$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Orasi Diruang Sidang, Pendemo Dinilai Hina Peradilan

Ketua PN Bima H. Muhammad Razzad, SH, MH melalui Bagian Humas Dedy Heriyanto, SH pada koran ini Selasa (12/4) mengatakan, kejadian tersebut membuat kantor ini sebagai tempat pelayanan umum yang mencari keadilan terhina.

Bima, KS.- Beberapa Orgnisasi Masyarakat (Ormas), yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Integritas (API) NTB, dan Perhimpunan Gerakan Keadilan (PGK) Bima. Mengelar aksi orasi disalah satu ruang Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Senin (11/4) siang.Kehadiran para pemuda ini, untuk menyuarakan agar majelis hakim memfonis pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur 5 tahun penjara, sesuai yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Orasi itu dilakukan saat sidang dihentikan sementara, namun para pendemo menaiki meja dan kursi hakim, dan mengambil palu ketua hakim. Melihat tingkah lagu tamu sidang yang dinilai menghina peradilan, sehingga terjadi kericuhan dan polisi melakukan pengejaran oknum profokator tersebut, hingga kejalan raya Soekarno Hatta depan Kantor Walikota Bima menuju kantor Eks Bupati Bima.

Ketua API NTB, Sudirman, SH alias Topan pada wartawan dihalaman Kantor PN Bima mengatakan, sebenarnya tidak ada kericuhan dikantor pengadilan ini. Pasalnya, kehadirannya bersama pendemo hanya untuk mengawal kinerja para hakim yang akan memvonis pelaku pencabulan tersebut. Namun Arifin (35) menjadi korban penganiayaan oleh oknum Ketua PN Bima berserta pegawainya, dengan cara dikeroyok. “Saya akui tindakan para pendemo yang tidak sopan dalam ruang sidang, adalah diluar kemampuan saya.Namun yang jelas kehadiran pendemo hanya meminta pada majelis hakim untuk memvonis pelaku dengan ancaman penjara seberat-beratnya,” ujarnya.

Arifin hadir dikantor pengadilan sebagai saksi, pada sidang perdata terkait sengketa tanah, dan Arifin bukan termaksud anggota demonstran. Cuman korban dipanggil untuk menghadiri sidang, tetapi kebetulan dirinya disidangkan diruang sidang yang sama dengan kasus pencambulan.

Menagggapi hal tersebut Ketua PN Bima H. Muhammad Razzad, SH, MH melalui Bagian Humas Dedy Heriyanto, SH pada koran ini Selasa (12/4) mengatakan, kejadian tersebut membuat kantor ini sebagai tempat pelayanan umum yang mencari keadilan terhina. Seharusnya dalam aksi unjuk rasa ada prosedur dan mekanismenya, sehingga di kantor pengadilan tidak dibenarkan untuk menyampaikan orasi dalam ruang sidang. “Prilaku yang dilakukan oknum pendemo sama halnya telah menghina, peradilan yang berlaku di negeri ini. Ada etika dan tata cara memasuki ruang sidang, jadi tidak sembarangan oknum pengunjung sidang menduduki meja dan kursi hakim, penitera, JPU, Penasehat Hukum (PH) dan kursi bagi terdakwa,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya.

Menurutnya, perbuatan para pendemo sudah melanggar KUHP pasal 217 tahun 1981 tentang, barang siapa yang tidak beretika dalam ruang sidang pengadilan, maka diancaman hukuman kurungan minimal tiga minggu penjara. Sehingga pihak keamanan dari kepolisian sebanyak dua orang personil tetap dilibatkan untuk mengamankan jalannya persidangan.

Lanjutnya, sementara itu, Dedy menanggapi pernyataan ketua API terkait dugaan penganiayaan terhadap korban (Arifin, red). Dedy menepis dugaan tersebut, ia membantah adanya pengeroyokan.Pasalnya posisi Ketua PN Bima H. Muhammad Razzad sebelum dan usai bentrok berada diruang kerjanya. Sehingga ketua pengadilan baru tahu kejadian itu, setelah dirinya melakukan koordinasi terkait indisen penghinaan bagi peradilan.“Saya harap pendemo maupun korban, tidak asal bunyi (Asbun).Karena belum tentu Arifin selaku korban mengenali wajah ketua PN,” cetusnya. (KS – 05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Orasi Diruang Sidang, Pendemo Dinilai Hina Peradilan
Orasi Diruang Sidang, Pendemo Dinilai Hina Peradilan
Ketua PN Bima H. Muhammad Razzad, SH, MH melalui Bagian Humas Dedy Heriyanto, SH pada koran ini Selasa (12/4) mengatakan, kejadian tersebut membuat kantor ini sebagai tempat pelayanan umum yang mencari keadilan terhina.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/04/orasi-diruang-sidang-pendemo-dinilai.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/04/orasi-diruang-sidang-pendemo-dinilai.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy