Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima dan AIPJ akan melaksanakan kegiatan yang sama sekitar minggu I Oktober 2015 dan diikuti 75 peserta di kecamatan Palibelo.
Bima, KS. - Setelah sukses melaksanakan Kegiatan Pelayanan Terpadu (YANDU) sidang Itsbat Nikah, Pencatatan Nikah, dan Pencatatan Kelahiran tahap I di Gedung Serbaguna Kecamatan Sape Bulan Juli lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bima bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima dan AIPJ akan melaksanakan kegiatan yang sama sekitar minggu I Oktober 2015 dan diikuti 75 peserta di kecamatan Palibelo.
Rapat Koordinasi Pelayanan Terpadu (YANDU)
Demikian simpulan Rapat Koordinasi Rabu, (2/9) di ruang rapat Dinas Kesehatan Kabupaten Bima. Ketua LPA Kabupaten Bima Sri Mulyani, SH dihadapan Wakil Ketua Pengadilan Agama Bima, Perwakilan Kantor Kemenag Kabupaten Bima dan SKPD terkait lingkup Pemkab, menjelaskan dalam rangka peningkatan layanan dokumen identitas, bagi masyarakat tidak mampu dilaksanakan kegiatan pelayanan terpadu (YANDU) sidang Isbat nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran.
“ini adalah program kerjasama LPA provinsi NTB LPA Kabupaten Bima dengan pemerintah Kabupaten Bima yang didukung oleh Australia Indonesia partnership for Justice (AIPJ),”kata Sri Mulyani SH.
Sementara tujuan rapat koordinasi yang dilaksanakan hari ini, kata dia untuk menyamakan persepsi semua pihak terkait dalam kegiatan YANDU, Sinergitas peran Instansi/SKPD dan unsur terkait dalam kegiatan YANDU, Membahas/memutuskan berbagai hal untuk kelancaran kegiatan YANDU tahap kedua. “Saya mengharapkan rapat menghasilkan dukungan dan kesamaan persepsi semua peserta rapat untuk lancaran kegiatan YANDU, Terpetanya peran masing masing Instansi/SKPD terkait kegiatan YANDU, Disepakatinya time schedule kegiatan YANDU,”pintanya.
Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Agama Bima H. Mukhtar mengatakan, Kementerian Agama sangat antusias menerima kerjasama ini, karena kegiatan ini akan sangat membantu masyarakat yang tidak mampu di Kabupaten Bima. Untuk periode kedua ini dalam pelaksanaannya nanti harus lebih baik dari pelaksanaan periode pertama yang dilakukan di Kecamatan Sape.
“kegiatan Pelayanan Terpadu ini merupakan program Pemerintah Indonesia dalam hal memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Pelayanan ini membantu masyarakat dalam mengesahkan perkawinannya, memperoleh surat nikah dan memperoleh dokumen kependudukan seperti akta kelahiran,”terangnya. (KS.Mul)
Rapat Koordinasi Pelayanan Terpadu (YANDU)
Demikian simpulan Rapat Koordinasi Rabu, (2/9) di ruang rapat Dinas Kesehatan Kabupaten Bima. Ketua LPA Kabupaten Bima Sri Mulyani, SH dihadapan Wakil Ketua Pengadilan Agama Bima, Perwakilan Kantor Kemenag Kabupaten Bima dan SKPD terkait lingkup Pemkab, menjelaskan dalam rangka peningkatan layanan dokumen identitas, bagi masyarakat tidak mampu dilaksanakan kegiatan pelayanan terpadu (YANDU) sidang Isbat nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran.
“ini adalah program kerjasama LPA provinsi NTB LPA Kabupaten Bima dengan pemerintah Kabupaten Bima yang didukung oleh Australia Indonesia partnership for Justice (AIPJ),”kata Sri Mulyani SH.
Sementara tujuan rapat koordinasi yang dilaksanakan hari ini, kata dia untuk menyamakan persepsi semua pihak terkait dalam kegiatan YANDU, Sinergitas peran Instansi/SKPD dan unsur terkait dalam kegiatan YANDU, Membahas/memutuskan berbagai hal untuk kelancaran kegiatan YANDU tahap kedua. “Saya mengharapkan rapat menghasilkan dukungan dan kesamaan persepsi semua peserta rapat untuk lancaran kegiatan YANDU, Terpetanya peran masing masing Instansi/SKPD terkait kegiatan YANDU, Disepakatinya time schedule kegiatan YANDU,”pintanya.
Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Agama Bima H. Mukhtar mengatakan, Kementerian Agama sangat antusias menerima kerjasama ini, karena kegiatan ini akan sangat membantu masyarakat yang tidak mampu di Kabupaten Bima. Untuk periode kedua ini dalam pelaksanaannya nanti harus lebih baik dari pelaksanaan periode pertama yang dilakukan di Kecamatan Sape.
“kegiatan Pelayanan Terpadu ini merupakan program Pemerintah Indonesia dalam hal memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Pelayanan ini membantu masyarakat dalam mengesahkan perkawinannya, memperoleh surat nikah dan memperoleh dokumen kependudukan seperti akta kelahiran,”terangnya. (KS.Mul)
COMMENTS