Seluruh tower yang terpasang wajib dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namum masih banyak diantara tower yang ada khususnya di Kabupaten Bima yang belum dibayarkan pajaknya
Bima.KS.- Seluruh tower yang terpasang wajib dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namum masih banyak diantara tower yang ada khususnya di Kabupaten Bima yang belum dibayarkan pajaknya oleh pemilik perusahan (Owner), bagaimana sikap pemerintah daerah ?, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bima melalui kasi Pendapatan Amirudin, yang ditemui Koran ini diruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan, masih banyak tower yang ada di Kabupaten Bima yang belum bayar pajak, bahkan belum pernah bayar sama sekali.
Tower Bersama Group (TBG)
“Perusahan yang belum bayar pajak tower antara lain Ida Lombok, XL maupun dari telkomsel. Karena berdasarkan data yang kami pegang, tower telkomsel ada lebih dari 40 yang terpancang di wilayah kabupaten Bima, namun yang dilaporkan hanya 21 saja, sementara dari pihak telkomsel belum ada laporan, dari jumlah lebih dari 40 tersebut ada yang dialihkan tau tidak, namun hanya itu yang dibayarkan pajaknya,” jelasnya.
Masih keterangan Amirudin, untuk tower XL , sebagain sudah dialihkan. Sementara yang tidak pernah bayar sama sekali tower atas nama Ida Lombok. “Bagi perusahan yang tidak bayar pajak kami masih berikan kesempatan, jika hal itu juga tidak diindahkan terpaksa pihak Pemda akan menyegel,” terangnya.
Pihak telkomsel yang coba dihubungi lewat supervisor kantor grapary telkomsel Daud, yang ada di Kota Bima tidak bisa memberikan jawaban tentang hal tersebut. Namun untuk memeperjelas persoalan tersebut Supervisor pendataan barang Pram yang dikonfirmasi Koran ini di rumah kontrakannya di BTN Santi Kota Bima beberapa waktu lalu mengatakan, tower milik telkomsel untuk wilayah Kabupaten Bima diakuinya hanya 21 saja. “Selain itu bukan tower milik telkomsel, tapi itu milik perusahaan lain yang disewa oleh telkomsel, jadi urusan pajaknya bukan telkomsel yang bayar, tapi perusahaan pemilik tower tersebut yang berkewajiban membayar pajak,” ujarnya.
Ia menambahkan dari sejumlah tower yang ada ini, sebagiannya ada Tower Provider, Tower Bersama Group (TBG) dan ada Daya Mitra Tower (DMT), untuk masalah pajak, retribusi dan seluruh masalah keuangan, semua urusan kantor pusat dan pemerintah setempat. (KS-11)
Tower Bersama Group (TBG)
“Perusahan yang belum bayar pajak tower antara lain Ida Lombok, XL maupun dari telkomsel. Karena berdasarkan data yang kami pegang, tower telkomsel ada lebih dari 40 yang terpancang di wilayah kabupaten Bima, namun yang dilaporkan hanya 21 saja, sementara dari pihak telkomsel belum ada laporan, dari jumlah lebih dari 40 tersebut ada yang dialihkan tau tidak, namun hanya itu yang dibayarkan pajaknya,” jelasnya.
Masih keterangan Amirudin, untuk tower XL , sebagain sudah dialihkan. Sementara yang tidak pernah bayar sama sekali tower atas nama Ida Lombok. “Bagi perusahan yang tidak bayar pajak kami masih berikan kesempatan, jika hal itu juga tidak diindahkan terpaksa pihak Pemda akan menyegel,” terangnya.
Pihak telkomsel yang coba dihubungi lewat supervisor kantor grapary telkomsel Daud, yang ada di Kota Bima tidak bisa memberikan jawaban tentang hal tersebut. Namun untuk memeperjelas persoalan tersebut Supervisor pendataan barang Pram yang dikonfirmasi Koran ini di rumah kontrakannya di BTN Santi Kota Bima beberapa waktu lalu mengatakan, tower milik telkomsel untuk wilayah Kabupaten Bima diakuinya hanya 21 saja. “Selain itu bukan tower milik telkomsel, tapi itu milik perusahaan lain yang disewa oleh telkomsel, jadi urusan pajaknya bukan telkomsel yang bayar, tapi perusahaan pemilik tower tersebut yang berkewajiban membayar pajak,” ujarnya.
Ia menambahkan dari sejumlah tower yang ada ini, sebagiannya ada Tower Provider, Tower Bersama Group (TBG) dan ada Daya Mitra Tower (DMT), untuk masalah pajak, retribusi dan seluruh masalah keuangan, semua urusan kantor pusat dan pemerintah setempat. (KS-11)
COMMENTS