FPPSH mendesak aparat Kepolisian dan Badan Kehormatan Dewan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, atas tindakan kriminal yang diduga dilakukan Wakil ketua DPRD Kabupaten Bima Nukrah S.Sos.
Kota Bima, KS.- Belasan pemuda yang menamakan diri Forum Pemuda Peduli Supermasi Hukum (FPPSH) Bima turun ke jalan, mendesak aparat Kepolisian dan Badan Kehormatan Dewan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, atas tindakan kriminal yang diduga dilakukan Wakil ketua DPRD Kabupaten Bima Nukrah S.Sos.
Polisiti partai Demokrat itu dilaporkan tentang perusakan kantor Desa Rupe Kecamatan Langgudu dan penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Rupe Drs Muhtar. Untuk itu, massa aksi mendatangi Mapolres Bima Kota menyampaikan aspirasi agar Nukrah ditahan, sesuai dengan penetapan tersangka yang dinyatakan oleh aparat Kepolisian. Koordinator aksi Irawan dalam orasinya mengacu pada surat pengaduan pealpor Drs Muhtar atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Nukrah.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP sesuai dengan bukti pengaduan nomor P/93/IX/2014/P, tanggal 18 September 2014. Lalu laporan polisi nomor LPK/502/X/2014/NTB/Reskrim Bima Kota, tanggal 27 Oktober, surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/107/X/2014/Reskrim tanggal 27 oktober 2014, kemudian surat pemberitahuan hasil perkembangan penyelidikan (SP2HP A3) nomor b/555/9X/2014/Reskrim, tanggal 27 Oktober 2014. “Maka tersangka wajib ditahan,” Desaknya, di Mapolres Bima Kota, Selasa (22/3) Menurut dia, atas lambatnya proses hukum dalam kasus yang melibatkan pejabat negara itu, Irawan mengelaim bahwa penegak hukum tebang pilih.
Jika rakyat kecil yang bertindak kriminal, maka penegakan hukum cepat dilakukan, namun sebaliknya jika ada pejabat berbuat kriminal, malah dibiarkan sampai bertahun-tahun dalam penangannya. “Ada rasa ketidakadilan yang dirasakan rakyat hari ini,” teriaknya kesal Usai berorasi secara begilir, massa aksi diarahkan oleh Kasat Binmas IPTU M Yamin untuk menemui penyidik Resrkim Polres Bima Kota di markas gunung dua Kota Bima.
Kasat Reskrim AKP Antonius F Gea Sik SH yang menerima massa aksi menjelaskan, bahwa berkas tahap 1 (satu) tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Senin (21/3). Sementara, pihaknya masih menunggu proses penelitian Kejaksaan, selama kurun waku 14 (empat belas ) hari. Apakah dinyatakan lengkap atau tidak. “Jika dinyatakan lengkap, maka langsung di P21, jika belum lengkap, nanti akan di P19 atau diberikan petunjuk lebih lanjut untuk kelengkapan berkas penyidikan,” jelasnya
Beberapa keterangan Kasat Resrim telah diterima massa aksi. Namun massa aksi tetap ngotot untuk meminta harapan agar kasus ini segera dituntaskan. Sebab, massa aksi akan terus mengawal kasus ini sampai Nukrah ke Meja hijau (pengadilan). (KS-04)
Polisiti partai Demokrat itu dilaporkan tentang perusakan kantor Desa Rupe Kecamatan Langgudu dan penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Rupe Drs Muhtar. Untuk itu, massa aksi mendatangi Mapolres Bima Kota menyampaikan aspirasi agar Nukrah ditahan, sesuai dengan penetapan tersangka yang dinyatakan oleh aparat Kepolisian. Koordinator aksi Irawan dalam orasinya mengacu pada surat pengaduan pealpor Drs Muhtar atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Nukrah.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP sesuai dengan bukti pengaduan nomor P/93/IX/2014/P, tanggal 18 September 2014. Lalu laporan polisi nomor LPK/502/X/2014/NTB/Reskrim Bima Kota, tanggal 27 Oktober, surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/107/X/2014/Reskrim tanggal 27 oktober 2014, kemudian surat pemberitahuan hasil perkembangan penyelidikan (SP2HP A3) nomor b/555/9X/2014/Reskrim, tanggal 27 Oktober 2014. “Maka tersangka wajib ditahan,” Desaknya, di Mapolres Bima Kota, Selasa (22/3) Menurut dia, atas lambatnya proses hukum dalam kasus yang melibatkan pejabat negara itu, Irawan mengelaim bahwa penegak hukum tebang pilih.
Jika rakyat kecil yang bertindak kriminal, maka penegakan hukum cepat dilakukan, namun sebaliknya jika ada pejabat berbuat kriminal, malah dibiarkan sampai bertahun-tahun dalam penangannya. “Ada rasa ketidakadilan yang dirasakan rakyat hari ini,” teriaknya kesal Usai berorasi secara begilir, massa aksi diarahkan oleh Kasat Binmas IPTU M Yamin untuk menemui penyidik Resrkim Polres Bima Kota di markas gunung dua Kota Bima.
Kasat Reskrim AKP Antonius F Gea Sik SH yang menerima massa aksi menjelaskan, bahwa berkas tahap 1 (satu) tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Senin (21/3). Sementara, pihaknya masih menunggu proses penelitian Kejaksaan, selama kurun waku 14 (empat belas ) hari. Apakah dinyatakan lengkap atau tidak. “Jika dinyatakan lengkap, maka langsung di P21, jika belum lengkap, nanti akan di P19 atau diberikan petunjuk lebih lanjut untuk kelengkapan berkas penyidikan,” jelasnya
Beberapa keterangan Kasat Resrim telah diterima massa aksi. Namun massa aksi tetap ngotot untuk meminta harapan agar kasus ini segera dituntaskan. Sebab, massa aksi akan terus mengawal kasus ini sampai Nukrah ke Meja hijau (pengadilan). (KS-04)
COMMENTS