Setelah lama tak terdengar kabar, kasus dugaan korupsi pekerjaan Kebun Kopi di Kecamatan Tambora Tahun 2006 kini menjadi atensi serius Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Bima, KS.- Setelah lama tak terdengar kabar, kasus dugaan korupsi pekerjaan Kebun Kopi di Kecamatan Tambora Tahun 2006 kini menjadi atensi serius Kejaksaan Negeri Raba Bima. Kasus itu telah menetapakan oknum berisinial SI sebagai tersangka. Pada tahap pengembangan kasus tersebut oknum berinisial SP menjadi target calon tersangka baru.
Ilustrasi
Untuk terus mengungkap kasus itu, dalam waktu dekat pihak Kejari Raba Bima akan melakukan pemanggilan pihak terkait yang mengetahui pengelolaan kebun Kopi yang sudah mendapatkan audit BPKP Mataram. Hal tersebut disampaikan Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidsus, Dipo Iqbal, SH.
Dikatakannya, saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Bagiamana tidak, antara tersangka SI sebelumnya masih ada kaitanya dengan kasus pengembagan yang menyeret juragan Kopi SP. “Kita akan rancang dulu untuk memanggil pihak pihak terkait. Termasuk SP,” ujarnya di Kantor, Senin (3/8).
Lanjutnya, SP pernah dimintai keterangan baru sekali saja. Selanjutnya tetap akan diperiksa kembali bersama beberapa pihak lainnya yang mengetahui pengelolaan anggaraan kebun tersebut. “SP memiliki andil besar dalam pengelolaan kebun kopi,” terangnya.
Saat ditanya kenapa tersangka SI hingga sekarang belum juga ditahan? Ia menjawab, SI memang tidak ditahan. Sebab, menurut pandangan Objektif pihaknya. SI selama ini kooperatif dalam memberikan ketarangan , dan tidak pernah melawan hukum. ”Kami tetap proses SI, selanjutkan kita tunggu prosesnya,” katanya.
Siapa SP yang ajkan menjadi tersangka baru? Kasi Pidsus yang dikonfirmasi, Jumat (29/5) siang mengakui, SP Adalah Kepala Pengelola Kebun Kopi saat itu. Indikasi penyimpangan yang dilakukan SP, dari hasil pengembangan terbaru menemukan indikasi tindak pidana baru berupa hasil hasil panen tidak disetorkan ke Dinas Perkebunan Kabupaten Bima oleh SP. “Dalam laporan setoran ke Dinas Perkebunan (Disbun) tidak sama dengan hasil yang diperoleh,”Ungkapnya
Dipaparkannya, anggaran sekitar Rp 200 juta yang sebelumnya dikelola oleh PT EKS Buaji kemudian diambil alih oleh Disbun. Karena hak guna pakai oleh perusahaan tersebut telah habis. Lalu dalam perjalanan pengelolaan kebun kopi. Banyak hasil panen yang tidak disetor oleh SP untuk kepentingannya sendiri. Pun tindakan SP ada hubungannya dengan Keterlibatan SI (tersangka sebelumnya). Apalagi hasil panen kebun kopi bisa terhitung sekitar dua tiga kali panen dalam enam bulan.“Target yang akan dicapai hasil panen sekitar Rp 150 juta. Oleh pengelola dapat melebihi target sekitar Rp 190 juta,” Katanya seraya demikian hitung-hitungnya,” jelasnya (KS-17)
Ilustrasi
Untuk terus mengungkap kasus itu, dalam waktu dekat pihak Kejari Raba Bima akan melakukan pemanggilan pihak terkait yang mengetahui pengelolaan kebun Kopi yang sudah mendapatkan audit BPKP Mataram. Hal tersebut disampaikan Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidsus, Dipo Iqbal, SH.
Dikatakannya, saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Bagiamana tidak, antara tersangka SI sebelumnya masih ada kaitanya dengan kasus pengembagan yang menyeret juragan Kopi SP. “Kita akan rancang dulu untuk memanggil pihak pihak terkait. Termasuk SP,” ujarnya di Kantor, Senin (3/8).
Lanjutnya, SP pernah dimintai keterangan baru sekali saja. Selanjutnya tetap akan diperiksa kembali bersama beberapa pihak lainnya yang mengetahui pengelolaan anggaraan kebun tersebut. “SP memiliki andil besar dalam pengelolaan kebun kopi,” terangnya.
Saat ditanya kenapa tersangka SI hingga sekarang belum juga ditahan? Ia menjawab, SI memang tidak ditahan. Sebab, menurut pandangan Objektif pihaknya. SI selama ini kooperatif dalam memberikan ketarangan , dan tidak pernah melawan hukum. ”Kami tetap proses SI, selanjutkan kita tunggu prosesnya,” katanya.
Siapa SP yang ajkan menjadi tersangka baru? Kasi Pidsus yang dikonfirmasi, Jumat (29/5) siang mengakui, SP Adalah Kepala Pengelola Kebun Kopi saat itu. Indikasi penyimpangan yang dilakukan SP, dari hasil pengembangan terbaru menemukan indikasi tindak pidana baru berupa hasil hasil panen tidak disetorkan ke Dinas Perkebunan Kabupaten Bima oleh SP. “Dalam laporan setoran ke Dinas Perkebunan (Disbun) tidak sama dengan hasil yang diperoleh,”Ungkapnya
Dipaparkannya, anggaran sekitar Rp 200 juta yang sebelumnya dikelola oleh PT EKS Buaji kemudian diambil alih oleh Disbun. Karena hak guna pakai oleh perusahaan tersebut telah habis. Lalu dalam perjalanan pengelolaan kebun kopi. Banyak hasil panen yang tidak disetor oleh SP untuk kepentingannya sendiri. Pun tindakan SP ada hubungannya dengan Keterlibatan SI (tersangka sebelumnya). Apalagi hasil panen kebun kopi bisa terhitung sekitar dua tiga kali panen dalam enam bulan.“Target yang akan dicapai hasil panen sekitar Rp 150 juta. Oleh pengelola dapat melebihi target sekitar Rp 190 juta,” Katanya seraya demikian hitung-hitungnya,” jelasnya (KS-17)
COMMENTS