Salah seorang Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial Msd saat ini menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.Oknum tersebut dilaporkan salah satu lembaga, terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap salah satu investor di Bima.
Bima, KS.- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan pejabat yang diamanatkan oleh rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak rakyat di lembaga Legislatif. Namun bagaimana jadinya jika seorang wakil rakyat justeru memperjuangkan kepentingannya sendiri meskipun harus menempuh berbagai cara dan mengesampingkan kepentingan rakyat.
Ilustrasi
Salah seorang Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial Msd saat ini menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.Oknum tersebut dilaporkan salah satu lembaga, terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap salah satu investor di Bima.“Informasi itu saya terima dari teman saya wartawan yang bertugas di KPK,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Edy Muchlis melalui telepon seluler, Senin (1/2) malam.
Duta Partai Nasdem ini mengaku, awalnya ia sempat tidak percaya. Tetapi setelah dikirimkan bukti foto surat resmi dari KPK via BBM baru dirinya yakin akan informasi tersebut. Surat itu berkop, logo dan stempel resmi dari KPK.Surat KPK itu kata dia, tertanggal 1 Februari 2016. Hanya berisi penjelasan, telah menerima laporan dugaan gratifikasi dan pemerasan oleh oknum Anggota Dewan Kabupaten Bima berinisial M terhadap salah satu investor.“Informasi ini valid dan bisa dipertanggungjawabkan, karena ada bukti surat resmi dari KPK. Saya juga mendapatkan informasi dari sumber terpercaya, yang menguatkan informasi itu,” ujar Edy.
Hanya saja, Edy Muhlis tidak tahu persis investor mana yang dimaksud dalam laporan itu, karena tidak dijelaskan secara detail dalam surat. Begitu pula terkait lembaga mana yang melaporkan tidak disebutkan.“Yang jelas bukan saya yang melaporkan.Jangan sampai publik salah paham.Saya hanya mendapatkan informasi,” terangnya.
Edy juga diinformasikan rekannya, tak hanya Anggota Dewan dari Kabupaten Bima yang dilaporkan. Ada juga dari Lombok Barat beberapa Kepala Dinas yang akan diperiksa KPK. “Informasi yang saya dapat, bukan hanya anggota DPRD dari Kabupaten Bima yang dilaporkan, tetapi ada juga beberapa pejabat lain di NTB,”tuturnya.
Sementara Msd yang dimintai tanggapannya mengaku tidak mengetahui adanya laporan LSM ke KPK terhadap dirinya.Masalahnya, sejak dilantik sebagai Anggota Dewan hingga sekarang belum pernah melakukan kejahatan yang merugikan Negara, apalagi melakukan pemerasan atau gratifikasi terhadap investor.”Saya tidak tahu ada laporan LSM ke KP soal saya. Laporan soal apa, jika menuding saya memeras investor, itu bohong besar, dan mengada-ada,”tegasnya.
Memang katanya, beberapa waktu lalu, ia membangun komunikasi dengan salah satu perusahaan (PT. Sanggar Argo), terkait keinginan untuk merubah masa depan rakyat di Desa Oi Katupa. Namun, hingga sekarang belum ada kelanjutan komunikasi tersebut, mengingat kesibukan tugas dewan, juga tugas penting lainnya.”Saya tegaskan, jangankan uang atau benda berharga yang saya ambil dari perusahaan tersebut, jarum pentulpun tidak saya ambil,”tegasnya.
Lebih tegas, Masdi mengatakan, bahwa laporan LSM itu bertujuan untuk membunuh karir politik dirinya yang saat ini, vocal memperjuangkan kepentingan rakyat Kabupaten Bima, khususnya rakyat di Dapil I.”Laporan LSM itu, murni merusak karir politik saya.Tapi sedikitpun saya tidak akan gentar untuk tetap memperjuangkan nasib rakyat,”tegasnya lagi.
Sementara itu, Msd yang dimintai tanggapan terkait adanya laporan tentang dirinya yang masuk ke KPK, kepada koran ini menegaskan, bahwa yang namanya gratifikasi itu ada barang atau uang yang diterima atau diberikan pihak yang berkepentingan yang berpotensi merugikan negara atau daerah. “ Kalau hanya sekedar mematikan karakter kita sebagai anggota dewan yang karena kencang mengadvokasi kepentingan rakayt, saya akan lawan,” tegasnya.
Lanjutnya, jangankan barang yang berharga atau uang yang diterimanya, jarum pentul yang harga satu rupiahpun tidak pernah diambilnya dari siapapun, baik itu dari pemda maupun investor.“Lalu apa yang mereka tuding ke kita menerima gratifikasi.Kita akan tetap hadir demi rakyat kami sendiri,”tuturnya.
