Ditahun 2015, sebanyak 9 terpidana Tipikor berhasil dieksekusi. Ditangan Koruptor itu juga, Jaksa berhasil mengembalikan sebanyak Rp. 439 Juta, uang Negara yang terbukti di korupsi.
Kota Bima, KS.- Kerja keras Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk jerat Koruptor membuahkan hasil. Ditahun 2015, sebanyak 9 terpidana Tipikor berhasil dieksekusi. Ditangan Koruptor itu juga, Jaksa berhasil mengembalikan sebanyak Rp. 439 Juta, uang Negara yang terbukti di korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejari Raba Bima, Lalu M. Rasyid, SH, Rabu (30/12). Kata dia, sembilan terpidana itu diantaranya dari kasus korupsi rehab sekolah tahun 2014 dan pengadaan air bersih BPBD tahun 2013. “Tapi sembilan terpidana itu ada yang masih dibalik jeruji dan juga ada yang sudah bebas,” terangnya
Rasyid menyebutkan, dari kasus tersebut pihaknya berhasil kembalikan uang Negara sebanyak Rp. 439 Juta. Dengan rincian, sebanyak Rp. 339 juta dari hasil sitaan dan Rp. 100 Juta dari denda pelaku koruptor selama menjalani hukuman.”Semua uang sitaan dan denda sudah kami setor ke kas Negara,” ujarnya.
Lanjutnya, Kejari Raba Bima saat ini tengah tangani kasus korupsi yang sudah lama dimeja jaksa, diantaranya kasus pengadaan Sumur Bor Tahun 2010, Kebun Kopi Tambora Tahun 2009, Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kota Bima dan kasus yang sedang melilit ditubuh Satuan Pol-PP Kabupaten Bima.”sejumlah kasus itu sudah masuk tahap penyidikan. Kami akan prioritaskan pada tahun 2016 ini,” janjinya.
Menurutnya, untuk penanganan kasus korupsi tidak segampang membalikan telapak tangan. Pihaknya harus menjalani semua tahapan hukum secara benar dan tepat sesuai amanat aturan. Mulai dari penelusuran data, telaah dokumen, keterangan saksi, dan seterusnya hingga naik ketingkat penyidikan dan penetapan tersangka ”tidak ada yang kebal hukum. Siapapun orang yang diduga merugikan uang Negara, maka kami akan memproses sesuai prosedur,”katanya.
Diakhir keterangannya, Rasyid meminta partisipasi masyarakat agar kekuatan kontrol dalam mengawasi adanya dugaan korupsi. Apabila ditemukan, segera laporkan kepada pihak berwenang.”Kita serius berantas korupsi di Bima. Untuk itu, mari kita bersama ikut terlibat untuk awasi dan laporkan adanya ketimpangan yang terjadi,” pungkasnya. (KS-04)
Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejari Raba Bima, Lalu M. Rasyid, SH, Rabu (30/12). Kata dia, sembilan terpidana itu diantaranya dari kasus korupsi rehab sekolah tahun 2014 dan pengadaan air bersih BPBD tahun 2013. “Tapi sembilan terpidana itu ada yang masih dibalik jeruji dan juga ada yang sudah bebas,” terangnya
Rasyid menyebutkan, dari kasus tersebut pihaknya berhasil kembalikan uang Negara sebanyak Rp. 439 Juta. Dengan rincian, sebanyak Rp. 339 juta dari hasil sitaan dan Rp. 100 Juta dari denda pelaku koruptor selama menjalani hukuman.”Semua uang sitaan dan denda sudah kami setor ke kas Negara,” ujarnya.
Lanjutnya, Kejari Raba Bima saat ini tengah tangani kasus korupsi yang sudah lama dimeja jaksa, diantaranya kasus pengadaan Sumur Bor Tahun 2010, Kebun Kopi Tambora Tahun 2009, Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kota Bima dan kasus yang sedang melilit ditubuh Satuan Pol-PP Kabupaten Bima.”sejumlah kasus itu sudah masuk tahap penyidikan. Kami akan prioritaskan pada tahun 2016 ini,” janjinya.
Menurutnya, untuk penanganan kasus korupsi tidak segampang membalikan telapak tangan. Pihaknya harus menjalani semua tahapan hukum secara benar dan tepat sesuai amanat aturan. Mulai dari penelusuran data, telaah dokumen, keterangan saksi, dan seterusnya hingga naik ketingkat penyidikan dan penetapan tersangka ”tidak ada yang kebal hukum. Siapapun orang yang diduga merugikan uang Negara, maka kami akan memproses sesuai prosedur,”katanya.
Diakhir keterangannya, Rasyid meminta partisipasi masyarakat agar kekuatan kontrol dalam mengawasi adanya dugaan korupsi. Apabila ditemukan, segera laporkan kepada pihak berwenang.”Kita serius berantas korupsi di Bima. Untuk itu, mari kita bersama ikut terlibat untuk awasi dan laporkan adanya ketimpangan yang terjadi,” pungkasnya. (KS-04)
COMMENTS