Kota Bima, KS.- Puluhan warga Kelurahan Rabangodu Selatan yang menolak pembangunan baru gereja, karena terindikasi tidak melalui tahapan da...
Kota Bima, KS.- Puluhan warga Kelurahan Rabangodu Selatan yang menolak pembangunan baru gereja, karena terindikasi tidak melalui tahapan dan prosedur awal, serta mempertanyakan lahirnya rekomendasi IMB yang ditandatangani oleh Walikota Bima. Terkait hal tersebut, Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima akhirnya pun angkat bicara.
Kabid Pengawasan dan Perizinan DTKP Kota Bima, Ilham, ST mengaku, memang Walikota Bima H. M. Qurais H. Abidin yang telah menandatangani surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Gereja di Rabangodu Selatan.
"Walikota Bima memang yang menandatangani IMB pembangunan gereja di Rabangodu Selatan. Itu terjadi di tahun 2011 lalu. Dan saat itu, DTKP belum memiliki kewenangan untuk menangani dan memproses rekomendasi IMB," jelas Ilham.
Dijelaskannya, pada tahun 2011, seluruh rekomendasi IMB ditandatangani oleh Walikota Bima. Baik IMB untuk pembangunan rumah, perhotelan, tempat peribadatan dan lainnya. “Setelah mengalami masa transisi. Mulai tahun 2012 segala kepengurusan IMB beralih ke DTKP Kota. Hal ini pun dilakukan mengingat tugas pokok Walikota yang cukup banyak, sehingga sebagian kewenangannya dialihkan ke instansi terkait,” jelas dia, Rabu (24/8). (KS-08)
COMMENTS