Akibatnya pengurus PGRI Kecamatan Asakota ribut dikantor Unit Pelayanan Tehnik (UPT) Dikpora setempat.
Kota Bima, KS.- Terhitung (2/2) ini gaji guru Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Asakota, Raba dan Rasanae Timur dipotong 2,5 porsen dari gaji bersih untuk zakat profesi (Penghasilan). Akibatnya pengurus PGRI Kecamatan Asakota ribut dikantor Unit Pelayanan Tehnik (UPT) Dikpora setempat. Pasalnya, UPTD Kecamatan Mpunda dan Rasanae Barat tidak memotong gaji guru dan hal ini menimbulkan kecemburuan bagi ribuan guru dari tiga kecamatan lainnya.
Wakil Ketua PGRI Asakota Zainuddin, S.Pd pada wartawan mengatakan, kehadiran PGRI disini untuk mengklarifikasi terkait pemotongan gaji secara sepihak ini. Karena PGRI menilai pemotongan 2,5 porsen sama halnya perampasan hak PNS dan kenapa guru SD saja yang ditarik, tapi SMP/SMA/SMK tidak dilakukan. “Ini terjadi kecemburuan sosial antara guru, karena pemerintah melalui Dinas Dikpora dinilai pilih buluh dan tidak memotong gaji guru dari seluruh tingkatan. Kenapa UPTD Mpunda dan Rasanae Barat tidak dipotong dan apakah Asakota, Raba dan Rasanae Timur saja yang harus bayar zakat profesi,” ujarnya dikantor UPT Dikpora Asakota Selasa (2/2).
Dari komunikasi dirinya dengan Kepala Dikpora Kota Bima Drs. H. Alwi Yasin, M.Ap via telepon seluler saat itu diperoleh bahwa, Alwi meminta kepada Zainudin untuk tidak banyak menuntut terkait pemotongan gaji yang diperuntukkan bagi zakat profesi, sementara UPT Mpunda dan Rasanae Barat akan dipanggil Dikpora. “Anda (Zainudin, red) tidak usah mengurus rumah tangga orang lain (UPTD Mpunda dan Rasanae Barat, red) biar saya akan panggil kedua Kepala UPTD setempat,” kata Alwi yang dikutip wartawan ini via telepon Zainudin.
Menanggapi pernyataan kadis Alwi, Zainudin mempertanyakan pernyataan pimpinan Dikpora. Pasalnya, penyataan itu akan menambah protes dari dewan guru yang ada ditiga kecamatan lain yang sudah memenuhi kewajibannya. “Ini tidak adil namanya, kalau memang dipotong untuk zakat profesi kenapa tidak dilakukan bagi seluruh guru PNS se Kota Bima,” tanyanya.
Sementara Kepala UPT Dikpora Asakota A. Muluk, S.Pd pada koran ini mengatakan, pemotongan gaji ini sesuai surat yang dikeluarkan Dinas Dikpora Kota Bima Nomor 900/910/Dikpora.A/VIII/2015 tertanggal 24 Agustus lalu, perihal pemberitahuan pembayaran zakat profesi. “Dalam surat tersebut, sudah jelas gaji bersih yang dibayarkan negara atau pemberi upah, pembayaran zakat tersebut per September 2015 dengan cara dipotong langsung oleh bendahara gaji masing-masing dan setelah dipotong langsung disetor ke Baznas Kota Bima,” ujarnya saat mendampingi pengurus PGRI Asakota.
Lanjutnya, UPT Dikpora Asakota hanya menjalankan tugas sesuai perintah dinas untuk memotong gaji tersebut. Dari pemotongan ratusan guru SD se Asakota sudah terkumpul uang sebanyak Rp. 21 juta, namun pihaknya belum menyetor ke Baznas, tapi dalam waktu dekat ini dirinya akan menyetor ke Baznas.
Sedangkan Kepala UPT Dikpora Kecamatan Rasanae Barat Syahrudin, A.Ma.Pd ditemui ditempat terpisah mengatakan, guru diwilayahnya banyak yang min gajinya dari Rp. 300 – 500 Ribu, bahkan ada Rp. 0. “Saya sudah memberikan kewenangan kepada seluruh Kepala Sekolah (Kasek) se Rasanae Barat untuk sosialisasi tentang pemotongan gajinya dan Jum’at (5/2) akan ada pertemuan tentang jawaban guru apakah membayar atau menolak pembayaran zakat profesi ini,” ujarnya Selasa saat ditemui dikantornya.
