$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Hanya Pemakai Sabu, dua TSK Dilepas

Kedua oknum warga Kota Bima akan dilepas oleh Polisi lantaran keduanya dikategorikan hanya pemakai, sesuai dengan pasal yang dikenakan yaitu pasal 127 tentang Narkotika

Kota Bima, KS. - Dua tersangka kasus narkotika yang digerebek beberapa waktu lalu dikos-kosan Salama, Jamhur (52) mantan Anggota Dewan Kota Bima dan Sa’ad (49) saat ini tersenyum lega. Kedua oknum warga Kota Bima akan dilepas oleh Polisi lantaran keduanya dikategorikan hanya pemakai, sesuai dengan pasal yang dikenakan yaitu pasal 127 tentang Narkotika huruf a UU nomor 35 tahun 2009 .

Hal ini disampaikan oleh Kaur Narkoba IPDA. Rusdi, S.Sos diruang kerjanya, Kamis (3/9) kemarin. Kedua pengguna sabu-sabu di Kos lingkungan Salama Kota Bima akan dikembalikan ke rumah masing-masing. Sedangkan untuk M. Fitri sudah diinapkan ke Rutan Bima. M. Fitri diinapkan karena terbukti sebagai pemilik dan pemakai barang haram itu.

Alasan dilepaskan kedua pengguna ini karena sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika hukuman dibawah 4 tahun penjara, maka pengguna Narkotika golongan satu akan dirumahkan. “Kami akan kembalikan kedua pengguna ini kerumahnya sedangkan M. Fitri kami tahan,” terangnya.

Walaupun dilepas, namun keduanya diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu. Karena banyak keterangan dan kesaksian kedua tersangka ini dibutuhkan penyidik. “Mereka wajib lapor, dan kita upayakan kasus ini secepatnya dilimpahkan,” katanya.

Rusdi juga mengatakan, Kamis sore (3/9), pihaknya akan mengirim alat bukti sisa sabu ke Balai POM Mataram. Hal itu dilakukan untuk memperkuat dugaan barang yang dikosumsi oleh ketiga warga Kota Bima itu Sabu-sabu. “Hari ini kami kirim ke mataram, hasilnya tunggu minggu depan,” imbuhnya. (KS-Ryan G)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1631,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1277,Sosial Ekonomi,2607,
ltr
item
Koran Stabilitas: Hanya Pemakai Sabu, dua TSK Dilepas
Hanya Pemakai Sabu, dua TSK Dilepas
Kedua oknum warga Kota Bima akan dilepas oleh Polisi lantaran keduanya dikategorikan hanya pemakai, sesuai dengan pasal yang dikenakan yaitu pasal 127 tentang Narkotika
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/09/hanya-pemakai-sabu-dua-tsk-dilepas.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/09/hanya-pemakai-sabu-dua-tsk-dilepas.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy