Seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bima. Berdasarkan hasil kunjukan kerja dalam daerah DPRD Kota Bima, diketahui bahwa Dinas Pekerjaan Umum (PU) menunggak pajak hingga sembilan tahun.
Kota Bima, KS.- Instansi pemerintah harusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan contoh kepada masyarakat untuk taat membayar pajak. Karena masyarakat, selalu diwanti-wanti untuk membayar pajak tepat pada waktunya. Namun, faktanya instansi pemerintah malah menunggak pajak hingga bertahun-tahun.

Ilustrasi
Seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bima. Berdasarkan hasil kunjukan kerja dalam daerah DPRD Kota Bima, diketahui bahwa Dinas Pekerjaan Umum (PU) menunggak pajak hingga sembilan tahun. Jumlah pajak yang ditunggak pun tak sedikit, tetapi diperikirakan mencapai Miliaran rupiah. Tentu saja, ini menjadi catatan buruk bagi Pemerintah Kota Bima mengingat setiap tahun anggaran untuk pemeliharaan dan pajak selalu dialokasikan.
Anggota DPRD Kota Bima, M. Irfan M. Si mengungkapkan, hasil kunjungan pihaknya di Dinas PU Kota Bima, pajak kendaraan yang menunggak itu paling banyak untuk alat berat dan Truk. "Kita mempertanyakan kemana anggaran yang dialokasikan untuk biaya pajak dan pemeliharaan kendaraan tersebut,” ungkap Anggota Komisi I ini Senin (3/8) di Kantornya.
Padahal lanjutnya, tiap tahun anggaran untuk membayar pajak kendaraan dan pemeliharaan selalu dialokasikan. Saat pihaknya menanyakan biaya dimaksud, Dinas PU malah memberikan alasan yang tidak rasional. Katanya surat-surat kendaraan ada yang hilang, sehingga kesulitan membayar pajak. "Kalau memang begitu alasannya, kenapa tidak membuat surat kehilangan di Polisi. Itu hanya alasan klise dan dibuat – buat,” ujarnya.
Menurutnya, menunggak hingga Miliaran tersebut karena selama sembilan tahun tidak pernah membayar pajak. Ini yang membuatnya heran, karena kemana saja uang selama sembilan tahun untuk membayar pajak itu. ”Saya menduga uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi sehingga pajak pun, tidak mereka bayar," duganya.
Ditempat yang sama, Anggota Dewan lainnya Sudirman DJ, SH membenarkan jika Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima selalu menganggarkan biaya pajak kendaraan dan pemeliharaan kendaraan dimasing-masing Dinas, termasuk di Dinas PU. "Uangnya tetap dianggarkan. Kalau tidak pernah dipakai untuk membayar pajak kendaraan dan pemeliharaan, uang itu berarti disalah gunakan,” tudingnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Kota Bima, Ir. Supawarman yang berusaha ditemui di kantornya, tidak ada. Dihubungi Via SMS, pria berkacamata itu mengaku sedang berada di luar daerah."Silahkan hubungi saja Kepala Workshop Dinas PU,”sarannya Senin (3/8) siang.
Kepala Kantor Unit Pelayanan Tekhnis Dinas Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPT-PPDRD) Bima, Syarif Luthfi, M. Si mengakui jika memang banyak kendaraan yang nunggak pembayaran pajak, tidak hanya di Kota Bima tapi juga di Kabupaten Bima. "Setiap Tahun, kita memberikan surat teguran. Ada yang merespon dan ada juga yang tidak,” ungkapnya Senin (3/8) di Kantornya.
Bagaimana soal tunggakan dari Dinas PU hingga Miliaran rupiah? Lutfi mengaku, dalam data tidak disebutkan nama SKPD, hanya Nomor Polisi kendaraan saja. "Jumlah yang paling banyak tidak bayar pajak, yakni kendaraan roda dua,” sebutnya.
