Operasi Penyakit masyarakat Galeo, Tambora dan Rinjani (Pekat Gatarin) Tahun 2016 selama dua minggu terhitung (2/5), aparat Satuan Narkoba Polres Bima Kabupaten, berhasil menjaring 165 botol Minuman Keras (Miras)
Bima, KS. – Operasi Penyakit masyarakat Galeo, Tambora dan Rinjani (Pekat Gatarin) Tahun 2016 selama dua minggu terhitung (2/5), aparat Satuan Narkoba Polres Bima Kabupaten, berhasil menjaring 165 botol Minuman Keras (Miras) jenis Bir 12 Dus dan Arak Tuban 21 Dus. Kegiatan itu diakukan pada Sabtu (7/5) Pukul 14.30 siang di Dusun Nisa Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kasat narkoba Iptu Hanafi pada wartawan mengatakan, Operasi tersebut untuk menekan meningkatnya penyakit masyarakat, yang meresahkan. Di akuinya informasi tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui aksi Nurdin yang menjual secara terbuka miras. “Pemilik bersama BB langsung digiring ke kantor polres Panda. Tetapi pemiliknya tidak ditahan, hanya dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang miras,” ujarnya Sabtu kemarin. Kasus ini merupakan Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) dan pihaknya tetap melaksanakan operasi pekat kataring tersebut hingga (15/5) mendatang. (KS – 05)
Kasat narkoba Iptu Hanafi pada wartawan mengatakan, Operasi tersebut untuk menekan meningkatnya penyakit masyarakat, yang meresahkan. Di akuinya informasi tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui aksi Nurdin yang menjual secara terbuka miras. “Pemilik bersama BB langsung digiring ke kantor polres Panda. Tetapi pemiliknya tidak ditahan, hanya dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang miras,” ujarnya Sabtu kemarin. Kasus ini merupakan Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) dan pihaknya tetap melaksanakan operasi pekat kataring tersebut hingga (15/5) mendatang. (KS – 05)
COMMENTS