Terbukti, saat ini pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima sudah mengantongi nama calon tersangka pada kasus yang menghabiskan uang rakyat sebesar Rp 2,3 miliar tersebut.
Bima, KS.– Penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran di Sat Polisi Pamong Praja (PP) Pemerintah Kabupaten Bima, perlahan-lahan menuai kejelasan. Terbukti, saat ini pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima sudah mengantongi nama calon tersangka pada kasus yang menghabiskan uang rakyat sebesar Rp 2,3 miliar tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)
Kajari Bima, Eko Prayitno melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Yoga Sukma, mengatakan, proses penyelidikan kasus tersebut masih berjalan. Saat ini, pihaknya masih terus mendalami tentang keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. ‘’Kita sudah bisa menentukan siapa tersangka,cuman kita proses dulu sesuai prosedur hukum yang berlaku,’’ ungkapnya.
Sayangnya, Institusi penegak hukum tersebut belum bisa mempublikasikan nama tersangka dalam kasus dugaan kejahatan tersebut. Dalihnya, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Meski demikian, saat ini pihaknya sudah memperoleh gambaran calon tersangka.”Yang jelas kita sudah mendapat gambaran tentang siapa yang bakal menjadi tersangka,” ujarnya.
Ia pun mengaku, saat ini sedang menunggu hasil ekpose. Apabila, hasilnya terindikasi tindak pidana korupsi, maka alat bukti sudah kuat. Hanya saja, untuk perkembangan kasus masih menunggu hasil audit BPKP. Sejauh ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan tersebut.”Untuk mengetahui indikasi kerugian Negara, kami masih menunggu hasil audit BPKP,” terangnya.
Sepertinya, rasa penasaran public tentang siapa tersangka dalam kasus tersebut saat ini belum terjawab. Masalahnya, pihak kejaksaan mesti menunggu sekaligus mengantongi hasil hitungan tim audit guna mengetahui dugaan kerugian Negara dalam kasus tersebut.‘’Kalau ada kerugian Negara, sudah pasti akan ada tersangka. Tapi, saat ini kita masih menunggu hasil dari tim BPKP,’’ jelasnya.
Meski demikian, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang menetahui seputar persoalan tersebut.Termasuk, seluruh Camat se kabupaten.”Mereka kita periksa sebagai saksi.Untuk pengembangan penyelidikan nanti, tetap akan kita laporkan,” pungkasnya. (KS-03)
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)
Kajari Bima, Eko Prayitno melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Yoga Sukma, mengatakan, proses penyelidikan kasus tersebut masih berjalan. Saat ini, pihaknya masih terus mendalami tentang keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. ‘’Kita sudah bisa menentukan siapa tersangka,cuman kita proses dulu sesuai prosedur hukum yang berlaku,’’ ungkapnya.
Sayangnya, Institusi penegak hukum tersebut belum bisa mempublikasikan nama tersangka dalam kasus dugaan kejahatan tersebut. Dalihnya, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Meski demikian, saat ini pihaknya sudah memperoleh gambaran calon tersangka.”Yang jelas kita sudah mendapat gambaran tentang siapa yang bakal menjadi tersangka,” ujarnya.
Ia pun mengaku, saat ini sedang menunggu hasil ekpose. Apabila, hasilnya terindikasi tindak pidana korupsi, maka alat bukti sudah kuat. Hanya saja, untuk perkembangan kasus masih menunggu hasil audit BPKP. Sejauh ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan tersebut.”Untuk mengetahui indikasi kerugian Negara, kami masih menunggu hasil audit BPKP,” terangnya.
Sepertinya, rasa penasaran public tentang siapa tersangka dalam kasus tersebut saat ini belum terjawab. Masalahnya, pihak kejaksaan mesti menunggu sekaligus mengantongi hasil hitungan tim audit guna mengetahui dugaan kerugian Negara dalam kasus tersebut.‘’Kalau ada kerugian Negara, sudah pasti akan ada tersangka. Tapi, saat ini kita masih menunggu hasil dari tim BPKP,’’ jelasnya.
Meski demikian, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang menetahui seputar persoalan tersebut.Termasuk, seluruh Camat se kabupaten.”Mereka kita periksa sebagai saksi.Untuk pengembangan penyelidikan nanti, tetap akan kita laporkan,” pungkasnya. (KS-03)
COMMENTS