Kemudian untuk keseluruhan kendaraan yang belum bayar pajak selama tiga tahun terakhir, yakni sebesar Rp. 59 Juta dan denda sebanyak Rp. 14 Juta. Kalau untuk yang jumlahnya Miliaran, belum bisa menghitungnya, karena harus dimulai dari Sembilan tahun lalu. "Memang untuk tunggakan pajak pada kendaraan DL Truck di Kota Bima ada sembilan unit," jelasnya. (KS-05/KS-13)

Ilustrasi
Seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bima. Berdasarkan hasil kunjukan kerja dalam daerah DPRD Kota Bima, diketahui bahwa Dinas Pekerjaan Umum (PU) menunggak pajak hingga sembilan tahun. Jumlah pajak yang ditunggak pun tak sedikit, tetapi diperikirakan mencapai Miliaran rupiah. Tentu saja, ini menjadi catatan buruk bagi Pemerintah Kota Bima mengingat setiap tahun anggaran untuk pemeliharaan dan pajak selalu dialokasikan.
Anggota DPRD Kota Bima, M. Irfan M. Si mengungkapkan, hasil kunjungan pihaknya di Dinas PU Kota Bima, pajak kendaraan yang menunggak itu paling banyak untuk alat berat dan Truk. "Kita mempertanyakan kemana anggaran yang dialokasikan untuk biaya pajak dan pemeliharaan kendaraan tersebut,” ungkap Anggota Komisi I ini Senin (3/8) di Kantornya.
Padahal lanjutnya, tiap tahun anggaran untuk membayar pajak kendaraan dan pemeliharaan selalu dialokasikan. Saat pihaknya menanyakan biaya dimaksud, Dinas PU malah memberikan alasan yang tidak rasional. Katanya surat-surat kendaraan ada yang hilang, sehingga kesulitan membayar pajak. "Kalau memang begitu alasannya, kenapa tidak membuat surat kehilangan di Polisi. Itu hanya alasan klise dan dibuat – buat,” ujarnya.
Menurutnya, menunggak hingga Miliaran tersebut karena selama sembilan tahun tidak pernah membayar pajak. Ini yang membuatnya heran, karena kemana saja uang selama sembilan tahun untuk membayar pajak itu. ”Saya menduga uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi sehingga pajak pun, tidak mereka bayar," duganya.
Ditempat yang sama, Anggota Dewan lainnya Sudirman DJ, SH membenarkan jika Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima selalu menganggarkan biaya pajak kendaraan dan pemeliharaan kendaraan dimasing-masing Dinas, termasuk di Dinas PU. "Uangnya tetap dianggarkan. Kalau tidak pernah dipakai untuk membayar pajak kendaraan dan pemeliharaan, uang itu berarti disalah gunakan,” tudingnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Kota Bima, Ir. Supawarman yang berusaha ditemui di kantornya, tidak ada. Dihubungi Via SMS, pria berkacamata itu mengaku sedang berada di luar daerah."Silahkan hubungi saja Kepala Workshop Dinas PU,”sarannya Senin (3/8) siang.
Kepala Kantor Unit Pelayanan Tekhnis Dinas Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPT-PPDRD) Bima, Syarif Luthfi, M. Si mengakui jika memang banyak kendaraan yang nunggak pembayaran pajak, tidak hanya di Kota Bima tapi juga di Kabupaten Bima. "Setiap Tahun, kita memberikan surat teguran. Ada yang merespon dan ada juga yang tidak,” ungkapnya Senin (3/8) di Kantornya.
Bagaimana soal tunggakan dari Dinas PU hingga Miliaran rupiah? Lutfi mengaku, dalam data tidak disebutkan nama SKPD, hanya Nomor Polisi kendaraan saja. "Jumlah yang paling banyak tidak bayar pajak, yakni kendaraan roda dua,” sebutnya.
Kemudian untuk keseluruhan kendaraan yang belum bayar pajak selama tiga tahun terakhir, yakni sebesar Rp. 59 Juta dan denda sebanyak Rp. 14 Juta. Kalau untuk yang jumlahnya Miliaran, belum bisa menghitungnya, karena harus dimulai dari Sembilan tahun lalu. "Memang untuk tunggakan pajak pada kendaraan DL Truck di Kota Bima ada sembilan unit," jelasnya. (KS-05/KS-13)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus