Kedua oknum warga Kota Bima akan dilepas oleh Polisi lantaran keduanya dikategorikan hanya pemakai, sesuai dengan pasal yang dikenakan yaitu pasal 127 tentang Narkotika
Kota Bima, KS. - Dua tersangka kasus narkotika yang digerebek beberapa waktu lalu dikos-kosan Salama, Jamhur (52) mantan Anggota Dewan Kota Bima dan Sa’ad (49) saat ini tersenyum lega. Kedua oknum warga Kota Bima akan dilepas oleh Polisi lantaran keduanya dikategorikan hanya pemakai, sesuai dengan pasal yang dikenakan yaitu pasal 127 tentang Narkotika huruf a UU nomor 35 tahun 2009 .
Hal ini disampaikan oleh Kaur Narkoba IPDA. Rusdi, S.Sos diruang kerjanya, Kamis (3/9) kemarin. Kedua pengguna sabu-sabu di Kos lingkungan Salama Kota Bima akan dikembalikan ke rumah masing-masing. Sedangkan untuk M. Fitri sudah diinapkan ke Rutan Bima. M. Fitri diinapkan karena terbukti sebagai pemilik dan pemakai barang haram itu.
Alasan dilepaskan kedua pengguna ini karena sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika hukuman dibawah 4 tahun penjara, maka pengguna Narkotika golongan satu akan dirumahkan. “Kami akan kembalikan kedua pengguna ini kerumahnya sedangkan M. Fitri kami tahan,” terangnya.
Walaupun dilepas, namun keduanya diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu. Karena banyak keterangan dan kesaksian kedua tersangka ini dibutuhkan penyidik. “Mereka wajib lapor, dan kita upayakan kasus ini secepatnya dilimpahkan,” katanya.
Rusdi juga mengatakan, Kamis sore (3/9), pihaknya akan mengirim alat bukti sisa sabu ke Balai POM Mataram. Hal itu dilakukan untuk memperkuat dugaan barang yang dikosumsi oleh ketiga warga Kota Bima itu Sabu-sabu. “Hari ini kami kirim ke mataram, hasilnya tunggu minggu depan,” imbuhnya. (KS-Ryan G)
Hal ini disampaikan oleh Kaur Narkoba IPDA. Rusdi, S.Sos diruang kerjanya, Kamis (3/9) kemarin. Kedua pengguna sabu-sabu di Kos lingkungan Salama Kota Bima akan dikembalikan ke rumah masing-masing. Sedangkan untuk M. Fitri sudah diinapkan ke Rutan Bima. M. Fitri diinapkan karena terbukti sebagai pemilik dan pemakai barang haram itu.
Alasan dilepaskan kedua pengguna ini karena sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika hukuman dibawah 4 tahun penjara, maka pengguna Narkotika golongan satu akan dirumahkan. “Kami akan kembalikan kedua pengguna ini kerumahnya sedangkan M. Fitri kami tahan,” terangnya.
Walaupun dilepas, namun keduanya diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu. Karena banyak keterangan dan kesaksian kedua tersangka ini dibutuhkan penyidik. “Mereka wajib lapor, dan kita upayakan kasus ini secepatnya dilimpahkan,” katanya.
Rusdi juga mengatakan, Kamis sore (3/9), pihaknya akan mengirim alat bukti sisa sabu ke Balai POM Mataram. Hal itu dilakukan untuk memperkuat dugaan barang yang dikosumsi oleh ketiga warga Kota Bima itu Sabu-sabu. “Hari ini kami kirim ke mataram, hasilnya tunggu minggu depan,” imbuhnya. (KS-Ryan G)
COMMENTS