$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Setelah di P-21, Akankah H. Syahrullah Ditahan?

Kurang lebih dua tahun kasus pengadaan tanah seluas 24 are di belakang Kantor BPBD Kota Bima itu baru menemui titik terang.

Kota Bima, KS.- Kurang lebih dua tahun kasus pengadaan tanah seluas 24 are di belakang Kantor BPBD Kota Bima itu baru menemui titik terang. Seperti hasil audit BPKP, diperkirakan Rp. 650 juta uang rakyat yang dikelola oleh oknum pejabat Pemerintah Kota Bima ditahun anggaran 2013 itu tercium aroma korupsinya.

Setelah bolak-balik berkas kurang lebih empat kali dari jaksa ke kepolisian. Dan sekitar sebulan yang lalu, setelah pihak kepolisian menggandeng KPK dan menggelar perkara di Polda NTB yang dihadiri oleh Kejaksaan Agung RI, kejelasan kasus ini mulai terkuak. Sepulang gelar perkara tersebut di Mataram, pihak Polres Bima Kota langsung menyita tanah milik Pemkot Bima itu. Dan kasus inipun memulai babak baru.

“Kasus H. Syahrullah, sudah di P-21 atau telah diterima pihak kejaksaan tertanggal 20 Juni 2016 lalu. Dan kami sedang mempersiapkan untuk penyerahan tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Untuk tahap duanya akan disampaikan dalam waktu dekat ini,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Krimanal (Reskrim) Resort Bima Kota, Antonius F. Gea, S.Ik ,Jum’at (1/7) lalu.

Kata Anton, dalam kasus ini hanya ada satu orang tersangka yaitu H. Syahrullah. Keterlibatan tersangka, lanjut Anton, saat tersangka menjabat sebagai Assisten I yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (plt) Kepala Administrasi Pemerintahan Umum (APU) setda Kota Bima tahun 2013 lalu.

Sebelumnya, lanjut Anton, status tersangka H. Syahrullah yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Hubkominfo) Kota Bima telah ditangguhkan. “Tersangka ditagguhkan dari statusnya sebagai tahanan kota, karena masa waktunya telah lewat lantaran kasus ini lama baru di P-21 oleh pihak Kejaksaan,” terang pengganti IPTU Yerry T. Putra Perwira.

Kasus yang sempat manarik keluarga Walikota Bima ini, menjadi atensi khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah langkah inisiasi pihak kepolisian dengan menghadirkan KPK sebagai mediator dan menggelar pertemuan segitiga bersama Kejaksaan Agung di Polda NTB, barulah kebuntuan kasus ini dapat diatasi.

Alat bukti tambahan berupa hasil audit selain hasil audit BPKB yang selama ini menjadi petunjuk jaksa dan ditolaknya berkas oleh kejaksaan, tak lagi menjadi batu sandungan untuk membuka babak baru kasus ini.

Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Raba-Bima, Yoga R, SH berjanji akan menyelesaikan kasus itu secepatnya. ”Kita tunggu dulu penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik. Yang jelas, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah itu tuntas di Tahun 2016 ini,”tandasnya. (KS-08)

COMMENTS

BLOGGER
Nama

Featured,1685,Hukum Kriminal,2213,Kesehatan,398,Korupsi,770,Olahraga,237,Opini,136,Pemerintahan,1654,Pendidikan,848,Politik,1294,Sosial Ekonomi,2720,
ltr
item
Koran Stabilitas: Setelah di P-21, Akankah H. Syahrullah Ditahan?
Setelah di P-21, Akankah H. Syahrullah Ditahan?
Kurang lebih dua tahun kasus pengadaan tanah seluas 24 are di belakang Kantor BPBD Kota Bima itu baru menemui titik terang.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/07/setelah-di-p-21-akankah-h-syahrullah.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/07/setelah-di-p-21-akankah-h-syahrullah.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy