Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima, melalui Bidang Tata Ruang akhir-akhir ini gencar melakukan sosialisasi tetntang tata ruang wilayah kepada masyarakat Kabupaten Bima.
Bima, KS.- Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima, melalui Bidang Tata Ruang akhir-akhir ini gencar melakukan sosialisasi tetntang tata ruang wilayah kepada masyarakat Kabupaten Bima. Hal ditandai dengan pembagian brosur tentang tata ruang di beberapa Desa dan Kecamatan.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dinas PU Kabupaten Bima, Khairurrahman, ST, pembagian brosur tentang Tata ruang dilaksanakan sebagai bentuk sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat akan arti penting memanfaatkan ruang sesuai koridor ruang, dampak serta akibat atas pelanggaran pemanfaatan ruang pada kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. “Tujuannya agar masyarakat mengerti tentang arti pentinya tata ruang, sehingga pemanfaatan ruang yang ada, tepat sasaran dan peruntukannya sesuai koridor ruang,” jelasnya.
Lanjutnya, walau jumlah brosur yang dibagikan masih terbatas, mudah-mudahan informasi yang tertera dalam brosur tersebut dapat dipahami oleh masyarakat. “ Dengan brosur yang dibagikan semoga saja masyarakat memahami arti perannya dalam penyelenggaraan penataan ruang, sebagaimana amanat UU nomor 27 tentang penataan ruang. “Masyarakat itu mempunyai peranan penting dalam penataan ruang, karena mereka adalah pelaku dalam penataan ruang. Jadi masyarakat harus benar-benar mengerti perannya sebelum menggunakan ruang yang ada,” tuturnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut akan terus dilakukan secara terus menerus tanpa ada batasnya, sampai masyarakat benar-benar mengerti tentang Tata Ruang. “Kami tidak akan pernah berhenti untuk melakukan sosialisasi tata ruang, karena tata ruang ini sangat penting untuk perkembangan daerah kedepannya,”katanya.
Dikatakannya, keterlibatan masyarakat dalam kegiatan penataan ruang dan penyusunan produk hukum tata ruang, sangat diperlukan. Karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan masyarakat, apalagi dalam hal penataan ruang, masyarakat menjadi objek dan juga subjek dalam tata ruang. “Dalam hal tata ruang, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, karena peran masyarakatlah yang utama dalam penataan ruang, karena masyarakat yang akan membangun dan menempati ruang yang sudah ditata nantinya,”ujarnya.
Tolak ukur keberhasilan penataan ruang dilihat dari tingkat penerimaan dan pemahaman masyarakat tentang tata ruang. Jika masyarakat sudah paham tentang peranannya dalam penataan ruang, maka pelaksanaanya akan bagus dilapangan, sebab tata ruang itu akan bermanfaat untuk masyarakat sendiri.
Kabid tata ruang mengatakan Pembagian brosur tentang Tata ruang dilaksanakan sebagai bentuk sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat akan arti penting memanfaatkan ruang sesuai koridor ruang, dampak serta akibat atas pelanggaran pemanfaatan ruang pada kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. Lebih jauh dikatakan walau dengan jumlah brosur yang terbatas mudah mudah dgn informasi ini masyarakat memahami arti perannya dlm penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana amanat UU nmr 27 tentang penataan ruang. (A.Makese)
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dinas PU Kabupaten Bima, Khairurrahman, ST, pembagian brosur tentang Tata ruang dilaksanakan sebagai bentuk sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat akan arti penting memanfaatkan ruang sesuai koridor ruang, dampak serta akibat atas pelanggaran pemanfaatan ruang pada kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. “Tujuannya agar masyarakat mengerti tentang arti pentinya tata ruang, sehingga pemanfaatan ruang yang ada, tepat sasaran dan peruntukannya sesuai koridor ruang,” jelasnya.
Lanjutnya, walau jumlah brosur yang dibagikan masih terbatas, mudah-mudahan informasi yang tertera dalam brosur tersebut dapat dipahami oleh masyarakat. “ Dengan brosur yang dibagikan semoga saja masyarakat memahami arti perannya dalam penyelenggaraan penataan ruang, sebagaimana amanat UU nomor 27 tentang penataan ruang. “Masyarakat itu mempunyai peranan penting dalam penataan ruang, karena mereka adalah pelaku dalam penataan ruang. Jadi masyarakat harus benar-benar mengerti perannya sebelum menggunakan ruang yang ada,” tuturnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut akan terus dilakukan secara terus menerus tanpa ada batasnya, sampai masyarakat benar-benar mengerti tentang Tata Ruang. “Kami tidak akan pernah berhenti untuk melakukan sosialisasi tata ruang, karena tata ruang ini sangat penting untuk perkembangan daerah kedepannya,”katanya.
Dikatakannya, keterlibatan masyarakat dalam kegiatan penataan ruang dan penyusunan produk hukum tata ruang, sangat diperlukan. Karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan masyarakat, apalagi dalam hal penataan ruang, masyarakat menjadi objek dan juga subjek dalam tata ruang. “Dalam hal tata ruang, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, karena peran masyarakatlah yang utama dalam penataan ruang, karena masyarakat yang akan membangun dan menempati ruang yang sudah ditata nantinya,”ujarnya.
Tolak ukur keberhasilan penataan ruang dilihat dari tingkat penerimaan dan pemahaman masyarakat tentang tata ruang. Jika masyarakat sudah paham tentang peranannya dalam penataan ruang, maka pelaksanaanya akan bagus dilapangan, sebab tata ruang itu akan bermanfaat untuk masyarakat sendiri.
Kabid tata ruang mengatakan Pembagian brosur tentang Tata ruang dilaksanakan sebagai bentuk sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat akan arti penting memanfaatkan ruang sesuai koridor ruang, dampak serta akibat atas pelanggaran pemanfaatan ruang pada kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. Lebih jauh dikatakan walau dengan jumlah brosur yang terbatas mudah mudah dgn informasi ini masyarakat memahami arti perannya dlm penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana amanat UU nmr 27 tentang penataan ruang. (A.Makese)
COMMENTS