Diakhir komentarnya, anggota dewan yang dikenal vocal ini menjelaskan, antara pemberi dan penerima gratifikasi itu sama kedudukannya, maka tidak elok adanya tudingan yang sepihak terhadap anggota dewan saja. “Si pemberi gratifikasipun harus dilibas juga, karena pemicu kejahatan bersumber dari pemilik kepentingan yang jelas dengan investor tersebut,”tandasnya.(KS-02)
Ilustrasi
Salah seorang Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial Msd saat ini menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.Oknum tersebut dilaporkan salah satu lembaga, terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap salah satu investor di Bima.“Informasi itu saya terima dari teman saya wartawan yang bertugas di KPK,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Edy Muchlis melalui telepon seluler, Senin (1/2) malam.
Duta Partai Nasdem ini mengaku, awalnya ia sempat tidak percaya. Tetapi setelah dikirimkan bukti foto surat resmi dari KPK via BBM baru dirinya yakin akan informasi tersebut. Surat itu berkop, logo dan stempel resmi dari KPK.Surat KPK itu kata dia, tertanggal 1 Februari 2016. Hanya berisi penjelasan, telah menerima laporan dugaan gratifikasi dan pemerasan oleh oknum Anggota Dewan Kabupaten Bima berinisial M terhadap salah satu investor.“Informasi ini valid dan bisa dipertanggungjawabkan, karena ada bukti surat resmi dari KPK. Saya juga mendapatkan informasi dari sumber terpercaya, yang menguatkan informasi itu,” ujar Edy.
Hanya saja, Edy Muhlis tidak tahu persis investor mana yang dimaksud dalam laporan itu, karena tidak dijelaskan secara detail dalam surat. Begitu pula terkait lembaga mana yang melaporkan tidak disebutkan.“Yang jelas bukan saya yang melaporkan.Jangan sampai publik salah paham.Saya hanya mendapatkan informasi,” terangnya.
Edy juga diinformasikan rekannya, tak hanya Anggota Dewan dari Kabupaten Bima yang dilaporkan. Ada juga dari Lombok Barat beberapa Kepala Dinas yang akan diperiksa KPK. “Informasi yang saya dapat, bukan hanya anggota DPRD dari Kabupaten Bima yang dilaporkan, tetapi ada juga beberapa pejabat lain di NTB,”tuturnya.
Sementara Msd yang dimintai tanggapannya mengaku tidak mengetahui adanya laporan LSM ke KPK terhadap dirinya.Masalahnya, sejak dilantik sebagai Anggota Dewan hingga sekarang belum pernah melakukan kejahatan yang merugikan Negara, apalagi melakukan pemerasan atau gratifikasi terhadap investor.”Saya tidak tahu ada laporan LSM ke KP soal saya. Laporan soal apa, jika menuding saya memeras investor, itu bohong besar, dan mengada-ada,”tegasnya.
Memang katanya, beberapa waktu lalu, ia membangun komunikasi dengan salah satu perusahaan (PT. Sanggar Argo), terkait keinginan untuk merubah masa depan rakyat di Desa Oi Katupa. Namun, hingga sekarang belum ada kelanjutan komunikasi tersebut, mengingat kesibukan tugas dewan, juga tugas penting lainnya.”Saya tegaskan, jangankan uang atau benda berharga yang saya ambil dari perusahaan tersebut, jarum pentulpun tidak saya ambil,”tegasnya.
Lebih tegas, Masdi mengatakan, bahwa laporan LSM itu bertujuan untuk membunuh karir politik dirinya yang saat ini, vocal memperjuangkan kepentingan rakyat Kabupaten Bima, khususnya rakyat di Dapil I.”Laporan LSM itu, murni merusak karir politik saya.Tapi sedikitpun saya tidak akan gentar untuk tetap memperjuangkan nasib rakyat,”tegasnya lagi.
Sementara itu, Msd yang dimintai tanggapan terkait adanya laporan tentang dirinya yang masuk ke KPK, kepada koran ini menegaskan, bahwa yang namanya gratifikasi itu ada barang atau uang yang diterima atau diberikan pihak yang berkepentingan yang berpotensi merugikan negara atau daerah. “ Kalau hanya sekedar mematikan karakter kita sebagai anggota dewan yang karena kencang mengadvokasi kepentingan rakayt, saya akan lawan,” tegasnya.
Lanjutnya, jangankan barang yang berharga atau uang yang diterimanya, jarum pentul yang harga satu rupiahpun tidak pernah diambilnya dari siapapun, baik itu dari pemda maupun investor.“Lalu apa yang mereka tuding ke kita menerima gratifikasi.Kita akan tetap hadir demi rakyat kami sendiri,”tuturnya.
Diakhir komentarnya, anggota dewan yang dikenal vocal ini menjelaskan, antara pemberi dan penerima gratifikasi itu sama kedudukannya, maka tidak elok adanya tudingan yang sepihak terhadap anggota dewan saja. “Si pemberi gratifikasipun harus dilibas juga, karena pemicu kejahatan bersumber dari pemilik kepentingan yang jelas dengan investor tersebut,”tandasnya.(KS-02)
COMMENTS