap Dinas Kesehatan (Dikes) dan BKD sehingga rekomendasi dari Bupati Bima berupa ijin cerai diterbitkan. Terus terang saya merasa dirugikan atas sikap Dewi, dimana hutang piutang tanpa ijin dan persetujuan saya,” ungkap Sadli, Kamis lalu.
Sadli mengakui, sudah dipanggil dan diperiksa oleh BKD, namun setelah itu dirinya masih menggantungkan harapan agar istri mau kembali kedirinya. Dengan pertimbangan dua orang anaknya agar masa depannya terarah. Namun, Ia kaget mendengar kabar bahwa Dewi yang bertugas di Puskesmas Wera seketika ditarik Dikes pada Bagian Bina Kesehatan Keluarga.
Kabid Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian BKD Kabupaten Bima, melalui Kasubdin Pengembangan Kepegawaian, M. Taufan Aga, S.STP, MPA Sabtu (1/8) mengatakan, keduanya menikah pada 13 Oktober 2004 dan Dewi Megawati merupakan pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu. Setelah menikah dengan Sadli, Dewi pindah ke Bima. Keduanya dikarunia dua orang putri masing-masing Farhan Nurul Iwani (11 thn) dan Aulia Azatunisa (2 thn).
Dari surat gugatan pihak istri yang direkomendasi dinas, bahwa Dewi merasa tidak dinafkahi sehingga melakukan hutang piutang. “BKD sudah melakukan tahapan seperti pemanggilan dari kedua pihak tertanggal (14/02) sekaligus BAP pada (17/02) dan rekomendasi ini dilanjutkan setelah dilengkapi permohonan dari dinas kesehatan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Lanjut M. Taufan, sebenarnya dari pihak istri ingin pisah dan cerai secara baik-baik, seperti yang diminta pihak suami tidak ada pembagian harta. Dewi agar tidak menuntut haknya sebagai istri dan ketiga apabila menyetujui dua permintaan pihak istri harus membuat surat pernyataan di atas materai dan pihak Fadli akan menerima keputusan perceraian yang diajukan pihak istri.
Tidak katanya, mungkin BKD akan memproses perceraian PNS tanpa melalui mekanisme dan prosedur. Namun yang jelas keluarnya ijin cerai dari Bupati Bima tertanggal (27/7) kemarin, setelah surat telaah staf yang diajukan BKD (18/5) lalu dan terkait informasi Dewi ingin menarik diri ke Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, pihaknya belum menerima laporan tersebut. Akan tetapi saat ini Dewi dalam proses cerai dan tidak mungkin setiap daerah menerima dan memutasikan seorang PNS yang belum selesaikan masalah seperti belum ada keputusan dari PA. (KS-04)
Ilustrasi
Sadli mengaku, bukan menolak untuk cerai tetapi keberatan diceraikan dalam posisi istrinya meninggalkan banyak hutang yang tak diketahuinya. Alhasil, semua hutang-hutang istrinya itu terpaksa harus ditanggungnya sendiri. Dia dan istrinya sejak 26 November 2014 lalu mengabdi di Puskesmas Kecamatan Wera Kabupaten Bima. Dewi akunya, terlibat banyak hutang untuk bersama anaknya karena alasan tidak pernah dinafkahinya.
“Saya keberatan dengan sikap Dinas Kesehatan (Dikes) dan BKD sehingga rekomendasi dari Bupati Bima berupa ijin cerai diterbitkan. Terus terang saya merasa dirugikan atas sikap Dewi, dimana hutang piutang tanpa ijin dan persetujuan saya,” ungkap Sadli, Kamis lalu.
Sadli mengakui, sudah dipanggil dan diperiksa oleh BKD, namun setelah itu dirinya masih menggantungkan harapan agar istri mau kembali kedirinya. Dengan pertimbangan dua orang anaknya agar masa depannya terarah. Namun, Ia kaget mendengar kabar bahwa Dewi yang bertugas di Puskesmas Wera seketika ditarik Dikes pada Bagian Bina Kesehatan Keluarga.
Kabid Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian BKD Kabupaten Bima, melalui Kasubdin Pengembangan Kepegawaian, M. Taufan Aga, S.STP, MPA Sabtu (1/8) mengatakan, keduanya menikah pada 13 Oktober 2004 dan Dewi Megawati merupakan pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu. Setelah menikah dengan Sadli, Dewi pindah ke Bima. Keduanya dikarunia dua orang putri masing-masing Farhan Nurul Iwani (11 thn) dan Aulia Azatunisa (2 thn).
Dari surat gugatan pihak istri yang direkomendasi dinas, bahwa Dewi merasa tidak dinafkahi sehingga melakukan hutang piutang. “BKD sudah melakukan tahapan seperti pemanggilan dari kedua pihak tertanggal (14/02) sekaligus BAP pada (17/02) dan rekomendasi ini dilanjutkan setelah dilengkapi permohonan dari dinas kesehatan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Lanjut M. Taufan, sebenarnya dari pihak istri ingin pisah dan cerai secara baik-baik, seperti yang diminta pihak suami tidak ada pembagian harta. Dewi agar tidak menuntut haknya sebagai istri dan ketiga apabila menyetujui dua permintaan pihak istri harus membuat surat pernyataan di atas materai dan pihak Fadli akan menerima keputusan perceraian yang diajukan pihak istri.
Tidak katanya, mungkin BKD akan memproses perceraian PNS tanpa melalui mekanisme dan prosedur. Namun yang jelas keluarnya ijin cerai dari Bupati Bima tertanggal (27/7) kemarin, setelah surat telaah staf yang diajukan BKD (18/5) lalu dan terkait informasi Dewi ingin menarik diri ke Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, pihaknya belum menerima laporan tersebut. Akan tetapi saat ini Dewi dalam proses cerai dan tidak mungkin setiap daerah menerima dan memutasikan seorang PNS yang belum selesaikan masalah seperti belum ada keputusan dari PA. (KS-04)
COMMENTS