Rendahnya hukuman yang diterima oleh pelaku narkoba selama ini, memicu perspektif miring elemen masyarakat di Dana Mbojo ini, terhadap apara...
Rendahnya hukuman yang diterima oleh pelaku narkoba selama ini, memicu perspektif miring elemen masyarakat di Dana Mbojo ini, terhadap aparat penegak hukum, terutama di Kejaksaan Negeri Raba Bima dan Pengadilan Negeri Raba Bima. Masalahnya, mayoritas pelaku narkoba hanya mendapat vonis hukuman beberapa bulan, sementara yang mendapat hukuman tahunan hanya beberapa terdakwa. Kenapa bisa demikian. Berikut pernyataan resmi salah seorang hakim Pengadilan Negeri Raba Bima, Dedy Harianto,SH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/9)
Bima, KS.- Selasa pagi kemarin, beberapa wartawan di Bima bertandang ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, untuk menemui Ketua PN setempat, namun karena adanya tamu dari instansi lain, membuat wartawan harus bertemu dengan bagian humas Pengadilan.
Dedy Harianto,SH selaku humas Pengadilan yang menerima kehadiran sejumlah awak media. Pada kesempatan itu, berbagai pertanyaan dilontarkan oleh beberapa wartawan kepada Dedy Harianto terkait tinggi rendahnya vonis bagi terdakwa narkoba dalam beberapa tahun terarkhir ini, terutama soal kasu kepemilikan sabu seberat 9 gram lebih dengan terdakwa Rini, warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat.
Katanya, tidak semua terdakwa narkoba di vonis ringan oleh hakim di pengadilan. Vonis tinggi akan tetap dikenakan kepada pengedar narkoba, sementara pengguna akan diberikan hukuman ringan, mengingat di Bima belum ada Kantor rehabilitasi bagi para pengguna narkoba.”Di Bima ini belum ada kantor rehabnya, makanya kami sebagai hakim di Pengadilan ini masih memberikan hukuman badan atau penjara bagi pengguna narkoba,”ujarnya.
Memang katanya, di Bima telah merajalela narkoba bahkan telah menjamur di sudut-sudut Kota Bima. Namun yang menjadi masalah sekarang adalah berdasarkan fakta persidanga, justeru terdakwa yang disidangkan masih banyak sebagai pelaku, sementara pengedar tak banyak dari para pengguna.”Tetap akan diberikan hukuman berat bagi para pelaku narkoba, terutama pengedarnya,”imbuhnya.
Buktinya, beberapa waktu lalu ada seorang terdakwa dari perempuan asal Jawa. Dalam persidangan terdakwa mengaku baru mau menjadi pengedar, tapi keburu ditangkap oleh pihak kepolisian.”Nah, dengan pengakuan itu, akhirnya kami memvonisnya 4 tahun penjara, termasuk terdakwa asal Tanjung bernama Gembel, divonis diatas lima tahun penjara oleh kami, padahal Bbnya tidak terlalu banyak, tapi dia seorang pengedar,”terangnya.
Dedy berjanji akan tetap memberikan hukuman tinggi bagi para terdakwa narkoba, yang memiliki barang bukti banyak, dan terbukti sebagai pengedar. Tentunya, apabila ada saksi yang menguatkan keterangan terdakwa sebagai pengedar.”Kita menghukum terdakwa itu, berdasarkan keyakinan hakim masing-masing, dengan melihat perkembangan selama persidangan berlangsung,”cetusnya.
Ia berharap kepada seluruh wartawan di Bima agar bersatu untuk membongkar narkoba di Bima, sehingga narkoba sedikit demi sedikit dapat diberantas habis.”Saya sebagai hakim merasa berterima kasih atas niat baik teman-teman pers untuk membantu aparat penegak hukum dalam kaitan pemberantasan narkoba,”ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Dedy juga mengakui bahwa di Bima narkoba telah banyak merusak moral generasi bangsa di Kota dan Kabupaten Bima. Tentunya, agar anak-anak jauh dari narkoba, harus ada pengawasan serius dan intens dari keluarga lebih dulu, terutama para orang tua.”Mari bersama-sama berantas narkoba di Bima, agar masa depan generasi bangsa dapat diselamatkan,”harapnya.
Senada juga disampaikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Agung Puger,SH. Katanya, kepada pengedar narkoba pihaknya akan tetap memberikan tuntutan hukum yang berat, namun tetap melihat bagaimana selama persidangan berlangsung.”Kalau di fakta persidangan, terdakwa itu memang pengedar, maka kami akan memberikan tuntutan tinggi, tapi kalau sebatas pemakai atau pengguna. Ya, tentu kami akan memberikan tuntutan sesuai dengan perbuatannya,”tandasnya.(R-01)
COMMENTS