$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Tersangka Korupsi “Berkeliaran”, Kinerja Polisi Dipertanyakan

Penyidik polisi telah lama menetapkan Herman sebagai tersangka, tapi hingga sekarang Herman belum juga ditangkap oleh jajaran pihak Kepolisian Kota Bima, dengan alasan tidak diketahui keberadaannya.

Kota Bima, KS.- Salah satu dari tersangka yang terlibat melakukan kejahatan korupsi dalam kasus rehab sekolah di Kecamatan Langgudu adalah seorang oknum guru honor di salah satu sekolah di Kecamatan Langgudu, Herman. Penyidik polisi telah lama menetapkan Herman sebagai tersangka, tapi hingga sekarang Herman belum juga ditangkap oleh jajaran pihak Kepolisian Kota Bima, dengan alasan tidak diketahui keberadaannya. Jika benar demikian alasan polisi, berarti Herman telah “kabur” dari Bima. Ataukah Herman masih berkeliaran di Dana Mbojo tercinta ini?.

Dengan “kebebasan” herman sebagai pelaku kejahatan korupsi, tentu menjadi tandatanya public, terutama para aktivis anti korupsi yang ada di Bima. Salah satunya adalah kumpulan pemuda yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Anti Korupsi (PPAK) Bima. Kamis Kemarin, PPAK melakukan audensi dengan Penyidik Tipikor Polres Bima Kota. Kelompok PPAK mendesak agar tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, juga DPO tersebut segera ditangkap.

Diruangan Kasat Reserse Kriminal, AKP Antonius F GEA S,Ik, salah seorang perwakilan PPAK, Supriadin S.Sos alias Abim, meminta agar kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di empat sekolah di Kecamatan Langgudu, segera dituntaskan penanganannya, yakni menangkap Herman tersebut.

Pelaku kejahatan Korupsi, kata dia merupakan musuh negara dan lembaga hukum harus menjadi panglima dalam penegakkan hukum terkait kasus yang merugikan uang negara itu.”Kita di ruangan ini, dalam rangka memberi dukungan moral kepada Polisi agar secepatnya kasus ini diselesaikan ke meja hukum,” ujar Aktivis Bima ini.

Dari pantauannya, melalui fakta persidangan yang dihelat di pengadilan Mataram, dari mulut empat ke empat kepala sekolah menyebutkan adanya keterlibatan pihak luar dalam kasus itu. diantaranya, Rusdi salah seorang guru SDN di Kecamatan Bolo (sudah ditahan Jaksa), dan Herman yang menjadi DPO polisi sekarang.”Kami perlu mencurigai adanya hal lain yang disembunyikan dalam kasus ini. Dengan kondisi itu, maka kami hadir untuk mendorong Kepolisian untuk maksimal dalam penanganan kasus ini,”desaknya.

Tidak hanya itu, Posisi Herman sebagai tersangka hingga saat ini belum ditahan. Padahal menurutnya , jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka penyidik berhak untuk melakukan penahanan.”Herman informasinya ada di Desa Laju, kok Polisi tutup mata. Ini tidak adil untuk yang lainnya,” Sorotnya.

Menjawab desakan itu, KAsat Reserse Kriminal, Ajun Komisaris Polisi Antonius F. GEA S.Ik menjelaskan jika pihaknya sudah bekerja serius untuk menjerat para pelaku kejahatan korupsi itu. buktinya, empat tersangka kepala sekolah sudah terjerat dan ditahan. Baru-baru ini, berkas tahap II tersangka Rusdi juga telah diserahkan ke kejaksaan. Pada saat itu juga Rusdi ditahan oleh Kejaksaan.”Kita tidak main-main dengan kasus korupsi. Mereka merupakan musuh negara yang harus dijerat,”sahutnya.

Terkait tersangka Herman, Antonius menjelaskan jika pihaknya sudah tetapkan dia sebagai DPO. Herman warga laju itu sedang diburu Polisi hingga saat ini.”Kami sudah koordinasikan dengan pihak Polsek Langgudu untuk memantau keberadaan Herman. Kami yakin dalam waktu dekat, herman akan ikut tersangka lainnya ke kamar predeo,” jelas mantan Kasat Narkoba Polres Kepri ini.

Untuk hal itu juga, Alumni Akpol 2010 ini meminta kerjasama masyarakat Bima untuk memberikan informasi kepada Polisi, keberadaan herman. Sementara ini, Posisi herman simpang siur.”Tanpa adanya dukungan dari masyarakat, kami akan mendapatkan kendala untuk tangkap herman. Mudah-mudahan harapan kami ini bisa direspon baik,” imbuhnya.

Soal status Iwan Kurniawan, Polisi belum memiliki bukti cukup. Saat ini pihaknya terus mendalami keterlibatan Iwan Kurniawan dalam lingkaran kejahatan itu. “ Kita lihat ddalam persidangan Rusdi nanti, apakah nama iwan akan disebutkan. Jika disebutkan, maka kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut,” janjinya.

Sebelumnya, Penyidik Tipikor telah memeriksa Iwan Kurniawan sebagai saksi. Dalam keterangan tersebut, dia tidak mengaku.”Dulu Iwan sebagai Saksi, kita akan tunggu perkembangan lebih lanjut dari fakta persidangan nanti, apakah ada nama baru yang akan disebutkan Rusdi,” pungkasnya. (KS-04)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1631,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1277,Sosial Ekonomi,2607,
ltr
item
Koran Stabilitas: Tersangka Korupsi “Berkeliaran”, Kinerja Polisi Dipertanyakan
Tersangka Korupsi “Berkeliaran”, Kinerja Polisi Dipertanyakan
Penyidik polisi telah lama menetapkan Herman sebagai tersangka, tapi hingga sekarang Herman belum juga ditangkap oleh jajaran pihak Kepolisian Kota Bima, dengan alasan tidak diketahui keberadaannya.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/04/tersangka-korupsi-berkeliaran-kinerja.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/04/tersangka-korupsi-berkeliaran-kinerja.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy