Sorotan publik untuk Anggota DPRD Kabupaten Bima periode 2014-2019 tidak saja pada rendahnya tingkat kehadiran, tetapi juga terhadap kinerjanya yang tidak maksimal
Bima, KS. – Sorotan publik untuk Anggota DPRD Kabupaten Bima periode 2014-2019 tidak saja pada rendahnya tingkat kehadiran, tetapi juga terhadap kinerjanya yang tidak maksimal. Buktinya, dari 17 rencana tugas untuk membuat aturan, ternyata baru empat yang sudah disahkan. Celakanya, empat Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan dalam waktu satu tahun menjalankan tugas itu, bukan perda inisiatif dari lembaga Legislatif tetapi perda bersama dengan Eksekutif.
![DPRD Kabupaten Bima DPRD Kabupaten Bima](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigDh4JZohrlIw43fK1QpNgz6Q6mCadKaYoVg0jiVzj3UHG33lpKttomGberlGpaUQnUf7g_3IK5IVmFzL2pYte0_cqSy2rHTLGQplCfmx6E_xo-HbTkWuLge74T34HccGlBFg_BP-7PHap/s400/ilustrasi-DPRD.jpg)
DPRD Kabupaten Bima
Anehnya, perda inisiatif dewan sendiri sampai saat ini masih belum dibahas. Padahal, salah satu tolok ukur tingkat kinerja dari lembaga terhormat itu, yakni keberhasilan dalam menuntaskan perda. Ketua badan Legislasi (baleg) DPRD kabupaten Bima, Nurdin Amin, SH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, sudah ada enam Peraturan Daeah (perda) selama tahun 2015 ini yang telah disahkan. “Seperti, perda tentang Perangkat Desa, Tata Cara Pelaksanaan Pilkades, bangunan gedung dan penyertaan modal. Dua perda yang jadi tugas rutin dalam pembahasan anggaran, yakni Perda Pertanggungjawaban APBD tahun 2014 dan perda APBD Perubahan Tahun 2015. Meski, belum ditetapkan tetapi sudah disahkan beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Dalam pembuatan perda itu lanjutnya, ada inisiatif legislative dan eksekutif, tahun ini direncanakan 17 Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk target progres. Rinciannya, tujuh raperda inisiatif eksekutif dan empat dari legislative. Diakuinya, perda inisiasif dewan merupakan inisiatif dari masing-masing komisi, diantaranya dari komisi I raperda kerjasama daerah, komisi II Raperda tentang hutan kemasyarakatan, Komisi III Raperda pengelolaan sampah dan komisi IV Raperda pengelolaa Zakat.“Dari empat raperda itu rencana akan segera dibahas massa sidang ketiga,” akunya.
Semenatra Raperda atas inisatif eksekutif masih menunggu, karena belum ada pengajuan .Ketika disinggung kendala hingga belum maksimalnya kinerja para politisi yang duduk di kursi Parlemen tersebut, duta PDI Perjuangan belum dapat menyampaikannya. Sementara hanya perda sudah disahkan dan belum saja yang disampaikan. “Untuk masalah berikut kendalanya, belum bisa saya sampaikan,” tandasnya. (KS-Anhar)
![DPRD Kabupaten Bima DPRD Kabupaten Bima](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigDh4JZohrlIw43fK1QpNgz6Q6mCadKaYoVg0jiVzj3UHG33lpKttomGberlGpaUQnUf7g_3IK5IVmFzL2pYte0_cqSy2rHTLGQplCfmx6E_xo-HbTkWuLge74T34HccGlBFg_BP-7PHap/s400/ilustrasi-DPRD.jpg)
DPRD Kabupaten Bima
Anehnya, perda inisiatif dewan sendiri sampai saat ini masih belum dibahas. Padahal, salah satu tolok ukur tingkat kinerja dari lembaga terhormat itu, yakni keberhasilan dalam menuntaskan perda. Ketua badan Legislasi (baleg) DPRD kabupaten Bima, Nurdin Amin, SH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, sudah ada enam Peraturan Daeah (perda) selama tahun 2015 ini yang telah disahkan. “Seperti, perda tentang Perangkat Desa, Tata Cara Pelaksanaan Pilkades, bangunan gedung dan penyertaan modal. Dua perda yang jadi tugas rutin dalam pembahasan anggaran, yakni Perda Pertanggungjawaban APBD tahun 2014 dan perda APBD Perubahan Tahun 2015. Meski, belum ditetapkan tetapi sudah disahkan beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Dalam pembuatan perda itu lanjutnya, ada inisiatif legislative dan eksekutif, tahun ini direncanakan 17 Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk target progres. Rinciannya, tujuh raperda inisiatif eksekutif dan empat dari legislative. Diakuinya, perda inisiasif dewan merupakan inisiatif dari masing-masing komisi, diantaranya dari komisi I raperda kerjasama daerah, komisi II Raperda tentang hutan kemasyarakatan, Komisi III Raperda pengelolaan sampah dan komisi IV Raperda pengelolaa Zakat.“Dari empat raperda itu rencana akan segera dibahas massa sidang ketiga,” akunya.
Semenatra Raperda atas inisatif eksekutif masih menunggu, karena belum ada pengajuan .Ketika disinggung kendala hingga belum maksimalnya kinerja para politisi yang duduk di kursi Parlemen tersebut, duta PDI Perjuangan belum dapat menyampaikannya. Sementara hanya perda sudah disahkan dan belum saja yang disampaikan. “Untuk masalah berikut kendalanya, belum bisa saya sampaikan,” tandasnya. (KS-Anhar)
COMMENTS