Slh Ml itu tega menghamili anak tirinya sendiri, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya), yang baru berumur 14 tahun hingga hamil tiga bulan.
Bima, KS.- Perilaku tak bermoral kembali diungkap oleh Kepolisian Polres Bima Kota, Minggu (4/10) . Pelakunya bernama Slh Ml (55), asal Desa Sumi Kecamatan Lambu. Bejatnya, Slh Ml itu tega menghamili anak tirinya sendiri, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya), yang baru berumur 14 tahun hingga hamil tiga bulan.
Ilustrasi
Akibat perbuatan yang tidak manusiawi ini, pelaku akhirnya di inapkan disel tahanan Polsek Rasana’e Barat. Pelaku akan diancam hukuman penjara karena tega menghamili anak tirinya yang masih status sebagi pelajar SLTP di Kecamatan Lambu.
Kejadian yang merengkut kehormatan Mawar ini terjadi pada bulan Mei 2015 lalu. Awalnya pelaku memaksa korban untuk berbuat zina. Perilaku itu terjadi dibawah tekanan, karena takut, akhirnya Mawar mau melayani ayah tirinya.
Hubungan intim mereka lakukan tidak hanya sekali. Terakhir mereka lakukan pada Sabtu (3/10) lalu. Dan akhirnnya perbuatan yang tidaK terpuji itu diketahui oleh ibu kandung Mawar.
Ibu mawar mencurigai ketika mencuci celana dalam milik Mawar. Beberapa Bulan lalu, ibu Mawar mencuci masih melihat darah di celana dalam, namun pada bulam oktober ini, ia tidak melihat darah di celana dalam anaknya.
“Curiga dengan adanya tanda-tanda fisik dan tidak ada darah menstruasi dicelana dalam anaknya, akhirnya ibu mencoba melakukan tes urin. Benar saja, setelah dites, Mawar diketahui hamil tiga bulan,” ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kaur Bin OPS, IPDA. Masdidin, SH diruang kerjanya Selasa (6/10) kemarin.
Mengetahui anaknya hamil, ibu mawar langsung melaporkan ke Polsek Lambu. Setelah dilakukan introgasi oleh Penyidik Polsek, Mawar mengaku jika yang menghamilinya adalah ayah tirinya.
Mendapatkan keterangan Mawar, akhirnya anggota Polsek menjemput ayah tiri Mawar. Setelah dilakukan introgasi, ayah tirinya mengelak melakukan perbuatan amoral. “Pelaku di Polsek tidak mengakui perbuatannya, akhirnya Polsek limpahkan kasusnya ke Reskrim Bima Kota,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Reskrim Bima Kota, Ayah tiri Bejat itu mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku jika perbuatannya karena tergoda dengan kemontokan anak tirinya.
Dari cerita awal korban, ada unsur paksaan yang dilakukan pelaku. Kasus ini akan menjadi atensi kami, dan kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” tegasnya.
Pelaku pencabulan ini juga hampir diamuk massa yang emosi terhadap perilaku amoralnya. Beruntung hal ini berhasil dicegah Polisi dan membawa pelaku ke Mapolres Bima Kota. (KS-Ryan G)
Ilustrasi
Akibat perbuatan yang tidak manusiawi ini, pelaku akhirnya di inapkan disel tahanan Polsek Rasana’e Barat. Pelaku akan diancam hukuman penjara karena tega menghamili anak tirinya yang masih status sebagi pelajar SLTP di Kecamatan Lambu.
Kejadian yang merengkut kehormatan Mawar ini terjadi pada bulan Mei 2015 lalu. Awalnya pelaku memaksa korban untuk berbuat zina. Perilaku itu terjadi dibawah tekanan, karena takut, akhirnya Mawar mau melayani ayah tirinya.
Hubungan intim mereka lakukan tidak hanya sekali. Terakhir mereka lakukan pada Sabtu (3/10) lalu. Dan akhirnnya perbuatan yang tidaK terpuji itu diketahui oleh ibu kandung Mawar.
Ibu mawar mencurigai ketika mencuci celana dalam milik Mawar. Beberapa Bulan lalu, ibu Mawar mencuci masih melihat darah di celana dalam, namun pada bulam oktober ini, ia tidak melihat darah di celana dalam anaknya.
“Curiga dengan adanya tanda-tanda fisik dan tidak ada darah menstruasi dicelana dalam anaknya, akhirnya ibu mencoba melakukan tes urin. Benar saja, setelah dites, Mawar diketahui hamil tiga bulan,” ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kaur Bin OPS, IPDA. Masdidin, SH diruang kerjanya Selasa (6/10) kemarin.
Mengetahui anaknya hamil, ibu mawar langsung melaporkan ke Polsek Lambu. Setelah dilakukan introgasi oleh Penyidik Polsek, Mawar mengaku jika yang menghamilinya adalah ayah tirinya.
Mendapatkan keterangan Mawar, akhirnya anggota Polsek menjemput ayah tiri Mawar. Setelah dilakukan introgasi, ayah tirinya mengelak melakukan perbuatan amoral. “Pelaku di Polsek tidak mengakui perbuatannya, akhirnya Polsek limpahkan kasusnya ke Reskrim Bima Kota,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Reskrim Bima Kota, Ayah tiri Bejat itu mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku jika perbuatannya karena tergoda dengan kemontokan anak tirinya.
Dari cerita awal korban, ada unsur paksaan yang dilakukan pelaku. Kasus ini akan menjadi atensi kami, dan kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” tegasnya.
Pelaku pencabulan ini juga hampir diamuk massa yang emosi terhadap perilaku amoralnya. Beruntung hal ini berhasil dicegah Polisi dan membawa pelaku ke Mapolres Bima Kota. (KS-Ryan G)
COMMENTS