Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa secara berbeda. Fitrianingsih dituntut Jaksa 8 bulan, sedangkan kekasihnya 10 bulan.
Bima, KS.- Sidang Kasus Aborsi yang melibatkan dua terdakwa calon Bidan Fitrianingsih dan kekasihnya Agus Wahyudin alias Udin, telah berlangsung Selasa (11/8), di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa secara berbeda. Fitrianingsih dituntut Jaksa 8 bulan, sedangkan kekasihnya 10 bulan.
Kasi Pidana Umum (Pidum), I Gusti Gede Agung Puger, SH
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), IGN Agung Puger SH mengatakan, agenda pembacaan tuntutan kedua terdakwa telah dilakukan pada Selasa (11/8) kemarin. Kedua terdakwa dituntut berbeda. Calon Bidan warga Dompu dituntut 8 bulan, sedangkan kekasihnya yang berkerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan swasta di Bima dituntut 10 bulan.
“Dalam fakta sidang, kedua terdakwa mengaku telah menikah. Dibuktikan dengan surat nikah yang ditunjukan dihadapan tiga majelis hakim,” Katanya di ruang kerja, Kamis (13/8).
Dia menjelaskan, sesuai dengan perbuatannya kedua terdakwa dijerat dengan pasal berbeda. Fitrianingsih dijerat dengan pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan Agus Wahyudin dijerat dengan pasal 348 KUHP, ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. “Rencananya sidang putusan, akan digelar kembali selasa pekan depan,” jelasnya. (KS-13)
Kasi Pidana Umum (Pidum), I Gusti Gede Agung Puger, SH
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), IGN Agung Puger SH mengatakan, agenda pembacaan tuntutan kedua terdakwa telah dilakukan pada Selasa (11/8) kemarin. Kedua terdakwa dituntut berbeda. Calon Bidan warga Dompu dituntut 8 bulan, sedangkan kekasihnya yang berkerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan swasta di Bima dituntut 10 bulan.
“Dalam fakta sidang, kedua terdakwa mengaku telah menikah. Dibuktikan dengan surat nikah yang ditunjukan dihadapan tiga majelis hakim,” Katanya di ruang kerja, Kamis (13/8).
Dia menjelaskan, sesuai dengan perbuatannya kedua terdakwa dijerat dengan pasal berbeda. Fitrianingsih dijerat dengan pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan Agus Wahyudin dijerat dengan pasal 348 KUHP, ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. “Rencananya sidang putusan, akan digelar kembali selasa pekan depan,” jelasnya. (KS-13)
COMMENTS