Dirinya juga mempertanyakan kenapa gaji guru SMP/SMA/SMK tidak dipotong dan malah guru SD terjolimi.“Pada intinya saya tidak mau sengsarankan guru, jadi kalau kesepatakan menolak.Otomatis saya juga tidak bisa paksakan untuk potong gaji para guru, dan siap dicopot dari jabatan UPT kalau memang dikatakan menentang pembayaran zakat profesi itu,” terangnya singkat.(KS – 05)
Wakil Ketua PGRI Asakota Zainuddin, S.Pd pada wartawan mengatakan, kehadiran PGRI disini untuk mengklarifikasi terkait pemotongan gaji secara sepihak ini. Karena PGRI menilai pemotongan 2,5 porsen sama halnya perampasan hak PNS dan kenapa guru SD saja yang ditarik, tapi SMP/SMA/SMK tidak dilakukan. “Ini terjadi kecemburuan sosial antara guru, karena pemerintah melalui Dinas Dikpora dinilai pilih buluh dan tidak memotong gaji guru dari seluruh tingkatan. Kenapa UPTD Mpunda dan Rasanae Barat tidak dipotong dan apakah Asakota, Raba dan Rasanae Timur saja yang harus bayar zakat profesi,” ujarnya dikantor UPT Dikpora Asakota Selasa (2/2).
Dari komunikasi dirinya dengan Kepala Dikpora Kota Bima Drs. H. Alwi Yasin, M.Ap via telepon seluler saat itu diperoleh bahwa, Alwi meminta kepada Zainudin untuk tidak banyak menuntut terkait pemotongan gaji yang diperuntukkan bagi zakat profesi, sementara UPT Mpunda dan Rasanae Barat akan dipanggil Dikpora. “Anda (Zainudin, red) tidak usah mengurus rumah tangga orang lain (UPTD Mpunda dan Rasanae Barat, red) biar saya akan panggil kedua Kepala UPTD setempat,” kata Alwi yang dikutip wartawan ini via telepon Zainudin.
Menanggapi pernyataan kadis Alwi, Zainudin mempertanyakan pernyataan pimpinan Dikpora. Pasalnya, penyataan itu akan menambah protes dari dewan guru yang ada ditiga kecamatan lain yang sudah memenuhi kewajibannya. “Ini tidak adil namanya, kalau memang dipotong untuk zakat profesi kenapa tidak dilakukan bagi seluruh guru PNS se Kota Bima,” tanyanya.
Sementara Kepala UPT Dikpora Asakota A. Muluk, S.Pd pada koran ini mengatakan, pemotongan gaji ini sesuai surat yang dikeluarkan Dinas Dikpora Kota Bima Nomor 900/910/Dikpora.A/VIII/2015 tertanggal 24 Agustus lalu, perihal pemberitahuan pembayaran zakat profesi. “Dalam surat tersebut, sudah jelas gaji bersih yang dibayarkan negara atau pemberi upah, pembayaran zakat tersebut per September 2015 dengan cara dipotong langsung oleh bendahara gaji masing-masing dan setelah dipotong langsung disetor ke Baznas Kota Bima,” ujarnya saat mendampingi pengurus PGRI Asakota.
Lanjutnya, UPT Dikpora Asakota hanya menjalankan tugas sesuai perintah dinas untuk memotong gaji tersebut. Dari pemotongan ratusan guru SD se Asakota sudah terkumpul uang sebanyak Rp. 21 juta, namun pihaknya belum menyetor ke Baznas, tapi dalam waktu dekat ini dirinya akan menyetor ke Baznas.
Sedangkan Kepala UPT Dikpora Kecamatan Rasanae Barat Syahrudin, A.Ma.Pd ditemui ditempat terpisah mengatakan, guru diwilayahnya banyak yang min gajinya dari Rp. 300 – 500 Ribu, bahkan ada Rp. 0. “Saya sudah memberikan kewenangan kepada seluruh Kepala Sekolah (Kasek) se Rasanae Barat untuk sosialisasi tentang pemotongan gajinya dan Jum’at (5/2) akan ada pertemuan tentang jawaban guru apakah membayar atau menolak pembayaran zakat profesi ini,” ujarnya Selasa saat ditemui dikantornya.
Dirinya juga mempertanyakan kenapa gaji guru SMP/SMA/SMK tidak dipotong dan malah guru SD terjolimi.“Pada intinya saya tidak mau sengsarankan guru, jadi kalau kesepatakan menolak.Otomatis saya juga tidak bisa paksakan untuk potong gaji para guru, dan siap dicopot dari jabatan UPT kalau memang dikatakan menentang pembayaran zakat profesi itu,” terangnya singkat.(KS – 05)
COMMENTS