$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Jaksa Sebut Ada Calon Tersangka Kasus Pol PP

Terbukti, saat ini pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima sudah mengantongi nama calon tersangka pada kasus yang menghabiskan uang rakyat sebesar Rp 2,3 miliar tersebut.

Bima, KS.– Penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran di Sat Polisi Pamong Praja (PP) Pemerintah Kabupaten Bima, perlahan-lahan menuai kejelasan. Terbukti, saat ini pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima sudah mengantongi nama calon tersangka pada kasus yang menghabiskan uang rakyat sebesar Rp 2,3 miliar tersebut.

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)

Kajari Bima, Eko Prayitno melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Yoga Sukma, mengatakan, proses penyelidikan kasus tersebut masih berjalan. Saat ini, pihaknya masih terus mendalami tentang keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. ‘’Kita sudah bisa menentukan siapa tersangka,cuman kita proses dulu sesuai prosedur hukum yang berlaku,’’ ungkapnya.

Sayangnya, Institusi penegak hukum tersebut belum bisa mempublikasikan nama tersangka dalam kasus dugaan kejahatan tersebut. Dalihnya, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Meski demikian, saat ini pihaknya sudah memperoleh gambaran calon tersangka.”Yang jelas kita sudah mendapat gambaran tentang siapa yang bakal menjadi tersangka,” ujarnya.

Ia pun mengaku, saat ini sedang menunggu hasil ekpose. Apabila, hasilnya terindikasi tindak pidana korupsi, maka alat bukti sudah kuat. Hanya saja, untuk perkembangan kasus masih menunggu hasil audit BPKP. Sejauh ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan tersebut.”Untuk mengetahui indikasi kerugian Negara, kami masih menunggu hasil audit BPKP,” terangnya.

Sepertinya, rasa penasaran public tentang siapa tersangka dalam kasus tersebut saat ini belum terjawab. Masalahnya, pihak kejaksaan mesti menunggu sekaligus mengantongi hasil hitungan tim audit guna mengetahui dugaan kerugian Negara dalam kasus tersebut.‘’Kalau ada kerugian Negara, sudah pasti akan ada tersangka. Tapi, saat ini kita masih menunggu hasil dari tim BPKP,’’ jelasnya.

Meski demikian, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang menetahui seputar persoalan tersebut.Termasuk, seluruh Camat se kabupaten.”Mereka kita periksa sebagai saksi.Untuk pengembangan penyelidikan nanti, tetap akan kita laporkan,” pungkasnya. (KS-03)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Jaksa Sebut Ada Calon Tersangka Kasus Pol PP
Jaksa Sebut Ada Calon Tersangka Kasus Pol PP
Terbukti, saat ini pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima sudah mengantongi nama calon tersangka pada kasus yang menghabiskan uang rakyat sebesar Rp 2,3 miliar tersebut.
https://3.bp.blogspot.com/-JYLXd5COz8s/VXkD5AvB5WI/AAAAAAAABt0/BoomRp0vwdQ/s400/satpol-PP.jpg
https://3.bp.blogspot.com/-JYLXd5COz8s/VXkD5AvB5WI/AAAAAAAABt0/BoomRp0vwdQ/s72-c/satpol-PP.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/04/jaksa-sebut-ada-calon-tersangka-kasus.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/04/jaksa-sebut-ada-calon-tersangka-kasus.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy