Kota Bima, KS.- Rafjansani yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di halaman parkir Kantor Pemerintah Kota (Pemkot)Bima, akhirnya me...
Kota Bima, KS.- Rafjansani yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di halaman parkir Kantor Pemerintah Kota (Pemkot)Bima, akhirnya mengakui perbuatannya. Saat ini, oknum pegawai sukarela di Dinas Perkebunan Kabupaten Bima itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian.
KBO Sat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Hilmi Prayugo mengatakan, setelah memeriksa dua saksi, Rafsanjani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Dia tiak kami tahan, hanya wajib lapor dua kali seminggu. Kini, berkas kasus itu sedang di proses dan akan segera dirampungkan,” ujar Hilmi kepada beberapa Wartaan belum lama ini.
Dikatakannya, pelaku atas kasus dugaan pencurian di halaman parkiran kantor Pemkot Bima sudah mengakui perbuatanya.
“Pelaku sudah mengaku dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dan untuk kasus ini, kami tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan proses hukum yang ada," tegas Hilmi. (Ag-04)
KBO Sat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Hilmi Prayugo mengatakan, setelah memeriksa dua saksi, Rafsanjani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Dia tiak kami tahan, hanya wajib lapor dua kali seminggu. Kini, berkas kasus itu sedang di proses dan akan segera dirampungkan,” ujar Hilmi kepada beberapa Wartaan belum lama ini.
Dikatakannya, pelaku atas kasus dugaan pencurian di halaman parkiran kantor Pemkot Bima sudah mengakui perbuatanya.
“Pelaku sudah mengaku dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dan untuk kasus ini, kami tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan proses hukum yang ada," tegas Hilmi. (Ag-04)
COMMENTS